Kunci Kesuksesan Reputasi Lembaga Amil Zakat Indonesia
Riset AgamaArtikel berjudul “Unlocking Success: Factors Influencing Zakat Collection and Reputation at Indonesia Zakat Institution” merupakan karya Faozan Amar, Bambang Purwoko, dan Mombang Sihite. Tulisan ini terbit di Internasional Journal of Islam and Muslim Societies tahun 2024. Tujuan dari penelitian tersebut adalah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan penghimpunan zakat dan reputasi lembaga pada Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU). Variabel yang diteliti adalah Digital Fundraising, Kapabilitas Organisasi, dan Religiusitas sebagai variabel independen. Peningkatan Penghimpunan sebagai variabel dependen, dan reputasi lembaga sebagai variabel mediasi. Sampel yang digunakan adalah 249 responden yang berasal dari wilayah Indonesia bagian barat, tengah dan timur. Teknik analisis data yang digunakan adalah Teknik Structural Equation Model (SEM) dengan bantuan alat statistik Smart PLS 3.0. Terdapat sebelas sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, pengumpulan zakat. Ketiga, reputasi institusional. Keempat, religiositas. Kelima, penggalangan dana digital. Keenam, kemampuan organisasi. Ketujuh, dampak penggalangan dana digital terhadap pengumpulan zakat dan reputasi lembaga. Kedelapan, peran kemampuan organisasi. Kesembilan, dampak religiositas. Kesepuluh, reputasi lembaga meningkatkan pengumpulan zakat. Kesebelas, peran mediasi reputasi institusional.
Pendahuluan
Menurut The Pew Forum on Religion & Public Life, Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Alhasil, apa yang terjadi di Indonesia kerap kali menjadi rujukan negara lain, terutama pada kaitannya dengan ajaran Islam. Misalnya, Islam dan demokrasi, Islam dan pemberdayaan perempuan, Islam dan hak asasi manusia, Islam dan perdamaian, Islam dan Ekonomi, bahkan Islam dan kesejahteraan rakyat. Saat ini, potensi zakat di Indonesia sangat besar. Seiring dengan perkembangan ekonomi nasional, metode perhitungan potensi zakat nasional juga mengalami perkembangan.
Pada tahun 2015, perolehan zakat mencapai Rp. 74.115.748.204 atau kurang dari 1% dari potensi zakat yang ada. Artinya, ada ketimpangan antara potensi zakat dengan realisasi zakat yang terhimpun. Hal ini bertolak belakang dengan kenyataan bahwa Indonesia adalah negara dengan hampir 87,5% penduduknya beragama Islam. Pada tahun 2011, kesenjangan antara potensi zakat dengan realisasinya berkisar 0,06%, tahun 2012 sebesar 0,068%, pada tahun 2013 sebesar 0,075%, pada tahun 2014 sebesar 0,089% dan pada tahun 2015 sebesar 0,09%. Meskipun di sisi lain, masih banyak wajib zakat yang memilih untuk menyerahkan zakatnya secara langsung pada penerima. Akibatnya, data tersebut tidak tercatat pada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Serta, terjadi tumpang tindih dalam penyaluran zakat yakni antara yang dibayarkan langsung oleh Muzakki dengan yang diserahkan oleh Amil.
Pengumpulan Zakat
Zakat adalah kewajiban agama yang mendasar bagi setiap muslim yang mampu. Secara praktik, zakat adalah sebagian harta seseorang yang memenuhi kriteria tertentu, dan Allah SWT perintahkan kepada pemiliknya untuk menyalurkannya kepada yang berhak, dengan syarat tertentu. Terdapat hubungan kuat antara makna linguistik dan makna praktis zakat. Harta yang darinya zakat diberikan akan menjadi suci, bersih, manfaat, penuh berkah dan dapat berkembang. Pada penerapannya, sifat-sifat pertumbuhan dan kesucian ini tidak hanya berlaku bagi harta itu sendiri, melainkan jiwa orang yang menunaikan kewajiban zakat.
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Wajib dikeluarkan bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, anak, maupun dewasa. Dasar hukum zakat tertera pada Q.S At-Taubah ayat 103. Pengumpulan zakat adalah kegiatan utama amil zakat. Setiap lembaga nirlaba dalam melaksanakan penghimpunan dana memiliki berbagai cara dan strategi dengan tujuan mendapat hasil optimal. Jadi, kegiatan penghimpun dana dalam suatu lembaga harus dikembangkan baik pada konteks perencanaan maupun pengawasan oleh pengelola lembaga dengan berbagai perspektif manajemen modern yang ada.
Reputasi Institusional
Baca Juga : Puasa : Syahrut Tarbiyah (Bagian Kedua)
Reputasi adalah penilaian kolektif atas kemampuan perusahaan dalam memberikan hasil yang berharga pada kelompok pemangku kepentingan yang representatif. Pada pelaksanaan kewajiban membayar zakat, masyarakat akan lebih memilih lembaga yang dianggap memiliki reputasi baik. Zakat yang dibayarkan tidak hanya benar (sah) dari segi ketentuan hukum agama dan negara, tetapi juga memberikan manfaat bagi penerima zakat dan mendatangkan pahala dari Allah SWT. jadi, reputasi adalah kelembagaan berkaitan dengan evaluasi eksternal atau persepsi publik yang bertahan lama terhadap kinerja suatu lembaga.
Religiositas
Pada umat Islam, religiositas dapat dilihat melalui pengetahuan, keyakinan, pengamalan, dan penghayatan ajaran agama. Selain itu, religiositas dapat diketahui melalui aspek keyakinan, pengamalan, penghayatan, pengetahuan dalam kehidupan bermasyarakat. Umat Islam yang memiliki tingkat religiositas cukup tinggi memiliki risiko yang lebih rendah terhadap depresi, kecemasan dan stres. Jadi, diyakini bahwa prinsip agama memiliki dampak yang besar terhadap perilaku manusia. Oleh sebab itu, tingkat religiositas seseorang dapat diamati melalui tindakan, sikap, ucapan, dan keselarasan gaya hidup dengan ajaran agama mereka. Intinya, religiositas adalah keyakinan seseorang terhadap ajaran agamanya, pengetahuan, pengamalan yang dianutnya, pada konteks ini dengan kesadaran wajib zakat dalam membayar zakat.
Penggalangan Dana Digital
Penggalangan dana adalah proses atau cara perbuatan menghimpun dana. Perubahan dari media tradisional ke media digital berdampak pada OPZ, sehingga penting bagi mereka memanfaatkan media digital dengan benar agar tidak ditinggalkan oleh para pemangku kepentingan, khususnya para pembayar zakat. Media digital adalah media yang mencakup data, teks, audio, dan beragam format gambar yang disimpan secara digital dan didistribusikan melalui kabel optik pita lebar, satelit dan sistem gelombang mikro.
Saluran penggalangan dana telah menjadi kebutuhan di zaman kontemporer. Platform digital telah dimanfaatkan untuk tujuan penggalangan dana sosial dan penyaluran zakat. Artinya, ada keberhasilan penggalangan dana melalui platform digital sebagai strategi utama. Pemanfaatan ini adalah strategi komunikasi yang digunakan untuk menarik perhatian audiens yang dituju sesuai segmentasi program.
Kemampuan Organisasi
Baca Juga : Puasa: Syahrul Tarbiyah (Bagian 1)
Kemampuan berorganisasi adalah salah satu jaminan bagi para donatur bahwa zakat yang dibayarkan akan tersalurkan kepada mereka yang berhak. Jaminan ini penting karena para pembayar zakat tidak hanya menunaikan kewajiban agamanya, melainkan zakat yang dibayarkan memberikan manfaat kepada yang benar membutuhkan. Oleh sebab itu, OPZ senantiasa meningkatkan kapasitas dan kapabilitas organisasi secara terus menerus sebagai bagian dari upaya mewujudkan reputasi lembaga. Semakin baik reputasi lembaga, maka semakin besar pula dana zakat berhasil terhimpun.
Dampak Penggalangan Dana Digital Terhadap Pengumpulan Zakat dan Reputasi Lembaga
Penggalangan dana digital memiliki pengaruh positif terhadap reputasi lembaga dan peningkatan pengumpulan zakat. Penggalangan dana digital adalah suatu keharusan bagi OPZ di era digital ini. Masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan teknologi internet untuk mengakses dan mencari berbagai informasi yang diinginkan. Melalui penggalangan dana digital, para muzakki tidak perlu lagi menunaikan kewajiban khusus zakatnya secara konvensional. Mereka dapat mudah mengakses situs resmi pengelola zakat sekaligus melakukan pembayaran. Hal ini pada akhirnya mendorong pengumpulan zakat profesi. Keunggulan penghimpunan dana digital dalam pembayaran zakat profesi yakni: 1) lebih mudah, cepat, dan praktis; 2) lebih efisien, karena cukup menggerakkan jari di smartphone; 3) menumbuhkan rasa percaya pembayar zakat profesi kepada LAZISMU.
Peran Kemampuan Organisasi
Kemampuan organisasi berpengaruh positif terhadap reputasi lembaga dan peningkatan pengumpulan zakat. Kemampuan organisasi adalah jaminan para donatur bahwa zakat profesi telah disalurkan kepada yang berhak. Oleh sebab itu, OPZ senantiasa meningkatkan kapasitas dan kapabilitas organisasi secara terus menerus sebagai bagian dari upaya mewujudkan reputasi lembaga. Kapabilitas organisasi berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pengumpulan zakat profesi.
Dampak Religiositas
Religiositas memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan pengumpulan zakat. Namun, hubungan dengan reputasi lembaga tidak berpengaruh secara signifikan. Seorang muslim tidak hanya dituntut untuk bertakwa secara ritual, namun juga sosial. Ketakwaan ritual tercermin dari ketaatannya dalam menjalankan agama yang bersifat wajib. Sedangkan, ketakwaan sosial tercermin dari kepeduliannya terhadap sesama manusia. Apabila kesadaran beragama yang dimiliki tinggi, maka akan menimbulkan minat seseorang untuk menjalankan kewajiban zakat. Namun, hal tersebut tidak berdampak pada reputasi lembaga.
Reputasi Lembaga Meningkatkan Pengumpulan Zakat
Baca Juga : Islamophobia Melalui Media Sosial di Indonesia
Reputasi lembaga berpengaruh positif terhadap peningkatan pengumpulan zakat. Semakin baik reputasi lembaga, semakin tinggi pula penghimpunan zakatnya. Reputasi lembaga yang kurang baik di masyarakat atau kurang dikenal akan berpotensi menyebabkan masyarakat membayar zakat profesi secara langsung kepada amil zakat setempat. Permasalahan reputasi lembaga harus diselesaikan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberi bukti bahwa OPZ yang dikelola memiliki reputasi yang baik.
Peran Mediasi Reputasi Institusional
Reputasi institusional memediasi hubungan antara pengumpulan dana digital dan peningkatan pengumpulan zakat. Selain itu, reputasi lembaga memegang peranan penting dalam menentukan seberapa efektif digital fundraising dalam meningkatkan penghimpun zakat. Maka, penting untuk memperhatikan dan memperkuat reputasi lembaga. Reputasi lembaga memediasi hubungan antara kemampuan organisasi dengan peningkatan penghimpunan zakat. Reputasi lembaga yang baik di mata masyarakat pada umumnya memiliki manajemen yang baik dan didukung personalia yang memadai, sehingga memperoleh kepercayaan muzakki untuk membayar zakat profesi kepada OPZ sehingga dapat meningkatkan penghimpunan zakat profesi.
Reputasi lembaga memediasi hubungan religiositas dengan peningkatan penghimpunan zakat. Pada konteks ini, tingkat religiositas seseorang dianggap sebagai faktor yang berpotensi mempengaruhi peningkatan penghimpunan zakat. Namun, pengaruh tersebut terjadi melalui reputasi lembaga yang menunjukkan bahwa peran reputasi lembaga sangat krusial dalam memperlancar hubungan antara tingkat religiositas dengan peningkatan penghimpunan zakat. Oleh sebab itu, meningkatkan pengumpulan zakat melalui peningkatan tingkat religiositas penting guna memperhatikan dan memperkuat reputasi lembaga.
Kesimpulan
Secara garis besar penelitian tersebut menunjukkan bahwa reputasi lembaga memediasi hubungan antara penggalangan dana digital, kapabilitas organisasi, religiositas terhadap peningkatan penghimpunan zakat. Secara tidak langsung, implikasi penelitian di atas adalah memperoleh tingkat kepercayaan muzakki guna membayar zakat profesi perlu memperhatikan manajemen kelembagaan yang baik dan dukungan personel yang memadai, sehingga dapat meningkatkan penghimpunan zakat dan reputasi lembaga.

