(Sumber : Tebu Ireng Online )

Melawan Gelombang Salafisme di Kalangan Muslim Melayu dan Jawa

Riset Agama

Artikel berjudul “Resisting the Surge of Salafism Among Malay and Javanese Muslims: The Dynamics of the Tarekat Naqshbandiya and Qadiriya wa Naqshbandiya in Promoting Peaceful Islam in Riau Sumatera” merupakan karya Rubaidi, Masdar Hilmi, Ali Mas’ud, dan Kunawi Basyir. Tulisan ini terbit di Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam tahun 2023. Penelitian tersebut mengkaji peran dua tarekat sufi yakni Naqshbandiya dan Qadiriya wa Naqshbandiya dalam transformasi sosial budaya umat Islam Melayu dan Jawa di Sumatera. Pendekatan yang digunakan adalah sosio-politik guna menganalisis dinamika internal dan eksternal para aktor yang terlibat. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, Islam Melayu, Kerajaan dan Naqshbandiya. Ketiga, kerjasama tareka Naqshbandiya dan Qadaiya wa Naqshbandiya di Riau. Keempat, dinamika Islamisasi damai di Riau. 

  

Pendahuluan

  

Faktor utama terbentuknya konstruksi Islam damai adalah karena pendekatan Islamisasi melalui tasawuf. Transformasi Islam dengan pendekatan berbasis sufi menekankan pada aspek esoterik atau spiritual yang dikenal sebagai pendekatan budaya. Adaptasi wilayah secara bertahap dari berbagai tradisi dan budaya pra-Islam melalui aspek spiritual telah menghiasi penafsiran Islam yang moderat dan toleran untuk kemudian diwariskan secara turun-temurun. 

  

Selain tasawuf yang dilembagakan melalui tarekat, ciri lain Islam Melayu adalah dukungan kuat para penguasa terhadap proses transformasi Islam dari tingkat atas hingga akar rumput. Tarekat adalah lembaga perpanjangan tangan tasawuf karena didasarkan pada doktrin sufi yang sesuai dengan amalan para gurunya. Guru sufi  (mursyid) mengembangkan seperangkat metode dan sistem ajaran guna mempermudah praktik ajaran sufi agar mencapai ma’rifa (ilmu tentang Tuhan). 

  

Islam Melayu, Kerajaan dan Naqshbandiya

  

Berdasarkan agama dan identitas spiritual, wilayah Melayu dihubungkan melalui afiliasi tarekat bersama dari individu yang terhubung melalui ikatan syekh-murid yang menerima ajaran sufi sama. Bermula dari ikatan guru-murid inilah yang menjadi ciri khas tradisi dan budaya terbentuk. Oleh sebab itu, istilah ‘Islam Melayu’ dapat disamakan dengan ‘Islam Jawa’ atau ‘Islam Sulawesi.’ 

  

Pada abad 17 hingga 18, tasawuf berperan dominan dalam penyebaran Islam di berbagai wilayah Melayu. Abad 17 ditandai dengan dominasi peran tokoh-tokoh ulama seperti Hamzah Fansuri dan muridnya Samsuddin al-Sumaterani dengan wacana filosofis yang terfokus pada pemikiran sufi Ibnu ‘Arabi dan Abd. Al-Karim al-Jilli. Al-Sumaterani memperluas gagasan gurunya dengan memasukkan tujuh derajat al-Burhanpuri. Kesatuan wujud Fansuri (wahdat al-wujud) didukung oleh Sultan Iskandar Muda di Aceh yang kemudian dikenal dengan Mazhab Kerajaan. Namun, pasca kematiannya doktrin ini semakin dipertanyakan oleh para ulama sufi sunni. Syekh Nuruddin al-Raniri, sang mufti Kerajaan, dikenal sebagai penentang doktrin wujudya yang paling vokal selain Abdul Rauf al-Singkili. Sejak saat itu, makna tasawuf filosofis berangsur memudar dan tergantikan oleh tasawuf sunni.

  

Pada pertengahan abad ke-17, al-Singkili mulai menegakkan ajaran sufi ortodoks dalam tarekat Shattariya-nya yang menyebar dari Aceh hingga Minangkabau, Sumatera Barat, bahkan hingga Jawa. Muridnya, Burhanuddin Ulakan memainkan peran penting dalam mendirikan tarekat di Minangkabau, Sumatera Barat, sementara Syekh Muhyi memperluas jaringan tarekat ke Jawa dengan fokus di Pamijahan, Cirebon, dan Jawa Barat.


Baca Juga : Psikoterapi, Atasi Cemas Dan Kurang Percaya Diri Pada Anak

  

Memasuki abad 19, wacana tasawuf di Mekkah dan Madinah juga berorientasi pada semangat reformasi dengan lebih sejalan dengan syariat. Gelombang ortodoksi syariat dalam praktik tarekat mendapat perhatian dari beberapa tokoh, salah satunya Ahmad Sirhindi. Di Indonesia, transformasi ini diprakarsai oleh Abdusshomad al-Plimbangi, Islam al-Minangkabawi, Yusuf al-Makassari, Ahmad Khatib al-Sambasi, dan Arshad al-Banjari. Akibatnya, tarekat Shattariya yang berwawasan filosofis menjadi kurang pupular, terutama di wilayah Minangkabau. 

   

Puncak transformasi sufi di dunia Melayu pada abad 19 didominasi oleh tarekat Naqshbandi di tanah Riau. Jejak tarekat Naqshbandiya di Riau dapat ditemukan dalam naskah “Catatan Amalan Dzikir Tarekat Naqshbandiya Ahmadiyah” karya Muhammad Shalih al-Zawawi. Naskah tersebut memuat informasi mengenai perkemabngan, struktur, dan dinamika tarekat di Riau. Selain itu, keterkaitan yang kuat antara tradisi dan budaya Melayu serta peran tarekat. Naskah ini diterbitkan oleh percetakan Al-Ahmadi di Kerajaan Riau, Lingga, tahun 1891. Al-Zawawi adalah seorang mursyid Naqshbandiya di Haramayn (Mekkah dan Madinah) yang memiliki jaringan murid di kepulauan Indonesia. 

  

Pada abad 19, Riau merupakan pusat Naqshbandiya khususnya di Minangkabau. Raja Ahmad dari Kerajaan Linggacdan Raja Ali Haji pemimpin Kerajaan Riau memiliki penting dalam membangun jaringan Naqshbandiya di Riau. Ajaran tersebut diturunkan dari Haramayn ke Riau melalui Syekh Islmail dan Syekh Muhammad Shalih al-Zawawi. Transmisi tarekat tersebut terus berlanjut di era Abdul Wahab Rokan yang menyebarkan jaringan dari Riau ke beberapa daerag di Sumatera Utara hingga ke Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

  

Kerjasama Tarekat Naqshbandiya dan Qadiriya wa Naqshbandiya di Riau

  

Tarekat Naqshbandiya memainkan peran terbesar dalam menjaga tradisi tetap hidup, sekaligus menawarkan model hidup interpretasi Islam yang damai sebagai bagian dari identitas muslim Melayu. Islam dipandang sebagai kekuatan yang transformatif dan inklusif, bukan sebagai kekuatan sektarian dalam Masyarakat. 

  

Buya Abdul Ghani dan Buya Zulkarnain adalah dua guru Naqshbandiya yang terkemuka. Saat ini, keduanya berdomisili di Kabipaten Palalawan. Mereka mengasingkan diri dari Koto Gasip yang tidak jauh dari kabupaten, dengan sebutan “Rumah Suluk” di Siak dan Palalawan. Di sana terdapat dua makam guru Naqshbandi yakni Syekh Khalifah Mudo Mayong dan Syekh Ja’far bin Khatib.  

  

 Tarekat lain yang tumbuh di Riau selain Naqshbandiya adalah Tarekat Qadiriya wa Naqshbandiya (TQN). Pasca reformasi TQN telah menumbuhkan jaringan yang luas dan tidak kalah penting dengan Naqshbandiya. Pengikut TQN sebagian besar merupakan pendatang asal Kalimantan yang tersebar di berbagai kabupaten di Riau. Sebaran penduduk pendatang muslim asal Jawa, khususnya di Siak dan Palalawan lebih banyak dibandingkan penduduk muslim Melayu setempat.  

  


Baca Juga : Berpacu Mengembangkan PTKIN: Menuju IAIN Madina dan IAIN Majene

Silsilah TQN berasal dari Syekh Kalimantan Khatib al-Sambasi yang bermukim di Mekkah tahun 1850. Saat ini, TQN di Riau berkembang melalui garis keturunan Syekh Affandi, murid Syekh Siroj yang berasal dari Johor, Malaysia. Syekh Affandi mula-mula mengembangkan TQN di Bangkalis, kemudian pindah ke Siak, Rokan Hulu dan Pekanbaru. 

  

Dinamika TQN di Siak sangat berbeda dengan di Rokan Hulu. TQN di Siak memiliki dimensi Sejarah yang kuat, baik dalam hubungan guru-murid di kalangan ulama Melayu maupun kiai dari Jawa. Sedangkan, tarekat lain di Rokan Hulu kurang berkembang karena kuatnya tarekat Naqshbandiya. Rokan Hulu terkenal dengan negeri seribu suluk. Sementara itu, TQN terus berkembang di Rokan Hulu yang lebih individualistis dan berafiliasi dengan pusat TQN lain di luar rokan Hulu. Beberapa kiai dari Pulau Jawa mengikuti TQN melalui jalur Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Jombang. Menariknya, beberapa pendatang muslim asal Jawa di Rokan Hulu juga menjadi pengikut TQN yang bermarkas di Pekanbaru, berpusat di Pesantren Nurul Huda al-Islami yang dirikan oleh KH. Maqsudi, seorang ‘khalifah’ TQN dari garis Syekh Affandi. 

  

Dinamika Islamisasi Damai di Riau

  

Hubungan kekuasaan antara tarekat sufi dan Kerajaan telah dipertahankan selama berabad-abad dan masih terlihat hingga saat ini. Oleh sebab itu, para ulama berperan sebagai otoritas agama di Masyarakat dan dihiasi dengan gelar yang mengesankan, seperti Datuk dan Tengku. Mereka juga menjalin relasi vertikal dan horizontal dengan komunitas Melayu dan bertindak sebagai cendekiawan, pemimpin agama, politisi bahkan rakyat biasa. 

  

Pada masa perang kemerdekaan, muncul ulama Melayu sebagai pemimpin politik dan nasional yang memiliki otoritas dan pengaruh besar dalam Masyarakat. namun, pengaruh ulama dalam politik modern di Indonesia telah berkurang, terutama pasca reformasi dan lembaga keagamaan seperti komunitas tarekat tidak lagi memainkan peran sentral dalam Masyarakat. Relasi kekuasaan antara ulama dan elite penguasa tidak lagi sejajar, kekuasaan tidak lagi identik dengan tarekat. 

  

Perubahan relasi kekuasaan antara agama dan negara ini berdampak pada praktik Islam di ranah publik. Pertama, sistem pemerintahan yang demokratis tidak lagi menjamin atau menempatkan raja dan keturunannya pada posisi kekuasaan, termasuk penguasa daerah seperti gubernur, bupati atau wali kota. Kedua, di Riau saat ini tarekat Naqshbandiyah dipimpin oleh generasi tua. Alhasil, di mata generasi muda milenial tarekat kurang pupolar karena ketaatannya yang kaku dengan praktik ritual dan hierarki yang ketat. 

   

Sebuah survei justru mengungkapkan bahwa sebagian besar generasi muda setuju dengan seruan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tentang khilafah Islam di Indonesia. Bahkan, kongres Khilafah tahun 2013 di Masjid Agung an-Nur, Pekanbaru dihadiri lebih dari 10.000 simpatisan. Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki koneksi dengan Ikhwanul Muslimin (IM) di Yordania dan Mesir juga mendapat simpati dari umat Islam Melayu di Riau. 

  

TQN adalah salah satu lembaga yang berhasil mendukung penafsiran Islam secara damai di Riau. Ia tidak hanya menjadi pesaing untuk mendapatkan pengaruh, melainkan mengundang umat Islam lokal dari berbagai latar belakang untuk masuk dalam TQN. Tarekat Naqshbandiya dan TQN diikuti oleh umat Islam lokal dari berbagai latar belakang etnis dan sosial. Meskipun perkembangan keduanya berbeda, namun jasanya dalam melestarikan tradisi dan budaya Islam setempat tidak perlu diragukan. 

  

Kesimpulan

  

Secara garis besar, hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa TQN yang didominasi oleh pendatang muslim dari pulau Jawa berperan penting dalam transformasi pola Islam Melayu di Riau. Berawal dari berwawasan syariah menjadi lebih hakikat dan memiliki toleransi yang unik terhadap tradisi dan adat Melayu. Upaya mengembangkan Islam yang lebih damai dan menerima budaya tradisi lokal sebenarnya telah dilakukan oleh tarekat Qadariya, namun terhenti di abad 19, tepatnya ketika gerakan reformasi. Akibatnya, tarekat Naqshbandiya menjadi lebih berorientasi pada ortodoksi dan Syariah dibandingkan dimensi realitas spiritual. Alhasil, melemahkan kemampuannya dalam menyerap tradisi dan budaya lokal, serta menjadikannya kurang toleran dan fleksibel. Penekanan ortodoksi Islam dan prinsip rasional ini kemudian menjadi pintu gerbang ideologi Islam radikal di Riau.