(Sumber : Justisia)

Poligami, Berdampak Positif?

Riset Agama

Artikel berjudul “Positive and Negative Impacts of Poligamy in the Life of Muslim Family” merupakan karya Rohmadi, Fauzan, dan Wahyu Abdul Jafar. Tulisan ini terbit di Jurnal Madania tahun 2022. Tujuan dari penelitian tersebut adalah mengungkap secara detail dampak dari pernikahan poligami pada keluarga muslim. Penelitian tersebut merupakan studi pustaka dengan teknik dokumentasi dalam pencarian data yang dibutuhkan. Metode analisis yang digunakan adalah secara induktif. Terdapat empat sub bab dalam penelitian ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, dasar hukum poligami. Ketiga, dampak negatif poligami. Keempat, dampak positif poligami. 

  

Pendahuluan

  

Hukum perkawinan di Indonesia secara terbuka bersifat monogami. Artinya, dalam sebuah perkawinan seorang laki-laki hanya boleh memiliki satu perempuan. Namun, dalam keadaan tertentu, pengadilan dapat memberikan izin kepada suami memiliki istri lebih dari satu. Di Indonesia, poligami masih dianggap sesuatu yang kontroversial. Poligami juga ditolak oleh berbagai argument baik secara yuridis maupun psikologis. Bahkan, poligami selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Poligami memiliki akar sejarah panjang dalam perjalanan peradaban manusia itu sendiri. Sebelum Islam datang ke semenanjung Arab, para suami bebas memilih dan memiliki preferensi yang tidak terbatas untuk perempuan yang akan diperistri. Para istri harus menerima takdir tanpa bisa melakukan apa pun. 

  

Pada kitab-kitab klasik, poligami lebih mengacu pada status seseorang. Seorang laki-laki yang merdeka dapat menikahi empat perempuan, sedangkan budak laki-laki dapat menikahi dua perempuan. Islam membatasi kemampuan poligami hanya untuk empat istri dengan syarat yang ketat dan adil. Sebenarnya, sulit menjelaskan pemahaman “adil” dalam poligami, terutama di era sekarang perempuan banyak yang menolak poligami. Padahal, al-Qur’an memperbolehkan laki-laki beristri sampai dengan empat perempuan. 

  

Secara garis besar, hampir semua kitab menitikberatkan pada kemampuan kodrati dalam membahas poligami, tanpa mengkritisi kembali substansi sifat-sifatnya baik secara historis, sosiologi maupun antropologis. Alhasil, fenomena ini menyebabkan kekeliruan para ulama dalam memahami prinsip keadilan pada Surah An Nisa ayat 3. Sebagian umat Islam memandang ayat ini sebagai legitimasi masyarakat Islam dalam praktik perkawinan poligami. Sementara sebagian lain memandang poligami sebagai sunnah yang baik, asalkan pelakunya adil. 

  

Dasar Hukum Poligami

  

Secara epistemologis, kata poligami berasal dari bahasa Yunani, “apolian” dan “gamos” yang berarti istri atau pasangan, yakni memiliki lebih dari satu istri (atau suami) dalam waktu yang bersamaan. Secara terminologis, poligami adalah ikatan perkawinan, di mana salah satu pasangan memiliki beberapa lawan jenis dalam waktu yang sama. Istilah ini bersifat umum, dapat digunakan untuk laki-laki yang memiliki banyak istri dalam waktu bersamaan, dan dapat digunakan untuk perempuan yang memiliki banyak suami sekaligus. 

  

Sebagai negara hukum, Indonesia membahas poligami dengan sangat rinci. Misalnya, adanya lebih dari lima aturan yang membahas poligami yakni RUU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah menjadi UU No.16 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 1975, PP No.10 Tahun 1983, PP No. 45 tahun 1990 dan Pengikatan Hukum Islam. Tujuannya adalah “menegakkan” monogami atau membatasi poligami, sehingga pelaksanaannya diperumit oleh aturan yang ketat. Seseorang yang akan memiliki lebih dari satu pasangan, harus memiliki alasan dan syarat yang sah dan ijin pengadilan sebagaimana diatur pada padal 3 sampai 5 UU Perkawinan tahun 1974, dan pasal 40 sampai 44 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU-1/1974 (PP-9/1975).


Baca Juga : Stoicism: Filsafat Kuno yang Justru Paling Relevan di Zaman Modern

  

Dampak Negatif Poligami

  

Terdapat beberapa dampak negatif yang dihasilkan dalam perkawinan poligami yang dilakukan oleh keluarga muslim. Pertama, pola hubungan perkawinan yang terkadang menyebabkan konflik internal. Hal ii terkadang bisa meluas antara anak dan orang tua, bahkan satu anggota keluarga dengan anggota keluarga yang lain. Selain itu, hubungan perkawinan akan menjadi tidak stabil karena adanya kecemburuan istri. Jelas, istri akan merasa sakit hati dan muncul perasaan persaingan di antara mereka. 

  

Kedua, masalah kesehatan keluarga secara psikologis. Hal ini disebabkan istri akan merasa terganggu dengan sakit hati yang dirasakan ketika melihat suaminya berhubungan dengan wanita lain. Bahkan, dalam beberapa penelitian rata-rata seorang istri ketika mengetahui suaminya menikah lagi, maka secara spontan menderita serangan depresi, setres, kesedihab berkepanjangan, rasa kecewa, bahkan kebencian karena dikhianati. Umumnya mereka akan merasa malu dengan keluarga, bahkan anaknya. Kesedihan yang terus menerus akan menyebabkan berbagai macam penyakit fisik seperti sulit tidur, sulit makan, dan menangis terus menerus. Selain itu, istri akan merasa terganggu secara psikologis karena dua hal yakni terdorong kasih sayang yang mendalam untuk suaminya, serta perasaan direndahkan karena suami memiliki perempuan lain seakan tidak mampu memenuhi kebutuhan suaminya.

  

Ketiga, perceraian. Di dalam hubungan pernikahan, yang paling penting dan mendasar adalah aspek spiritual dan emosional dari cinta dan perasaan. Fokus persatuan keduanya adalah hati. Cinta tidak bisa dipecah dan dibagikan, sehingga antar istri biasanya terjadi permusuhan. Suami sibuk mengkhawatirkan perselisihan istri-istrinya dan berusaha mendamaikan mereka. Sayangnya, hal tersebut justru menjadi “neraka” dalam rumah, dan kehidupan pra istri seakan pertempuran dalam medang perang yang tidak akan berhenti. Akibatnya, secara terpaksa memilih perceraian sebagai jalan keluar. 

  

Dampak Positif Poligami 

  

Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam tulisannya berjudul “Rawa’i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an” ada empat dampak positif yang bisa dipetik dari poligami Nabi Muhammad SAW. Pertama, demi pendidikan dan pengajaran agama. Kedua, demi kepentingan politik untuk mempersatukan suku-suku Arab. Ketiga, untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Berdasarkan tiga dampak positif tersebut, dapat dipahami bahwa pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan sembilan istrinya bukan karena nafsu, sebab jika motifnya semacam itu, maka beliau akan menikahi gadis-gadis bangsawan.

Terdapat dampak positif lain dari poligami. Pertama, poligami adalah “jelmaan” dari Rahmat dan harga diri Tuhan kepada makhluknya. Karena poligami biasanya bisa menjadi solusi darurat rumah tangga. Kedua, poligami menunjukkan bahwa tidak ada jalan buntu dalam hidup. Di setiap kesulitan pasti ada kemudahan. Poligami dapat mendatangkan kekayaan bagi umat manusia. Ketiga, poligami adalah bentuk penghormatan terhadap perempuan. Seorang suami yang terdesak dan memilih berpoligami tidak akan menceraikan istri pertamanya, ia masih tetap menjadikan istrinya bertanggung jawab. 

  

Kesimpulan

  

Penelitian ini berusaha menunjukkan bahwa melakukan poligami tidak selamanya memiliki dampak buruk, seperti apa yang dipikirkan masyarakat, terutama kaum perempuan saat ini. Namun, dampak negatif rasanya lebih besar dibandingkan dampak positifnya. Sebab, poligami memiliki resiko yang cukup berat, tidak hanya suami dan istri yang terdampak, tapi juga anak dan pihak keluarga besar yang merasakannya. Oleh sebab itu, dengan dampak negatif yang lebih banyak, maka pelaksanaan poligami memerlukan “pengorbanan” yang cukup besar.