(Sumber : Detik.com)

Dispersi dan Dinamika Otoritas Keagamaan

Riset Budaya

Artikel berjudul “Muhammadiyah Bugis-Makassar: Dispersal of Muslim Organizations in and from South Sulawesi, Indonesia” merupakan karya Wahyuddin Halim dan Andar Nubowo. Tulisan tersebut terbit di Studia Islamika pada tahun 2025. Tulisan tersebut berusaha menelaah sebuah fenomena sosiologis yang unik di Sulawesi Selatan, di mana organisasi Muhammadiyah tidak hanya berdiri sebagai entitas tunggal, tetapi menjadi "rahim" bagi lahirnya berbagai organisasi Islam besar lainnya seperti Darul Istiqamah, Hidayatullah, dan Wahdah Islamiyah. Penulis berangkat dari asumsi bahwa perpecahan atau pemisahan institusional yang terjadi di wilayah ini tidak sekadar dipicu oleh perbedaan ideologi teologis semata, melainkan dimediasi secara kuat oleh logika sosial-budaya lokal serta peluang politik yang muncul dalam lintasan sejarah Indonesia. Artikel ini memposisikan Sulawesi Selatan sebagai pusat gravitasi baru bagi gerakan Islam reformis yang mampu mendispersikan pengaruhnya hingga ke tingkat nasional. Terdapat empat sub bab dalam review ini. Pertama, nilai-nilai etnik Bugis-Makassar dan Dinamika Organisai. Kedua, tradisi reformis Minangkabau dan rigiditas ideologis. Ketiga, dispersi otoritas dan inovasi institusional. Keempat, warisan Darul Islam dan peluang politik. 

  

Nilai-Nilai Etnik Bugis-Makassar dan Dinamika Organisasi

  

Penulis mengawali analisisnya dengan mengeksplorasi bagaimana identitas etnik Bugis-Makassar membentuk karakter kepemimpinan dan pola interaksi dalam organisasi keagamaan. Argumen sentral dalam bagian ini adalah bahwa nilai-nilai kebudayaan lokal seperti siri’ (harga diri/martabat) dan pessé/paccé (solidaritas/empati) memainkan peran krusial dalam proses dispersi organisasi. Berdasarkan budaya Bugis-Makassar, siri’ mendorong individu untuk memiliki kemandirian dan integritas yang tinggi, yang dalam konteks organisasi sering kali mewujud dalam keengganan untuk berkompromi jika prinsip-prinsip keagamaan dianggap telah bergeser. Ketika terjadi ketegangan ideologis di internal Muhammadiyah, para aktor lokal yang memiliki pengaruh kuat lebih memilih untuk mendirikan lembaga baru demi menjaga martabat dan visi mereka, daripada harus tunduk pada otoritas pusat yang dianggap tidak lagi merepresentasikan kemurnian gerakan. Hal ini menciptakan pola "kewirausahaan religius" yang kompetitif namun produktif.

  

Di sisi lain, nilai pessé atau paccé memberikan daya rekat bagi kelompok-kelompok baru ini untuk tetap bertahan dan berkembang pesat. Solidaritas yang dibangun bukan sekadar berdasarkan kesamaan visi keagamaan, tetapi juga diperkuat oleh ikatan primordial yang membuat jaringan organisasi baru ini menjadi sangat solid dan mandiri. Penulis menegaskan bahwa dispersi ini tidak boleh dilihat sebagai tanda kegagalan Muhammadiyah dalam menjaga kesatuan, melainkan sebagai mekanisme adaptasi budaya di mana otoritas keagamaan didesentralisasikan menjadi unit-unit yang lebih lincah. Logika budaya ini menunjukkan bahwa reformisme Islam di Sulawesi Selatan tidak bersifat monolitik, melainkan selalu bernegosiasi dengan ego dan struktur sosial masyarakatnya yang dinamis dan kompetitif.

    

Tradisi Reformis Minangkabau dan Rigiditas Ideologis

  

Selanjutnya, artikel tersebut menelusuri akar historis yang membentuk karakter "kaku" dan "puritan" pada Muhammadiyah Sulawesi Selatan. Penulis mengungkap fakta penting bahwa perkembangan Muhammadiyah di wilayah ini sangat dipengaruhi oleh tradisi reformis dari Minangkabau, bukan model Yogyakarta yang cenderung lebih akomodatif dan gradual. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Mansur al-Yamani dan pengaruh Buya Hamka di Makassar membawa gaya dakwah yang menekankan pada literalisme skriptural dan pemurnian akidah yang tegas (Tauhid). Karakter reformisme Minangkabau yang cenderung konfrontatif terhadap praktik-praktik bid\'ah dan sinkretisme sangat cocok dengan karakter masyarakat lokal yang memiliki prinsip teguh. Hal ini menciptakan sebuah preseden di mana kemurnian ajaran menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

    

Pengaruh ini kemudian melahirkan generasi kader yang memiliki standar disiplin ideologis yang sangat tinggi. Penulis berargumen bahwa akar sejarah ini menjelaskan mengapa faksi-faksi di dalam Muhammadiyah Sulawesi Selatan sering kali merasa perlu untuk memisahkan diri jika mereka merasa organisasi induk mulai melakukan kompromi politik atau budaya. Budaya "kejelasan posisi" dalam beragama yang diwariskan oleh para reformis Minangkabau ini menjadi landasan bagi munculnya gerakan-gerakan yang lebih radikal dan murni di kemudian hari. Kekakuan ideologis yang tampak pada organisasi-organisasi hasil dispersi ini merupakan kelanjutan logis dari sejarah panjang pertemuan antara reformisme Sumatra dan etos pejuang Sulawesi Selatan.

   

Dispersi Otoritas dan Inovasi Institusional


Baca Juga : Keutamaan Shalawat Pada Nabi Muhammad SAW

  

Bagian inti dari artikel tersebut adalah membedah proses bagaimana otoritas keagamaan mengalami dispersi melalui kemunculan organisasi-organisasi baru yang didirikan oleh mantan aktivis Muhammadiyah. Penulis mengambil contoh kasus Darul Istiqamah yang didirikan oleh KH Ahmad Marzuki Hasan pada tahun 1971, yang merupakan respons terhadap kebutuhan akan pendidikan pesantren yang lebih fokus pada pemurnian doktrin. Tak lama kemudian, muncul Hidayatullah yang dipelopori oleh Abdullah Said pada tahun 1973 dengan visi pembangunan komunitas Islami yang mandiri. Puncaknya adalah kelahiran Wahdah Islamiyah pada tahun 2002 yang membawa pengaruh Salafi yang lebih kental namun tetap menggunakan struktur organisasi modern layaknya Muhammadiyah. Penulis melihat fenomena ini sebagai bentuk "inovasi institusional" di mana setiap organisasi baru mencoba menawarkan spesialisasi dakwah yang berbeda namun tetap berada dalam garis besar reformisme Islam.

  

Penulis menunjukkan bahwa keberhasilan organisasi-organisasi ini dalam melakukan dispersi hingga ke luar Sulawesi Selatan disebabkan oleh kemampuan mereka dalam mengadopsi dan memodifikasi sistem manajemen organisasi Muhammadiyah. Mereka membawa "ruh" Muhammadiyah tetapi dengan "tubuh" dan "orientasi" yang lebih spesifik. Dispersi ini menciptakan sebuah ekosistem religius di mana persaingan antar-organisasi justru memicu percepatan dakwah dan pembangunan fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia. Artikel tersebut secara brilian menggambarkan bahwa penyebaran ini bukan sekadar pemisahan diri, melainkan sebuah strategi perluasan pengaruh yang efektif, di mana Sulawesi Selatan berperan sebagai "eksportir" ideologi dan model organisasi Islam ke wilayah lain di Nusantara.

  

Warisan Darul Islam dan Peluang Politik

  

Penulis juga tidak melupakan faktor eksternal yang sangat memengaruhi wajah Islam di Sulawesi Selatan, yaitu warisan gerakan Darul Islam (DI/TII) di bawah kepemimpinan Kahar Muzakkar. Kenangan kolektif akan perjuangan menegakkan syariat Islam di masa lalu memberikan legitimasi emosional bagi gerakan-gerakan reformis modern untuk tetap bersikap tegas terhadap isu-isu kebangsaan dan keagamaan. Penulis berargumen bahwa memori sejarah ini memperkuat kecenderungan masyarakat lokal untuk mendukung organisasi yang menawarkan visi Islam yang formalis dan berwibawa. Hal ini menjadi modal sosial yang sangat besar bagi organisasi seperti Wahdah Islamiyah atau Darul Istiqamah dalam menarik simpati massa yang merindukan kepemimpinan ulama yang berkarakter kuat seperti para pejuang masa lalu.

  

Kondisi ini semakin diperkuat oleh adanya perubahan peluang politik pasca-1998. Era Reformasi memberikan ruang bagi para "kewirausahaan religius" ini untuk mengonsolidasikan kekuatan mereka tanpa tekanan dari pemerintah pusat yang otoriter seperti pada masa Orde Baru. Penulis mencatat bahwa liberalisasi politik di Indonesia memungkinkan aktor-aktor religius dari Sulawesi Selatan untuk secara terbuka memobilisasi sumber daya, membangun jaringan media, dan bahkan masuk ke dalam panggung politik praktis. Kombinasi antara warisan sejarah yang heroik dengan keterbukaan politik kontemporer menjadikan proses dispersi organisasi ini berjalan sangat masif, sehingga pengaruh "Muhammadiyah Bugis-Makassar" kini dapat dirasakan di hampir setiap provinsi di Indonesia, mempertegas posisi mereka sebagai salah satu aktor utama dalam kontestasi otoritas Islam di Indonesia saat ini.

  

Kesimpulan

  

Secara keseluruhan, artikel karya Wahyuddin Halim dan Andar Nubowo ini memberikan kontribusi teoretis yang sangat berharga bagi pemahaman kita tentang Islam Indonesia yang majemuk. Melalui analisis mendalam terhadap fenomena Muhammadiyah di Sulawesi Selatan, penulis berhasil membuktikan bahwa lintasan reformisme Islam tidak selalu bersifat sentralistik. Dinamika yang terjadi menunjukkan bahwa logika budaya lokal seperti siri’ dan paccé mampu mengubah potensi konflik internal menjadi kekuatan inovasi yang memperkaya khazanah organisasi Muslim di Indonesia. Meskipun proses dispersi ini melahirkan organisasi yang cenderung lebih konservatif, mereka tetap memberikan warna penting dalam demokrasi Indonesia dengan memperkuat kemandirian masyarakat sipil berbasis agama. Artikel tersebut sangat relevan sebagai rujukan utama untuk memahami mengapa Sulawesi Selatan tetap menjadi episentrum gerakan Islam yang dinamis dan berpengaruh melampaui batas-batas geografisnya.