Makna Ontologis Dhunnya: Prinsip Kerukunan Sosial Keagamaan dalam Kehidupan
Riset BudayaArtikel berjudul “The Ontological Meanings of Dhunnya: Principles of Socio-Religious Harmony in the Lives of Madurese Migrants in Malaysia” merupakan karya Ainur Rahman Hidayat, Buna’i, Zulaekah, dan Harisah. Tulisan tersebut terbit di Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam tahun 2024. Penelitian tersebut mengeksplorasi ontologi dhunnya dalam budaya Madura yang meliputi pemaknaannya sebagai harta, dunia fana, dan alam duniawi dalam kerangka intensionalitas-keseimbangan. Konsep dhunnya pada hakikatnya diarahkan untuk mencapai keseimbangan sosial-keagamaan, yang menjadi prinsip dasar bagi masyarakat Madura, baik di tanah air maupun dalam konteks diaspora. Konsep ini mendasari pola pikir, sikap, dan perilaku masyarakat Madura yang sangat menekankan dimensi spiritual dan keagamaan. Kajian ini menggunakan pendekatan hermeneutik-filosofis. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, ontologi dhunnya dan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Madura. Ketiga, rekonseptualisasi komunitas di malaysia dhunnya dalam praktik spiritual komunitas migran di Malaysia.
Pendahuluan
Hubungan yang saling terkait antara manusia, alam, dan Tuhan semakin terkikis oleh munculnya gaya hidup perkotaan dan kemajuan teknologi, yang dari perspektif antroposentris, menekankan dominasi manusia atas alam. Sebaliknya, masyarakat adat terus menjunjung tinggi nilai-nilai holistik yang menumbuhkan hubungan yang harmonis dengan alam dan Tuhan. Misalnya, dalam pandangan dunia orang Madura, hubungan manusia-dunia dianggap tidak hanya sebagai sesuatu yang rasional tetapi juga sangat spiritual, sebagaimana tercermin dalam konsep dhunnya. . Istilah dhunnya mencakup tiga makna utama: kekayaan, dunia fana, dan alam duniawi. Penafsiran penafsiran ini secara intrinsik terkait dengan tatanan sosial masyarakat Madura.
Masyarakat Madura mengonseptualisasikan dimensi spiritual eksistensi dengan cara yang memungkinkan dilakukannya kajian filosofis, khususnya berkenaan dengan konsep dhunnya. Analisis filosofis dapat menjelaskan ruang lingkup konsep dhunnya yang berkaitan dengan sikap, pikiran, dan tindakan masyarakat Madura. Lebih jauh, konsep dhunnya dapat dianalisis secara eklektik melalui kacamata spiritual-religius dan spiritual-ekonomi, dan berfungsi sebagai landasan bagi sikap dan tindakan masyarakat Madura.
Ontologi Dhunnya dan Dampaknya terhadap Kehidupan Sosial dan Keagamaan Masyarakat Madura
Konsep kepemilikan pada umumnya dikaitkan dengan aspek sosial keagamaan di kalangan masyarakat adat. Akibatnya, segala bentuk kepemilikan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut akan dianggap sebagai praktik yang tidak selaras. Oleh karena itu, konsep dhunnya, yang mencakup makna harta, dunia fana, dan alam duniawi, harus dikontekstualisasikan dalam aspek sosial-keagamaan. Pola hubungan yang berkaitan dengan dhunnya , pada hakikatnya, adalah pola hubungan yang berpusat pada aturan-aturan tatanan sosial-keagamaan yang mengatur kehidupan bersama masyarakat tertentu.
Makna-makna dhunnya mengarah pada satu poin penting: bahwa setiap sikap dan perilaku tidak boleh melanggar pola kehidupan komunal. Setiap sikap dan perilaku yang dikembangkan dalam ontologi dhunnya harus sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah sosial keagamaan yang dianut bersama. Prinsip ini mengandung makna bahwa pengabaian hak milik, ketidakegoisan, dan “perhiasan dunia” berdampak langsung pada keharmonisan tatanan kehidupan komunal.
Inti dari apresiasi dalam ontologi dhunnya terletak pada sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai sosial-keagamaan. Setiap sikap atau perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai tersebut pada hakikatnya merupakan hasil dari suatu proses yang tidak harmonis dan tidak seimbang. Proses ini ditandai dengan tidak adanya keselarasan antara tiga unsur fundamental, yaitu hak atas harta benda, yang dipahami sebagai kekayaan materi; eksistensi diri, yang mengacu pada sifat sementara dari kehidupan manusia; dan “perhiasan yang mudah rusak,” yang menandakan pengejaran keuntungan duniawi. Unsur-unsur ini bertentangan dengan prinsip-prinsip sosial keagamaan yang menjadi pedoman perilaku dan pemahaman. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap ketiga unsur ini merupakan faktor signifikan yang berkontribusi terhadap kegagalan untuk mencapai kehidupan yang harmonis.
Baca Juga : Merawat Pemahaman Islam Moderat (Bagian Satu)
Rekonseptualisasi Komunitas di Malaysia Dhunnya dalam Praktik Spiritual Komunitas Migran di Malaysia
Pada konteks ini, masyarakat Madura di Malaysia melakukan beberapa aktivitas yang dapat diamati, seperti koloman, haul, tahlilan, molodhen dan pendidikan sanggar. Koloman (tradisi berkumpulnya masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, seperti berdzikir, salawat, dan mengaji) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak milik bagi para perantau Madura di Malaysia. Pertemuan-pertemuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari aspek sosial-keagamaan, karena tujuan utamanya adalah untuk menjalin silaturahmi, berzikir, dan menyediakan ruang untuk doa bersama. Fungsi silaturahmi, berzikir, dan berdoa erat kaitannya dengan pelaksanaan praktik-praktik spiritual dan keagamaan. Sebaliknya, dimensi sosial keagamaan lebih menekankan pada ikatan emosional di antara anggota etnis Madura di luar negeri dan pembentukan hubungan keilmuan dengan para kiai pondok pesantren di Madura.
Praktik penting berikutnya adalah tradisi haul, yang memiliki makna budaya dan spiritual yang mendalam bagi para migran Madura dan terkait erat dengan pemahaman mereka tentang hak milik. Bagi komunitas ini, haul merupakan ketaatan beragama yang telah menjadi aspek penting dalam kehidupan sehari-hari mereka. Di antara sebagian besar masyarakat Madura, tradisi haul dipandang sebagai sarana untuk memperkuat ikatan persaudaraan, tidak hanya di dalam komunitas migran Madura tetapi juga di antara komunitas Muslim yang lebih luas, yang menekankan kewajiban kolektif untuk saling mendoakan. Selain itu, haul dianggap sebagai \'hak milik\', yang berfungsi sebagai media untuk memelihara sikap dan perilaku keagamaan sambil menumbuhkan hubungan yang tulus dengan Sang Pencipta.
Praktik sosial dan keagamaan berikutnya adalah tahlilan. Bagi masyarakat perantau Madura, tahlilan bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan praktik yang esensial, setara dengan kebutuhan mendasar. Misalnya, dalam hal hak milik, tahlilan sangat terkait erat dengan tradisi sosial-keagamaan masyarakat. Praktik ini merupakan perwujudan ungkapan cinta dan bakti kepada keluarga yang telah meninggal melalui doa untuk kesejahteraan mereka. Selain itu, praktik ini juga menumbuhkan rasa saling dukung dan solidaritas di antara tetangga dan rekan kerja dengan memanjatkan doa untuk kepulangan mendiang kepada Sang Pencipta. Ritual ini sangat penting karena merupakan bagian penting dari kehidupan budaya dan keagamaan masyarakat perantau Madura di Malaysia.
Selanjutnya, tradisi molodhen yakni memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad, memiliki makna keagamaan yang signifikan dalam budaya Madura di Malaysia. Pada konteks ini, istilah molodhen dikaitkan dengan ketaatan beragama dan dengan demikian telah menjadi elemen penting identitas budaya dan sosial mereka. Sebagai tradisi yang berakar kuat, molodhen berfungsi sebagai sarana untuk membina hubungan komunal, mempertahankan praktik keagamaan, dan membangun hubungan spiritual dengan Nabi Muhammad. Seiring berjalannya waktu, molodhen telah berkembang menjadi wadah untuk menyatukan kembali individu—seperti saudara, tetangga dekat, dan rekan kerja—sehingga mendorong pemulihan hubungan kekeluargaan yang mungkin sebelumnya telah tegang.
Pada konteks hak milik bagi para migran Madura di Malaysia, pendidikan sanggar merupakan praktik ekonomi dan spiritual yang dikelola secara cermat dan melibatkan hampir seluruh anggota masyarakat. Bagi sebagian besar migran Madura di Malaysia, pendidikan sanggar berfungsi sebagai sarana untuk mendukung anak-anak Madura dalam memperoleh keterampilan literasi, termasuk membaca, menulis, dan membaca Al-Qur\'an. Tujuan utama lainnya adalah untuk menumbuhkan rasa persaudaraan, menumbuhkan watak dan praktik keagamaan, dan menyediakan jalur bagi individu untuk terhubung dengan yang ilahi melalui internalisasi sifat-sifat karakter yang berbudi luhur. Pada konteks realisasi spiritual dan ekonomi di kalangan masyarakat Madura, pendidikan sanggar dapat didefinisikan sebagai kegiatan mu\'amalah keagamaan. Klasifikasi ini muncul dari peran gandanya sebagai bagian dari kegiatan bisnis mereka dan sarana untuk membantu anak-anak Madura mencapai keterampilan literasi dan membaca Al-Qur\'an.
Berdasarkan perspektif ontologis dhunnya, pendidikan sanggar merupakan penghias kehidupan duniawi, yang diwujudkan melalui praktik ekonomi spiritual dalam kerangka akhlak mulia. Hal ini diwujudkan melalui keterlibatan aktif perantau Madura dalam membantu anak-anak belajar Al-Qur\'an. Keterlibatan tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan mu\'amalah yang berlandaskan pada asas ta\'awun. Kuatnya ikatan persaudaraan dan solidaritas di dalam masyarakat menjadi modal penting dalam menjamin keberlanjutan pendidikan sanggar sebagai bagian integral dari mu\'amalah. aktivitas yang dilakukan oleh migran Madura di Malaysia.
Kesimpulan
Pemahaman terhadap konsep dhunnya berlandaskan pada tiga unsur utama: hak atas harta benda, tidak mementingkan diri sendiri, dan “perhiasan yang selalu luntur.” Unsur-unsur ini terkait erat dengan dimensi sosial-keagamaan yang memperkuat solidaritas antaretnis dan menumbuhkan hubungan yang erat antara kiai dan santri sebagai alumni pesantren. Bagi para perantau Madura di Malaysia, keharmonisan hubungan sosial dan keagamaan ini menjadi landasan penting untuk menjaga keseimbangan antara urusan duniawi dan spiritual. Pemahaman ini menumbuhkan lingkungan yang saling mendukung dalam masyarakat Madura, di mana nilai-nilai persaudaraan dan hubungan dengan tokoh agama sangat dijunjung tinggi.
Pendekatan eklektik terhadap dhunnya mencakup dimensi spiritual yang tertanam dalam tatanan sosial-keagamaan masyarakat Madura. Pada konteks perantau Madura di Malaysia, aspek spiritual-keagamaan diwujudkan melalui berbagai praktik masyarakat seperti koloman, haul, tahlilan, molodhen, dan pendidikan sanggar. Setiap kegiatan tersebut memiliki makna simbolis dan religius, yang memperkuat ikatan sosial sekaligus berfungsi sebagai media internalisasi nilai-nilai agama. Jadi, dhunnya, fungsi model ini bukan hanya sebagai sarana pemenuhan kebutuhan duniawi, tetapi juga pemenuhan kebutuhan keagamaan yang membentuk pola pikir, sikap, dan perilaku masyarakat.

