(Sumber : TebuIreng Online )

Perspektif Hukum Islam dan Budaya Lokal: Penguburan Ari-Ari Bayi

Riset Budaya

Artikel berjudul “Gorontalo Tradition of Molobunga Yiliyala: Cultural and Islamic Law Perspectives” merupakan karya Sofyan A.P Kau, Nazar Husain Hadi Pranata Wibawa, Ajub Ishak, dan Zumiyati Sanu Ibrahim. Tulisan ini terbit di Qudus International Journal of Islamic Studies (QIJIS) tahun 2023. Penelitian ini berusaha mendalami tradisi “Molobunga Yiliyala” di Gorontalo yang berkaitan dengan penguburan ari-ari/plasenta, baik dari sudut pandang budaya maupun hukum Islam. Selain itu, penelitian tersebut menjelaskan relasi simbiosis antara budaya dan agama yang dicontohkan oleh pemimpin adat (Hulango) yang mengawasi ritual Molobunga Yiliyala dan tokoh agama (Imamu/Hatibi). Sudut pandang budaya diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, sedangkan sudut pandang Islam diperoleh melalui konsultasi dengan tokoh agama. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, ‘Urf dalam konteks hukum Islam. Ketiga, proses implementasi upacara Molobunga Yiliyala. Keempat, perspektif budaya: pandangan tokoh adat. Kelima, perspektif hukum Islam: pandangan ulama Islam dan tokoh agama. 

  

Pendahuluan

  

Berdasarkan adat istiadat di Indonesia, ari-ari/plasenta memiliki kedudukan sosial yang penting dan dihormati. Penghormatan ini berasal dari pengakuan terhadap plasenta sebagai satu-satunya sumber makanan bagi janin selama perkembangan intrauterinnya. Tindakan mengubur merupakan salah satu wujud penghormatan terhadap ari-ari. Kemudian, dilakukan secara seremonial melalui ritual yang disebut dengan “Puhutu Lolobunga Yiliyala” dalam tradisi lokal Gorontalo. Masyarakat Gorontalo menganggap bahwa plasenta sebagai “kakak suling” bagi dan memperlakukannya dengan sikap yang manusiawi. Jadi, proses penguburannya menyerupai manusia yakni pembersihan, pembungkusan dengan kain putih dan penguburan. 

  

Di Gorontalo, ari-ari dikuburkan oleh tokoh agama dan pemimpin adat yang menyertai. Pemimpin adat disebut dengan Hulango yakni wanita paruh baya yang memiliki pemahaman mendalam mengenai tradisi, meliputi aspek tata cara, tata krama upacara dan ungkapan lisan yang melekat pada setiap ritual, serta pengetahuan mendetail mengenai benda atau bahan yang disiapkan dan dimanfaatkan dalam setiap adat. Oleh sebab itu, Hulango didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman. 

  

Tanggung jawab utama Hulango dalam tradisi Molobunga Yiliyala adalah menyiapkan artefak budaya dan membersihkan ari-ari dengan menggunakan pakaian adat. Sedangkan tokoh agama, bertugas melakukan proses penguburan dan melaksanakan doa. Keterlibatan tokoh agama dan pemimpin adat dalam tradisi Molobunga Yiliyala menandakan dua aspek penting. Pertama, kesetaraan antara agama dan budaya. Kedua, merupakan bentuk implementasi filosofi tradisional Gorontalo yakni “adat menganut syariat Islam, dan syariat Islam menganut Al-Qur’an. 

  

Urf’ dalam Konteks Hukum Islam

  

Secara etimologis, urf’ identik dengan kata ‘adah’ yang berarti adat. Di dalam Al-Qur’an, istilah ‘urf’ disebutkan dalam Q.S Al-A’raf (7:199). Penggunaan istilah ‘urf’ dalam ayat ini secara khusus merujuk pada tradisi atau budaya lokal. Sebagaimana ‘al-urf’ dalam arti harfiah yakni menyampaikan adat istiadat, kebiasaan atau budaya. 

  

Pada kalangan ulama tafsir, istilah ‘urf’ diartikan sebagai al-ma’ruf yang mengacu pada anggapan berbudi luhur sesuai dengan aturan hukum Islam dan adat istiadat. Al-ma’ruf juga dianggap sebagai sesuatu yang diakui oleh bukti agama sebagai sesuatu yang baik, baik dalam tradisi budaya atau sebaliknya. Jadi, Al-ma’ruf dapat dianggap sebagai tradisi, kebiasaan, dan norma yang lazim dalam masyarakat. 


Baca Juga : Brain Rot: Konten Receh di Medsos Bikin Otak Jadi ‘Basi’? Ini Kata Para Ahli!

  

Berdasarkan terminologi ulama fikih, tradisi yang baik disebut dengan ‘al-urf al-shahih’ yakni adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash yang tersurat, tidak membolehkan yang haram, tidak membatalkan kewajiban, tidak menghilangkan manfaat, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sebaliknya, adat istiadat yang bertentangan dengan hukum syariah, seperti memperbolehkan sesuatu yang haram, atau membatalkan kewajiban yang disebut dengan ‘al-urfal fasid.’ 

  

Para ahli fikih sepakat bahwa ‘urf adalah sah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sepanjang tidak mengurangi prinsip-prinsip dasar agama, sebagaimana dirumuskan dalam kaidah hukum ‘al-adatu al-muhakkamah.’ Asas ini menunjukkan bahwa adat atau tradisi dapat menjadi acuan hukum sepanjang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut di antaranya adalah mematuhi hukum syariah, tidak menimbulkan kerugian dan menghilangkan manfaat, menjadi lazim di kalangan umat Islam pada umumnya, tidak berlaku pada ibadah ritual semata, sudah terbentuk dalam masyarakat pada saat ditetapkan status hukumnya, dan tidak bertentangan dengan pernyataan eksplisit. 

  

Proses Implementasi Upacara Molobunga Yiliyala 

  

Proses pelaksanaan upacara Molobunga Yiliyala terdiri dari dua tahap. Pertama, ada tahap persiapan. Sebelum upacara ada hal yang harus dipersiapkan yakni bahan berupa kain putih, ambulo (daun pohon woka atau sejenis palem), batok kelapa, limututu (kapur), lotingo (cuka), mato lo umonu (wewangian inti), tohetutu (lampu), dan lokasi penguburan. Kain putih satu meter tanpa tepian untuk membungkus ari-ari. Ombulo digunakan untuk membungkus tempurung kelapa, sedangkan limu tutu dan lotingo berfungsi menghilangkan bau tidak sedap.

  

Mengenai lokasi pemakanan, pertimbangannya mencakup lokasi dan dimensi. Kriteria pemilihan lokasi pemakaman mengutamakan keamanan dan aksesibilitas. Kemanan adalah perlindungan dari genangan air dan bebas dari gangguan hewan, terutama sarang semut. Aksesibilitas menyiratkan bahwa situs pemakaman mudah diidentifikasi dan diingat. Biasanya, penguburan dilakukan di bawah atau dekat pohon, meskipun umumnya dilakukan di samping rumah di bawah jendela. Dimensi kuburan berukuran 30 X 40 cm dalam kedalaman 50 cm. 

  

Kedua, tahap pelaksanaan atau proses upacara “Molobunga Yiliyala” diawali dengan pembersihan ari-ari dengan air. Selanjutnya, ditambahkan kapur dan cuka untuk mencegah pembusukan dan bau busuk. Setelah itu dilakukan proses pengkafanan untuk selanjutnya dibungkus dengan tikar kecil berwarna putih untuk dibawa ke tempat pemakaman. Pada proses ini, orang yang membawa ari-ari berjalan menuju kuburan tanpa menoleh kanan maupun kiri hingga mencapai tujuan. Pelaksanaan ritual ini dipercayakan kepada seorang pemimpin adat yang mengenakan kebaya putih dan batik putih. Sedangkan, tokoh agama menggunakan baju koko yang dilengkapi dengan dutongo (kopiah). 

  

Pemakaman diresmikan oleh tokoh agama. Sebelum pemakaman, azan dikumandangkan jika ari-ari milik bayi laki-laki, dan iqamah untuk bayi perempuan. Saat ari-ari diturunkan ke dalam tanah, daun woka pembungkusnya tetap tegak. Tokoh agama menahan napas selama proses ini sampai ari-ari berada pada posisi yang benar. Selanjutnya, tokoh agama mengucapkan: ”Ma popo mulo’u yi’o ta mohula. Wawu dila mayi tombuwata wutatumu lo puyu wawu hiyongo.”

  


Baca Juga : Istiqamah Dalam Kebaikan

Selanjutnya, kuburan diisi dengan tanah dengan memastikan ujung daun woka dan kain putih menonjol kurang lebih 5 cm dari permukaan tanah. Sebuah batu ditempatkan dengan hati-hati untuk menandai lokasi pemakaman. Lampu dipasang sangat dekat dengan batu. Lampunya tetap menyala secara konstan selama tujuah hari tujuh malam. 

  

Setelah ritual ini, tokoh agama membacakan doa mengungkapkan harapan bahwa ari-ari akan menjadi pengingat abadi bagi saudaranya di alam duniawi. Hal ini sesuai dengan janji bayi kepada Allah SWT untuk menjalani hidup yang saleh dan bertakwa. Guna mengakhiri doa, tokoh agama dan pemimpin adat mengambil sebidang tanah dari dasar kuburan yang dibagi. Tanah ini berfungsi sebagai isyarat simbolis, bahwa ari-ari telah mendahului bayi. Pecahan tanah ditempelkan secara lembut pada dahi bayi dan diiringi dengan membaca “Yi\'o ti da\'a mohuhula, pata\'o ma lowali ta yali-yali. Pilo lahuli mayi lo wutatumu ta mohuhula, dila bolo tono mo\'o hiyongo \'olemu ngopohiyalo\'u mohile tutu.” Terakhir, dilakukan doa pemberkatan dengan menyediakan bajana api, kemenyan dan segelas air murni. Pada akhir pembacaan doa, pasangan suami-istri memberikan sumbangan amal yang diberikan kepada tokoh agama dan pemimpin adat. 

  

Perspektif Budaya: Pandangan Tokoh Adat

  

Pada konteks budaya Gorontalo, ari-ari memiliki status yang sama dengan manusia. Oleh karena itu, tidak dibuang seperti sampah atau dihanyutkan ke sungai. Melainkan, harus dilakukan ritual seperti penguburan manusia. Selain itu, jika ditinjau dari dimensi kemanusiaan, Molobunga Yiliyala terlihat pada kriteria lokasi pemakamannya yakni taidak boleh rawan banjir, tidak boleh dilalui hewan, dan tidak boleh ada koloni semut. Oleh sebab itu, lampu harus menyala selama tujuh hari sebagai penghalang hewan juga untuk mendekati kuburan ari-ari. 

  

Pemanfaatan berbagai benda tradisional dalam upacara “Molobunga Yiliyala” memiliki tujuan fungsional dan simbolis. Istilah fungsional digunakan karena benda tersebut digunakan sesuai dengan fungsi yang dimaksudkan. Namun, pemilihan material ini secara inheren membawa makna simbolis. Misalnya, kain putih yang membungkus ari-ari melambangkan kesucian. Jadi, karena kesuciannya, ari-ari dianggap sebagai bagian terhormat dari tubuh manusia yang memerlukan penguburan, meskipun prosedur pemakamannya berbeda dengan individu yang meninggal. 

  

Perspektif Hukum Islam: Pandangan Ulama Islam dan Tokoh Agama

  

Secara kategoris, tradisi Gorontalo dibedakan menjadi dua yakni tradisi Islam dan tradisi yang diIslamkan. Tradisi Islam mencakup praktik Islam  yang dilaksanakan dalam kerangka ritual adat, sedangkan, tradisi Islamisasi mengacu pada adat istiadat setempat yang tidak ditekankan secara eksplisit dalam ajaran Islam tetapi dianggap mengandung nilai dan prinsip Islam. Molobunga Yiliyala adalah tradisi lokal Gorontalo yang berkarakter Islami. Tradisi ini adalah adat istiadat lokal Islam yang bertahan lama, kemudian diwariskan dan dilestarikan oleh masyarakat tradisional Islam di Gorontalo. Molobunga Yiliyala dinilai sangat kental dengan nilai-nilai Islam. 

  

Salah satu tokoh agama bernama Adin Mustafa, Lc., M.Pd.I mengaktegorikan Molobunga Yiliyala sebagai bagian dari ‘urf yakni tradisi lokal yang dinilai baik berdasar nilai lokal. Nilai seperti kemanusiaan, seperti memperlakukan ari-ari dengan penuh perhatian layaknya manusia, dengan membersihkan, membungkus, dan menguburnya. Budaya ini juga sejalan dengan prinsip maqashid al-syariah, khususnya pada prinsip hifzhul bi’ah yang menekankan pada menjaga lingkungan yang sehat. Membuang ari-ari di tempat pembuangan sampah adalah tindakan tidak manusiawi dan mencemari lingkungan karena berpotensi menimbulkan bau. Demikian pula membuangnya ke sungai akan mencemari air. Jadi, pelaksanaan Molobunga Yiliyala menerapkan prinsip maqashid al-syariah. Selain itu, ucapan tokoh agama tersebut berakar pada prinsip ushul fikih. Jadi, secara epistemologis memiliki landasan normatif dalam wacana hukum Islam. Di antara dalil normatif KH. Adin Mustafa, Lc., M.Pd.I adalah “Apa pun  yang dianggap baik oleh umat Islam, dianggap baik juga di mata Allah” (HARI. Al-Thabrani, 1994b). 

  

Kesimpulan

  

Tradisi Molobunga Yiliyala memiliki dimensi agama dan budaya. Bersifat budaya karena dibawakan berdasarkan nilai lokal yang melekat pada budaya Gorontalo dengan mengedepankan keberhasilan lingkungan dan keselarasan dengan alam dan makhluk lain. Terlebih lagi, tradisi tersebut dalam dimensi agama dianggap religius karena keselarasan dengan nilai-nilai agama. Nilai-nilai keagamaan yang dimaksud berkaitan dengan penghormatan kepada bagian tubuh manusia, sehingga perlu dilakukan penguburan. Nilai ini selaras dengan norma dalam wacana hukum Islam atau Islam khazanah yurisprudensi Islam.