(Sumber : Islami.co)

Wajah Konstruktivisme Kewirausahaan Komunitas Hijrah Indonesia

Riset Budaya

Artikel berjudul “Conservative-Political Global Islamic Economy Movement, Face of Entrepreneurship Constructivism of The Indonesian Hijra Community” merupakan karya Aang Kunaifi, Burhan Djamaluddin, Ika Yunia Fauzia, Iskandar Ritonga, Nurhayati, Nur Syam, Tika Widiastuti, dan Muhamad Ahsan. Tulisan tersebut terbit di IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam tahun 2025. Penelitian tersebut menelaah konstruksi kewirausahaan dalam komunitas hijrah di Indonesia yang dihubungkan dengan gerakan ekonomi Islam global bernuansa konservatif-politik. Melalui pendekatan studi kasus yang melibatkan observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi di berbagai komunitas hijrah, penelitian ini berupaya memahami bentuk tipologi gerakan ekonomi Islam kontemporer. Terdapat lima sub bab utama dalam review ini. Pertama, latar munculnya gerakan ekonomi Islam di kalangan komunitas hijrah. Kedua,  tipologi gerakan ekonomi hijrah. Ketiga, genealogi gerakan ekonomi Islam. Keempat,  komunitas dan gerakan hijrah di Indonesia.  Kelima, konservatisme gerakan hijrah.

  

Latar Munculnya Gerakan Ekonomi Islam di Kalangan Komunitas Hijrah

  

Penulis mengamati bahwa perkembangan bank syariah dan BMT di Indonesia belum mampu menghadirkan kesejahteraan sosial secara merata. Fenomena ini kemudian memunculkan gerakan hijrah ekonomi yang mengedepankan praktik muamalah tanpa riba sebagai bentuk komitmen spiritual. Penulis juga menyoroti bagaimana media sosial menjadi sarana efektif dalam menyebarluaskan ide hijrah, terutama melalui tagar #hijrah yang menghubungkan dakwah dengan promosi produk halal. Intinya, bagian awal artikel ini menegaskan perlunya kajian mendalam terhadap bentuk kompromi komunitas hijrah terhadap sistem ekonomi nasional.

  

Munculnya komunitas seperti Indonesia Tanpa Riba (ITR), Pagari, Masyarakat Tanpa Riba (MTR), dan Kampung Syariah World (KSW) mencerminkan variasi pendekatan dalam mengimplementasikan nilai-nilai ekonomi Islam. Kajian pustaka yang luas memperlihatkan bahwa gerakan hijrah bukan hanya fenomena spiritual, tetapi juga gerakan sosial-ekonomi yang berdampak pada pola konsumsi masyarakat Muslim urban. Penulis menegaskan bahwa pengaruh media digital memperkuat identitas kolektif komunitas hijrah. Melalui studi literatur sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa gerakan ini memiliki orientasi pada perubahan perilaku ekonomi secara personal dan kolektif. 

  

Tipologi Gerakan Ekonomi Hijrah

  

Pada bagian ini, penulis mengidentifikasi tiga model utama kewirausahaan dalam komunitas hijrah: Salaf-preneur, Ideo-preneur, dan Spiritual-preneur. Model Salaf-preneur berakar pada pandangan tekstual terhadap syariah dan cenderung menolak kompromi terhadap sistem ekonomi konvensional. Sementara itu, Ideo-preneur menggabungkan idealisme Islam dengan aktivitas bisnis dan membentuk gerakan sosial-politik yang lebih aktif. Spiritual-preneur berfokus pada etika bisnis dan penguatan nilai-nilai ruhani tanpa menolak sepenuhnya sistem yang ada. Ketiga model ini menggambarkan dinamika antara kesalehan individu, ideologi sosial, dan praktik ekonomi dalam kerangka Islam.

  

Assalim dan Bisyarah.id digolongkan sebagai komunitas Ideo-preneur yang memiliki orientasi konservatif-politis. Sebaliknya, Pesantren Bisnis Indonesia dan Hijabee termasuk dalam kategori Spiritual-preneur yang lebih moderat. Penulis menemukan bahwa perbedaan tipologi ini juga berhubungan dengan sikap terhadap regulasi ekonomi nasional. Komunitas konservatif cenderung menolak sistem ganda dan menginginkan penerapan total ekonomi Islam, sementara kelompok moderat menerima dualisme sebagai fase transisi. Tipologi ini menjadi kunci untuk memahami posisi komunitas hijrah dalam percaturan ekonomi Islam kontemporer di Indonesia.

  

Genealogi Gerakan Ekonomi Islam


Baca Juga : Di Bawah Bayang-Bayang Kekerasan Beragama di Dunia Internasional

 

Bagian ini menelusuri akar historis pemikiran ekonomi Islam sejak masa Nabi Muhammad hingga era modern. Penulis menunjukkan bahwa tradisi ekonomi Islam pernah berkembang pesat pada masa klasik melalui tokoh seperti Abu Yusuf, al-Ghazali, dan Ibn Khaldun. Dalam konteks Indonesia, semangat ekonomi Islam berakar pada perjuangan sosial-politik melawan kolonialisme, sebagaimana ditunjukkan oleh pendirian Nahdlatut Tujjar tahun 1918. Setelah kemerdekaan, tokoh seperti Mohammad Hatta menegaskan pentingnya etika Islam dalam ekonomi sebagai bentuk tanggung jawab sosial umat. Dengan demikian, ekonomi Islam di Indonesia memiliki akar historis yang kuat sebagai gerakan moral sekaligus politik.

  

Perkembangan ekonomi Islam modern berlangsung dalam tiga bentuk: ideal sosial-politik, Islamisasi lembaga keuangan, dan filsafat ekonomi Islam. Melalui sejarah tersebut, penulis melihat adanya kesinambungan antara ide reformasi Islam dengan gerakan hijrah kontemporer. Gerakan hijrah dipahami sebagai kelanjutan dari upaya Islamisasi ekonomi yang berorientasi pada keadilan sosial. Namun, dominasi kapitalisme global menjadikan gerakan ini sering terjebak pada kritik tanpa solusi sistemik. Oleh sebab itu, penulis menilai bahwa komunitas hijrah berpotensi menjadi kekuatan alternatif dalam mengembalikan moralitas ekonomi Islam.

  

Komunitas dan Gerakan Hijrah di Indonesia

  

Pada bagian ini dijelaskan bahwa gerakan hijrah di Indonesia memiliki dua fase utama, yaitu era Orde Baru dan era Reformasi. Pada masa Orde Baru, muncul dukungan terhadap organisasi Islam seperti ICMI dan Bank Muamalat Indonesia yang menandai kebangkitan identitas keislaman. Setelah reformasi, gerakan hijrah semakin berkembang melalui komunitas seperti Yuk Ngaji, Pemuda Hijrah, dan Muslim United yang memanfaatkan media digital sebagai sarana dakwah. Gerakan ini memiliki tiga corak: konservatif, salafi, dan islamis, dengan orientasi yang berbeda terhadap tafsir syariah dan keterlibatan politik. Penulis menyebut bahwa komunitas hijrah menggabungkan pencerahan spiritual dengan aspirasi ekonomi yang kuat.

  

Meskipun tidak semua komunitas bersifat politis, banyak di antara mereka yang mengadopsi pandangan konservatif terhadap negara dan sistem kapitalis. Misalnya, Assalim dan SOHIB menolak legitimasi BPJS dan sistem perbankan konvensional karena dianggap tidak sesuai syariah. Sementara PBI dan Hijabee lebih pragmatis dengan mendukung sistem ekonomi ganda yang memfasilitasi transisi menuju ekonomi Islam total. Melalui klasifikasi yang dibuat, penulis memperlihatkan bahwa gerakan hijrah di Indonesia bukan entitas tunggal, tetapi jejaring ideologis yang merepresentasikan beragam strategi dakwah dan ekonomi.

  

Konservatisme Gerakan Hijrah

   

Bagian terakhir menguraikan bentuk konservatisme dalam komunitas hijrah sebagai reaksi terhadap ketimpangan ekonomi dan kapitalisme modern. Menurut penulis, sikap konservatif muncul karena keinginan untuk menegakkan keadilan ekonomi berdasarkan prinsip zakat, wakaf, dan pelarangan riba. Komunitas seperti Assalim dan Bisyarah.id menolak sistem perpajakan modern yang dianggap membebani masyarakat serta mendorong pemanfaatan sumber daya alam sebagai basis ekonomi Islam. Kritik juga diarahkan pada kebijakan BPJS dan sistem perbankan yang dinilai masih sarat unsur riba. Jadi, konservatisme hijrah tidak semata-mata dogmatis, tetapi juga merupakan respon terhadap realitas sosial-ekonomi yang tidak adil.

Konservatisme gerakan hijrah berorientasi pada cita-cita ekonomi Islam global yang bebas dari sistem ribawi. Meskipun sebagian komunitas mendukung sistem dualisme ekonomi, mayoritas tetap menginginkan penerapan total ekonomi Islam melalui regulasi negara. Penulis menyimpulkan bahwa gerakan hijrah merupakan bentuk conservative-political movement yang berupaya merekonstruksi ekonomi global dalam bingkai syariah. Sikap kritis terhadap kapitalisme dan reformasi moral individu menjadi fondasi bagi terbentuknya etos kewirausahaan Islam modern. 

   

Kesimpulan

  

Artikel tersebut berhasil mengungkap bahwa gerakan ekonomi hijrah di Indonesia merupakan fenomena sosial-ekonomi yang kompleks, menggabungkan dimensi teologis, ideologis, dan pragmatis. Penulis memperlihatkan bahwa komunitas hijrah bukan hanya menolak sistem ekonomi konvensional, tetapi juga membangun jaringan alternatif berbasis nilai Islam. Melalui analisis tipologi Salaf-preneur, Ideo-preneur, dan Spiritual-preneur. Penelitian tersebut menunjukkan adanya spektrum gerakan dari praksis individual hingga gerakan politik keislaman. Secara konseptual, tulisan tersebut memberi kontribusi penting dalam memahami dinamika konservatisme dalam ekonomi Islam kontemporer. Melalui pendekatan hermeneutik dan studi kasus, artikel ini menegaskan bahwa konstruktivisme kewirausahaan hijrah merupakan ekspresi nyata pencarian sistem ekonomi yang adil dan berlandaskan spiritualitas Islam.