Aspek Kepesertaan Pada Perencanaan Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
Riset SosialKarya tersebut merupakan tulisan Feby Oldistra, seorang mahasiswa FISIP Universitas Indonesia dan Sari Viciawati seorang staf pengajar di FISIP Universitas Indonesia yang berjudul \"Analisis Perencanaan Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Dari Aspek Kepesertaan di Kementrian PPN/BAPPENAS\". Tulisan tersebut bertujuan untuk mengetahui dinamika dalam perencanaan kebijakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari aspek kepesertaan. Terdapat lima sub bab yang akan dibahas dalam review ini. Pertama, sejarah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kedua, konsep kepesertaan. Ketiga, program dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keempat, hambatan dalam penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kelima, optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejarah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Sistem Jaminan Sosial di Indonesia dilatar belakangi oleh krisis moneter tahun1998. Saat itu pemerintah terdesak dan harus membentuk jaminan sosial secara menyeluruh untuk kesejahteraan penduduk. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akhirnya melakukan kajian dan memutuskan bahwa Indonesia harus melakukan perombakan pada sistem penganggaran negara. Hal ini dilakukan untuk memberikan meminimalisir kemiskinan. Selain itu, . Indonesia mendapat dukungan dari International Monetary Fund (IMF) berupa talangan dana.
Langkah pertama yang dilakukan untuk membangun konsep sistem jaminan sosial adalah pemetaan awal dengan meninjau ulang sistem jaminan sosial yang sudah tersedia, seperti jaminan pensiun oleh TASPEN dan jaminan kesehatan ASKES untuk penyelenggara negara dan BUMN. Langkah kedua adalah menyusun Undang-Undang Jaminan Sosial pada tahun 2004. Namun, ketika Undang-Undang tersebut diluncurkan menuai banyak polemik, karena dianggap banyak memuat kepentingan politik pimpinan negara. Akhirnya, pada tahun 2012 Bappenas menyusun peta jalan JKN yang dapat diterima. Hal ini ditindaklanjuti dengan penyusunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2013. Pada 1 Januari 2014, program JKN pertama kali diterapkan.
Konsep Kepesertaan
Konsep kepesertaan yang digunakan dalam JKN adalah Konsep Universal Health Coverage (UHC) oleh World Health Organization (WHO). Terdapat tiga dimensi dalam pencapaian UHC. Pertama, cakupan penduduk dalam program. Kedua, jenis pelayanan kesehatan yang diberikan. Ketiga, besar biaya yang ditanggung dalam program. Namun, tiga dimensi tersebut bergantung pada kemampuan keuangan suatu negara dan pilihan penduduknya.
Di dalam Pasal 4 butir (g) Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah dijelaskan bahwa definisi peserta adalah mereka yang terdaftar dan membayar iuran. Kepesertaan ini bersifat wajib, artinya seluruh penduduk harus menjadi peserta JKN. Penduduk yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam maupun luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA) yang ditinggal di Indonesia selama enam bulan. Target kepesertaan dalam JKN adalah seluruh penduduk Indonesia, yang ditargetkan pada tahun 2019.
Implementasi Program JKN Tahun 2014-2019
Baca Juga : Dari Social Distance Ke Symbolic Violence
Upaya pemerintah terkait dengan JKN dianggap sebagai program prioritas Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 mengenai perlindungan sosial. Artinya, target tercapainya UHC adalah tahun 2019. Pada tahun 2014 pelaksanaan program JKN, pemerintah menggabungkan pelaksanaan beberapa program jaminan kesehatan, yakni Askes Sosial untuk PNS dan Pensiunan, Jaminan Kesehatan untuk TNI/POLRI/PNS dan Veteran, Jamsostek untuk pekerja swasta baik formal maupun informal, serta Jamkesmas untuk penduduk miskin dan rentan.
Pada tahun 2015, pemerintah mencoba menyempurnakan regulasi dari program yang sedang dilakukan. Regulasi tersebut diantaranya adalah revisi Perpres mengenai Jaminan Kesehatan, telaah regulasi layanan obat bagi peserta JKN, telaah besaran tarif dan iuran serta regulasi koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta. Pada tahun 2015-2016 implemetasi SJSN bidang kesehatan melalui program Kartu Indonesia Sehat, fokus terhadap peningkatan jumlah peserta dan kualitas fasilitas pelayanan BPJS-Kesehatan.
Pada tahun 2017 beberapa pengembangan pada jaminan sosial dilakukan. Pengembangan tersebut diantaranya perluasan cakupan kepesertaan program JKN dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan dan penguatan kelembagaan jaminan sosial. Pada tahun 2018 pemerintah menggunakan pendekatan dimensi pemerataan dan kewilayahan berupa penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah dalam pelaksanaan JKN. Pada tahun 2019, realisasi belanja bantuan sosial meningkat yang diwujudkan melalui penarikan di awal iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
Hambatan Tercapainya Universal Health Coverage (UHC)
Jika ditinjau dari sisi pemahaman program dan kebijakan, terdapat empat hambatan dalam menerapkan JKN, sehingga UHC sulit untuk dicapai. Pertama, sosialisasi. Sejak awal JKN mulai diterapkan, sosialisasi menjadi masalah utama karena perbedaan penyampaian program. Hal ini terjadi karena belum ada kesamaan definisi dan persepsi mengenai JKN. Kedua, isu negatif yang beredar. Isu negatif yang beredar adalah tenaga kesehatan akan rugi jika menerapkan JKN. Akibatnya, masih ada tenaga kesehatan yang enggan menerapkan JKN. Ketiga, rendahnya pemahaman daerah dalam menafsirkan JKN. Keempat, perbedaan prioritas antara antara pusat dan kepala daerah, sehingga terjadi hambatan dalam proses perencanaan daerah.
Jika ditinjau dari aspek kelembagaan, terdapat tiga hambatan yang dihadapi. Pertama, adanya bottle neck dalam kordinasi antar lembaga pelaksana JKN. Kedua, masih ada susunan direksi BPJS yang berlum optimal. Ketiga, pengawalan yang tidak optimal oleh Bappenas.
Jika ditinjau dari aspek pendanaan, terdapat defisit pada pembiayaan JKN. Hal ini dikarenakan gap antara manfaat dan besarnya iuran, pembayaran peserta JKN yang tidak konsisten, belum ada sanksi bagi penduduk yang tidak memiliki BPJS,dan peserta dari sektor informal yang tidak selalu aktif mengganggu keberlangsungan program. Hambatan lainnya adalah penambahan peserta yang tidak sesuai dengan akses dan fasilitas kesehatan serta rasio tenaga kesehatan. Selain itu, hambatan lainnya adalah data yang tidak konsisten dikarenakan keterbatasan jangkauan program.
Kesimpulan
Tulisan ini menjelaskan banyak hal penting mengenai program JKN, mulai dari sejarah hingga hambatan. Selain itu, tulisan ini juga disertai dengan beberapa saran yang dapat digunakan sebagai bahan rujukan bagi pemerintah sebagai wujud optimalisasi program JKN. Secara keseluruhan tulisan ini sudah lengkap, namun akan lebih baik jika dijelaskan lebih detail mengenai Universal Health Coverage yang diadopsi oleh pemerintah Indonesia, serta, bagaimana sistem di Indonesia. Jika penjelasan mengenai UHC dan bagaimana sistem di Indonesia lebih dalam dan jelas, maka akan dapat diketahui pula konsep UHC yang sesuai dan tidak. Hal ini diperlukan guna memastikan bahwa sistem JKN di Indonesia berada pada koridor dan adopsi yang benar.

