(Sumber : Tirto.ID)

Dasar Profetik Transendental Indonesia Sebagai Negara Sejahtera Hukum

Riset Sosial

Artikel berjudul “Indonesia as a Legal Welfare State: A Prophetic-Transcendental Basis” merupakan karya Khudzaifah Dimyati, Haedar Nashir, Elviandri, Absori, Kelik Wardiono, dan Arief Budiono. Tulisan ini terbit di Jurnal Heliyon tahun 2021. Konsep negara sejahtera didasarkan pada kontrak sosial individualis dan liberal yang mengutamakan kepentingan individu dengan hegemoni liberalis, parsial sekaligus non-holistik. Konsep ini akan gagal ketika mengarahkan warganya mencapai keadilan, perdamaian bahkan kesejahteraan. Tujuan dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah menjadi negara sejahtera. Namun, pasal-pasal yang terkandung dalam konstitusi Indonesia tidak memiliki kekuatan yang ‘cukup’ untuk menjadikan warga negaranya sejahtera dibandingkan dengan negara lain seperti Norwegia, Jepang, Amerika Serikat dan Malaysia dengan konstitusi yang jelas bertujuan mencapai kesejahteraan. Penelitian tersebut bertujuan mengeksplorasi Indonesia sebagai negara sejahtera hukum berbasis profetik transendental. Upaya yang jelas adalah menemukan model atau postulat berupa negara sejahtera hukum. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, paradigma profetik transendental. Ketiga, pembangunan negara sejahtera hukum. Keempat, perumusan negara sejahtera hukum di Indonesia. Kelima, negara sejahtera hukum Indonesia berbasis profetik-transendental. 

  

Pendahuluan

  

 Globalisasi sangat mempengaruhi eksistensi bangsa sebagai pengendali perekonomian, sosial, hukum, dan politik. Hal ini terkait dengan bagaimana sebuah negara menjalankan perannya dengan baik. Jika dikaitkan dengan hukum, maka sebuah negara tidak boleh mengabaikan rakyat guna pemenuhan dasar pelayanan sosial dasar. Kekuatan sebuah bangsa tidak lagi dianggap suatu yang peting. Mengapa demikian? Sebab, identitas mengenai sebuah negara seperti nasionalisme, agama, maupun masyarakat mulai runtuh dan memudar karena gelombang globalisasi. Menurut Fukuyama dalam tulisannya berjudul “Strengthening the State: State Governance and World Governance of the 21st Century,” menjelaskan bahwa semakin berkurangnya fungsi dan peran strategi suatu negara, maka kemiskinan, kesenjangan sosial, bahkan konflik akan senantiasa terjadi. Adanya wujud kegagalan negara sejahtera yang dikonsepkan oleh para ahli kebijakan ekonomi dan politik dianggap karena adanya hantaman gelombang krisis ekonomi, yang disebabkan kesalahan hukum suatu negara. 

  

Pada dasarnya, tujuan didirikannya NKRI adalah mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya yang bisa dilakukan melalui pembangunan nasional. Tujuannya jelas yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam aspek ekonomi, sekurang-kurangnya dapat hidup pada taraf minimum. Itulah cita-cita moral bangsa yang tercipta dalam pendirian negara Indonesia. 

  

Indonesia memiliki 14 pasal kesejahteraan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), namun belum mampu mengantarkan rakyatnya menjadi sejahtera. Jumlah pasal kesejahteraan dalam UUD 1945 lebih banyak dibandingkan negara lain dengan indeks pembangunan manusia (IPM) yang relatif lebih tinggi, seperti Norwegia, Amerika Serikat, Malaysia dan Jepang. Di Indonesia, dasar kesejahteraan dipengaruhi oleh nilai-nilai agama, meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, Indonesia bukan negara Islam. Negara ini memiliki banyak etnis, agama, maupun budaya dan tidak mengabaikan pengaruh satu sama lain. 

  

Paradigma Profetik-Transendental

  

Paradigma profetik Transendental bersumber dari pemikiran keagamaan dengan interkoneksi dan interdisipliner dengan nilai-nilai transendental serta budaya. Menurut Gulen dalam tulisannya berjudul “Pearl of Wisdom” menyatakan bahwa pendekatan transendental dilakukan dengan menerobos batas formalisme dan transendensi. Tujuannya adalah memperoleh cara berpikir baru yang mendekati kebenaran. Shiddiqi dalam tulisannya berjudul “Role of the State in the Economy: an Islamic Perspective,” menjelaskan bahwa pendekatan transendental berangkat dari paradigma sekaligus “hudan” (petunjuk kebijaksanaan) dan “rakhmah” (kedamaian). 

  

Pembangunan Negara Sejahtera Hukum 


Baca Juga : Perkuat PTKI Impactfull: Harlah ADP IV di UIN Kediri (Bagian Ketiga)

  

Menurut Manan dalam tulisannya yang berjudul “Constitutional Law to Anticipate Economic Liberalism,” menyatakan bahwa pemerintah bukan hanya penjaga keamanan, melainkan otoritas utama dalam menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat. Negara sejahtera hukum memiliki dua ciri yakni campur tangan pemerintah yang luas dalam aspek kehidupan masyarakat yakni kaitannya dengan pemberian pelayanan terbaik dan maksimal bagi masyarakat, serta penggunaan prinsip diskresi dalam menjalankan fungsi pemerintahan demi tuntutan akan tercapainya keadilan sosial serta kesejahteraan masyarakat. 

  

Negara hukum modern Indonesia berubah menjadi bangsa yang berciri multikultural atau negara sejahtera. Negara bukan hanya dipandang sebagai instrumen kekuasaan, terlebih hanya sebatas agen pelayanan. Pandangan pragmatis ini mengembangkan konsepsi negara sejahtera atau negara hukum modern. Cirinya adalah 1) persoalan mendasar adalah jaminan hak-hak sosial ekonomi rakyat; 2) mengutamakan pertimbangan efisiensi dan pengelolaan daripada pembagian kekuasaan untuk orientasi politik, sehingga peran eksekutif lebih besar daripada legislatif, 3) asas-asas hukum administrasi memiliki wewenang lebih besar dalam mengatur perekonomian masyarakat serta dalam membebankan tanggung jawab tertentu kepada masyarakat.

  

Tugas pemerintah adalah mewujudkan kesejahteraan umum, sehingga rakyat dapat melihat bahwa hukum memiliki peran dalam pembangunannya. Konsep negara sejahtera dalam UUD 1945 dan Pancasila mengkristal dari keinginan dan upaya dalam merumuskan bagaimana rancangan Indonesia menjadi negara yang sejahtera hukum. Perumusan Indonesia sebagai negara sejahtera hukum adalah pemikiran progresif para ‘founding fathers.’ Mereka berupaya mengadopsi gagasan dan pemikiran religius-profetik dan sekular antara konsep negara hukum dan negara sejahtera dengan memandang Indonesia sebagai bangsa yang multietnis, budaya dan agama sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. 

  

Perumusan Negara Sejahtera Hukum Indonesia

  

Negara hukum Indonesia tidak dapat didefinisikan sebagai negara hukum individual yang absolut, juga bukan negara hukum liberal. Hal ini dapat diketahui dari relasi antara negara dan agama. kebebasan nasional dalam negara hukum Indonesia berkaitan dengan jaminan kebebasan beragama. Sebaliknya, tidak ada tempat bagi propaganda anti-agama di Indonesia. Negara ini memiliki ciri masyarakat dan pluralitas yang menganut asas kekeluargaan, ketakwaan dan kebersamaan. 

  

Pancasila adalah konsep prismatik yang memadukan unsur terbaik dari konsep sekaligus unsur utama yang bertentangan. Makna ini mengartikan bahwa Pancasila melibatkan nilai transendental dan partikular dari berbagai budaya asli Indonesia yang telah ada di masyarakat selama berabad-abad. Konsepsi prismatik pada Pancasila dapat dilihat dari beberapa poin. Pertama, Pancasila mengandung nilai transendental dari perspektif individual dan kolektif. Padahal, sebagai individu manusia memiliki hak dan kebebasan sekaligus tanggung jawab sebagai makhluk sosial. Kedua, Pancasila mengikuti pandangan negara yang religius bukan sekular atau bukan negara agama, negara harus melindungi dan memelihara ketaatan masyarakat dalam beragama. 

  

Indonesia membutuhkan konsep negara hukum yang tipikal dan partikular. Negara ini berasal dari nilai-nilai asli yang tidak ditransplantasikan dari bangsa lain. hukum merupakan representasi dari kesadaran hukum masyarakatnya. Para ‘founding fathers’ negara ini menekankan dan berusaha memadukan teori kenegaraan, adat, nilai multikultural dari struktur sosial lokal, dan mistisme tanpa membuang nilai-nilai Islam. Hal ini tertuang dalam sila pertama pada Pancasila yakni “Ketuhanan yang Maha Esa.”

  


Baca Juga : Negosiasi Patriarki dan Dominasi Peran Ruang Budaya

Pada ranah filsafat, Pancasila dan konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kemakmuran, perlindungan, jaminan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Namun, hukum di negeri ini dianggap mengalami “kemiskinan ideologis” yang secara substantif menghilangkan jiwa hakiki dari hukum itu sendiri. Hal ini disebabkan lembaga yang mendikte hukum telah mengabaikan referensi yang dapat diperoleh dari relasi dan dialog filsafat hukum dan budaya domestic pada umumnya. Artinya, Indonesia hanya negara sejahtera dalam perundang-undangan, tanpa perwujudan yang nyata. Hal ini disebabkan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, pelanggaran HAM, bahkan otoritarianisme dari para pemimpin. 

  

Terdapat kerangka pemikiran yang mungkin bisa dipertimbangkan sebagai resolusi ayas masalah di atas. Pertama, berdasarkan konstitusi dan undang-undang, Indonesia menganut ideologi negara sejahtera yang dapat dilihat pada Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945, pasal 27 ayat 2, pasal 28B ayat 1, pasal 28C ayat 1, pasal 28 D, pasal 28H ayat 1 dan 3, pasal 31 ayat 4, pasal 33, pasal 34, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

  

Kedua, fakta bahwa Indonesia menganut ideologi kesejahteraan ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VIII/2010 yang diubah menjadi Putusan MK Nomor 007/PU-III/2005. Putusan ini menjelaskan bahwa tujuan konstitusi adalah memberikan sistem yang melindungi segenap warga negara dan memberdayakan yang lemah serta tidak mampu berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan.

  

Ketiga, berdasarkan asas kekeluargaan, ada tiga fungsi hukum yakni menegakkan demokrasi, mewujudkan keadilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945, dan mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Jelas bahwa, rumusan negara sejahtera hukum Indonesia bermaksud untuk menciptakan keadilan sosial. 

  

Negara Sejahtera Hukum Indonesia Berbasis Profetik-Transendental

  

Paradigma transendental secara luas dapat dilihat dalam bentuk nilai-nilai agama, etika dan moralitas. Pancasila adalah “grundnorm” (norma dasar) atau “staatfunda-mentalnorm” (norma fundamental bangsa) dalam negara sejahtera hukum Indonesia. Selain itu, Pancasila dikawal oleh tujuan etika profetik (aktivisme historis, transendensi, humanisasi dan liberalisasi). Pancasila juga dapat dipahami sebagai filosofi sosial, cara pandang bangsa terhadap fenomena sosial. 

  

Pertama, prinsip religiositas yakni tuntutan setiap bagi setiap pemeluk agama menjunjung tinggi apa yang ia yakini, namun tetap menjalankan toleransi. Salah satu contoh konkrit di Indonesia adalah penerapan syariat Islam di Aceh. Hal ini atas kesepakatan damai antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan pemerintah Indonesia. 

  

Kedua, prinsip kemanusiaan sebagai jaminan keadilan dan peradaban. Pada konteks ini, pluralisme berarti menjunjung tinggi identitas masing-masing, meskipun dalam beberapa aspek ada kesamaan identitas. Pluralisme juga diartikan bahwa semua wilayah, tradisi, dan budaya layak untuk dilestarikan dan dikembangkan.   

  

Ciri negara sejahtera hukum di Indonesia jika ditinjau dari basis profetik-transendental adalah 1) menjunjung tinggi Pancasila sebagai ruh dan jiwa pergerakan moral bangsa; 2) ada relasi erat antara agama dan negara (sosio-religius); 3) sikap Ketuhanan yang Maha Esa; 4) menjamin kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh rakyat; 5) mempromosikan kebebasan beragama dan pengamalan agama; 6) hukum yang membahagiakan.

Ciri kesejahteraan hukum Indonesia dalam kaitannya dengan konsep profetik-transendental dapat dimaknai dalam ruang lingkup kehidupan berbangsa. Pada konteks Indonesia, profetik transendensi merupakan bagian dari konsep dasar prinsip “Bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa” guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, penegakan hak asasi manusia (HAM) menjadi hal wajib yang harus dilakukan, menjaga kehidupan masyarakat dan membantu melestarikan adat, sekaligus norma, serta menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat. Penegakan Pancasila sebagai jiwa dan semangat nasional menjadi ciri kebijakan pembangunan hukum nasional. 

  

Kesimpulan

  

Penelitian tersebut secara garis besar menjelaskan bahwa konsep negara hukum di Indonesia yang dilabeli oleh penulis sebagai “negara sejahtera hukum” adalah konsep yang diturunkan dari nilai-nilai asli Indonesia dan tidak ditransplantasikan dari negara lain. hal ini merupakan wujud kesadaran hukum masyarakat sebagai ‘volkgeist’ (jiwa bangsa). Adanya anggapan Indonesia gagal dalam mewujudkan negara sejahtera sesuai pandangan filosofi transendental seperti yang dicita-citakan para ‘founding fathers’ dapat dilihat dari ranah filsafat. Hukum Indonesia pada dasarnya bertujuan memberikan kemakmuran, perlindungan, jaminan dan keadilan bagi semua orang. Namun, secara substansial hukum di negeri ini dianggap mengalami ‘kemiskinan ideologis’, sehingga jiwa hakiki hukum hilang. Penyebabnya, lembaga berwenang mengabaikan acuan filosofis negara sejahtera dari para ‘founding fathers.’