(Sumber : NU Online)

Interaksi Praktik Agama dan Adat Istiadat

Riset Sosial

Artikel berjudul “ Traditions of Jayawijaya Muslim Society: Some Perspectives from Islam and Customs” merupakan karya Rudihartono Ismail dan Hasan Abdul Rahman Asso. Tulisan tersebut terbit di Millah: Journal of Religious Studies tahun 2024. Penelitian tersebut membahas kompromi yang dibuat antara adat setempat dan praktik keagamaan Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim di Jayawijaya, Indonesia. Adat dan Islam merupakan dua unsur yang sangat berpengaruh dalam membentuk norma masyarakat, dan interaksi keduanya sering kali mengarah pada negosiasi nilai dan praktik yang dinamis. Ketika ajaran Islam diperkenalkan ke dalam masyarakat dengan tradisi yang mengakar kuat, sering kali terjadi ketegangan antara tuntutan agama dan adat istiadat budaya yang mapan. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, masyarakat dan perubahan zaman. Ketiga, adat dan Islam: tinjauan konseptual singkat. Keempat, standarisasi praktik adat ke dalam hukum Islam. 

  

Pendahuluan

  

Indonesia sebagai titik temu agama-agama dunia, seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, bahkan Konghucu, menggambarkan bagaimana agama-agama yang dianut masyarakatnya telah membentuk cara hidup mereka secara signifikan. Pluralitas agama di Indonesia ini telah menyebabkan situasi yang unik, di mana negara menolak sikap netral atau acuh tak acuh antara negara dan agama. Sebaliknya, Indonesia berupaya untuk mendorong pertumbuhan semua agama sambil memastikan bahwa peran negara tidak bertentangan dengan agama resmi mana pun, tetapi justru sejalan dengan kepentingan agama-agama tersebut.  

  

Upaya menyelaraskan Islam dengan adat istiadat setempat dalam praktik keagamaan merupakan fenomena yang lazim terjadi di masyarakat Indonesia. Hal ini mencerminkan tantangan yang terus berlanjut untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara utuh di kalangan umat. Pemahaman terhadap Islam sering kali melemah, terutama ketika lembaga lembaga Islam dirongrong oleh kekuatan-kekuatan eksternal, yang menyebabkan berkurangnya keinginan untuk mendalami ajaran Islam lebih dalam. Kurangnya pemahaman ini telah mempengaruhi praktik-praktik keagamaan banyak komunitas Muslim. Fenomena ini terlihat dalam berbagai contoh di kalangan komunitas Muslim di Jayawijaya. Terkadang sulit untuk menentukan apakah suatu praktik benar-benar Islami atau hanya sekadar kelanjutan dari adat atau tradisi pra-Islam.

  

Islam dan adat istiadat setempat telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan di Jayawijaya. Bahkan di tengah-tengah ketaatan masyarakat Muslim terhadap ajaran Islam yang kuat, kesetiaan untuk melestarikan adat istiadat mereka terlihat jelas. Kedua kekuatan ini, Islam dan adat istiadat, sering kali saling bertentangan. Masyarakat Jayawijaya dikenal sebagai Muslim yang taat dan pembela adat istiadat yang gigih. Pada praktiknya, sering kali sulit untuk memisahkan bagaimana adat istiadat berakhir dan Islam dimulai. 

  

Adat istiadat yang diwariskan oleh para leluhur masih tetap dipertahankan karena merupakan pedoman dalam meraih kebahagiaan duniawi. Demikian pula, agama dipandang sebagai sarana pemenuhan kebutuhan spiritual, yang menuntun para pengikutnya ke jalan yang benar. Islam dan adat istiadat telah menemukan cara untuk hidup berdampingan dalam kehidupan masyarakat Muslim di Jayawijaya yang dinamis. Karena hukum dan norma sosial yang berakar pada prinsip-prinsip tertinggi di tanah itu mengatur kehidupan, termasuk di seluruh wilayah Papua sebelum kedatangan Islam, masyarakat Muslim Jayawijaya secara bertahap telah memeluk hukum Islam di samping hukum adat.

  

Masyarakat dan Perubahan Zaman

  

Meskipun sebagian besar penduduk Papua, yang saat itu disebut Irian Jaya, telah berhubungan dengan dunia luar selama berabad-abad, mayoritas penduduknya baru benar-benar mengalami kontak yang signifikan di luar wilayah lokal mereka sekitar tiga perempat abad yang lalu. Hal ini terutama berlaku untuk kelompok etnis tertentu, khususnya mereka yang tinggal di daerah pegunungan, seperti Jayawijaya, yang baru saja mulai berinteraksi dengan dunia luar atau komunitas asing. Pengaruh kontak dengan bangsa asing, yang awalnya perlahan dan akhirnya semakin cepat, terasa seperti angin puyuh bagi penduduk asli, yang dengan cepat mengubah cara hidup mereka. Awalnya, para pedagang dan pemburu burung cendrawasih melakukan kontak, diikuti oleh ekspedisi eksplorasi ilmiah yang dipimpin oleh orang Barat.


Baca Juga : Kajian Atas Kelompok Marginal dalam Perspektif Dramaturgi

  

Akhirnya, masyarakat Papua mulai membangun otonomi mereka di tengah perubahan-perubahan ini. Awalnya kewalahan oleh derasnya pengaruh asing, banyak suku asli bereaksi dengan memadukan kepercayaan tradisional mereka dengan perilaku baru. Proses negosiasi budaya terus berlanjut saat masyarakat Papua berupaya mempertahankan karakternya yang khas sambil berinteraksi dengan lingkungan global yang lebih luas. Dampak kolonialisme, agama, dan modernisasi yang terus berlanjut telah memengaruhi tatanan sosial dan budaya Papua secara mendalam, mengubahnya menjadi budaya yang kompleks dan dinamis.

  

Adat dan Islam: Tinjauan Konseptual Singkat

  

Berdasarkan Islam, konsep adat istiadat juga dikenal sebagai \'urf, yang mengacu pada adat istiadat atau tradisi. Adat istiadat dipraktikkan secara berulang-ulang dan biasanya mengikuti pola tertentu yang disepakati dalam suatu komunitas. Pada masyarakat mana pun, unsur-unsur budaya lokal dapat berfungsi sebagai sumber hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam atau aturan dasar ushul fiqh (metodologi hukum Islam). Setiap unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam harus ditinggalkan dan diganti; ini adalah hakikat kehadiran Islam di suatu tempat atau masyarakat. 

  

Kedatangan Islam selalu membawa perubahan sosial yang mengarahkan masyarakat ke arah perbaikan. Namun, perubahan ini tidak serta merta harus merusak atau menghilangkan masyarakat dari masa lalu. Sebaliknya, Islam dapat melestarikan apa yang baik dan benar dari tradisi sambil menyelaraskannya dengan ajaran universal. Selain itu, masyarakat Muslim di Jayawijaya memandang dunia sebagai alam semesta yang hidup seperti alam ibu. Ada kepercayaan bahwa mereka berasal dari We Ma-i-ma (danau), dan bahwa setiap daerah memiliki kepercayaannya sendiri tentang tempat pertama kali kehidupan muncul. Berasal dari danau ini muncul semua makhluk hidup, tumbuhan, hewan (termasuk babi atau wam), sayur-sayuran (semeka), dan pisang (haki). 

  

Menurut mitologi setempat, danau itu menghasilkan dua klan, Wita dan Waya, yang masing-masing dititipkan kepada laki-laki dan perempuan pertama leluhur mereka. Berdasarkan perspektif ushul fiqh, adat istiadat lokal dalam masyarakat muslim Jayawijaya dapat diklasifikasikan sebagai \'urf (yang secara etimologi berasal dari kata al-ma\'ruf, yang berarti apa yang diketahui). Akan tetapi, karena adat istiadat tersebut mengandung unsur benar dan salah, maka masyarakat muslim di Jayawijaya dan umat Islam pada umumnya dituntut untuk menilainya secara kritis. Tidak boleh menerima adat istiadat begitu saja, karena Islam pada dasarnya menentang kepatuhan pada adat istiadat.

  

Jelas bahwa diperlukan pendekatan kritis ketika mencermati adat istiadat masyarakat muslim di Jayawijaya. Di satu sisi, ada adat istiadat yang baik (\'urf), sementara di sisi lain, ada adat istiadat yang bertentangan dengan syariat Islam. Sikap terhadap tradisi sangat penting bagi transformasi sosial yang terjadi ketika suatu masyarakat bertemu dengan Islam. Akibatnya, masuknya Islam ke dalam masyarakat dapat bersifat disruptif dalam arti tidak serta merta menghapus tradisi. Namun, menurut prinsip-prinsip yurisprudensi Islam, penting untuk membedakan antara tradisi dan tradisionalisme. Tidak semua unsur tradisi tentu saja merugikan; sebaliknya, tradisi harus dikaji untuk mengidentifikasi unsur-unsur yang baik dan layak dilestarikan. Di sisi lain, tradisionalisme pada hakikatnya negatif karena mencerminkan sikap tertutup yang tanpa ragu menjunjung tinggi semua aspek tradisi tanpa mengkaji secara kritis apa yang baik dan merugikan.

  

Hal ini disebabkan perbedaan antara tradisi dan tradisionalisme seringkali tidak jelas bagi masyarakat Muslim di Jayawijaya dan Muslim di tempat lain. Jadi, mengarah pada pandangan dikotomis yang mengadu domba tradisi dengan modernitas atau sebaliknya, di mana modernitas dipandang sebagai tradisi yang secara inheren berlawanan. Salah satu kaidah hukum fiqih menyatakan bahwa adat (al-\'adah) adalah sumber hukum (syariah), dengan demikian, praktik adat masyarakat harus dipertimbangkan dalam hukum Islam. Ingat prinsip etika penting: “al-muhafadhah ala al qadim al-salih wa al-akhdh bi al-jadid al-islah,” atau melestarikan kebaikan masa lalu, dan mengadopsi yang lebih baik dari masa kini. 

  


Baca Juga : Ketika Ekonomi Berbicara: Peran Pemerintah dalam Kesejahteraan Rakyat

Standarisasi Praktik Adat ke dalam Hukum Islam

  

\'Urf adalah kebiasaan atau praktik yang sudah dikenal dan diakui oleh masyarakat, yang dilakukan secara terus-menerus melalui ucapan, tindakan, atau bahkan hal-hal yang tidak terucapkan. \'Urf juga dikenal dengan nama al \'adah atau praktik adat. Berdasarkan terminologi hukum Islam, tidak ada pembedaan antara dua istilah, \'urf dan al-\'adah. Praktik adat merupakan tindakan yang secara umum dikenal sebagai \'urf al-amaly, seperti praktik transaksi jual beli di mana uang dipertukarkan tanpa proses formal ijab kabul (penawaran dan penerimaan), karena harga dan praktik adat sudah dipahami dengan baik.

  

Urf terbentuk dari kebiasaan manusia yang didasarkan pada perbedaan tingkat ilmu pengetahuan dan status sosial, baik yang umum maupun yang khusus. Hal inilah yang membedakan ‘urf dengan ijma’ (konsensus), yaitu kesepakatan sekelompok orang tertentu dengan standar keyakinan di kalangan mujtahid , dan tidak mencakup masyarakat umum. Pada hakikatnya, hukum syari’at tidak hilang atau berubah ketika diterapkan pada peristiwa, kejadian, atau kejadian baru.

  

Mengubah adat istiadat (tradisi) seperti upacara inisiasi, perkawinan, dan kematian, yang secara tradisional dirayakan dengan pesta babi (wam) di masyarakat Muslim Jayawijaya, menjadi praktik yang selaras dengan hukum Islam bukanlah tugas yang mudah. Oleh sebab itu, terdapat beberapa hal yang perlu diselaraskan. Pertama, wam (babi) dapat diganti dengan hewan yang halal untuk dikonsumsi, menurut hukum Islam, seperti: sapi, kambing, atau domba, selama upacara adat. Hal ini disebabkan babi dianggap haram dalam Islam, babi tidak boleh dikonsumsi atau diizinkan untuk digunakan dalam ritual pengorbanan apa pun. 

  

Kedua, masyarakat muslim di Jayawijaya biasanya melaksanakannya secara silimo. Selama upacara ini, babi disembelih di silimo di hadapan keluarga dan tamu, dan daging dimasak bersama di tempat yang sama. Akan lebih baik, ritual-ritual ini dapat digantikan dengan nilai-nilai Islam, seperti bernyanyi dengan pembacaan shalawat untuk Nabi Muhammad SAW. Penggunaan wam amok (lemak babi) dalam upacara inisiasi dan pernikahan dapat digantikan dengan minyak zaitun, dan duka cita atas kematian dapat digantikan dengan tahlilan (pertemuan doa) dan permohonan kolektif sebagaimana ditentukan oleh hukum Islam.

  

Ketika menyiapkan makanan yang mungkin dicampur dengan daging babi bagi individu yang telah berhenti memakannya. Konsep ini disebut sebagai \'pisau bersih\' dalam komunitas Muslim Jayawijaya. Oleh karena itu, komunitas Muslim Jayawijaya dan Muslim pada umumnya dipanggil untuk mengenali yang baik dan yang buruk dalam masyarakat mereka, untuk mempromosikan dan mendorong tindakan yang baik, dan pada saat yang sama, untuk mencegah dan menghentikan praktik-praktik yang berbahaya. 

  

Kesimpulan 

  

Sebagai umat Islam, sudah seharusnya Muslim mengamalkan seluruh ajaran Islam tanpa terkecuali, termasuk tata cara pelaksanaan nikah, nikah, dan kematian di lingkungan masyarakat Muslim Jayawijaya, dengan berpedoman pada ajaran Islam yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Pemimpin adat Islam yang memiliki pemahaman yang baik tentang Islam tidak boleh terpengaruh oleh tradisi leluhur. Mereka harus selalu berusaha untuk menjalankan Islam sesuai dengan pemahaman agama mereka dan, jika tidak yakin, harus mencari bimbingan dari para penceramah yang ada. Ini akan membantu menjaga reputasi Islam dan masyarakat Muslim di Jayawijaya, melindungi mereka dari salah tafsir. Pada saat yang sama, tradisi yang baik harus dilestarikan untuk memastikan bahwa budaya lokal, yang diwarisi dari para leluhur, tidak hilang seiring berjalannya waktu. Upacara adat harus disederhanakan agar selaras dengan hukum Islam. Upaya harus dilakukan untuk melaksanakan amr bi al-ma\'ruf dan nahy \'an al-munkar (amar ma\'ruf dan nahy \'an al-munkar), karena ini telah menjadi misi masyarakat Muslim sepanjang sejarah.