Penyebaran Moderasi Beragama Melalui Kebijakan Menteri Agama
Riset SosialArtikel berjudul “The Dissemination of Religious Moderation Through The Policy of the Indonesian Ministry of Religious Affairs” merupakan karya Yaqut Cholil Qoumas, Rosila Bee Binti Mohd. Hussain, dan Rahimin Affandi bin Abdul Rahim. Tulisan ini terbit di Qudus International Journal of Islamic Studies (QIJIS) tahun 2024. Penelitian tersebut merupakan refleksi atas kebijakan moderasi beragama yang dicanangkan Kementerian Agama RI pada tahun 2019, yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN ) 2020-2024. Moderasi Beragama merupakan kebijakan strategis yang telah dijalankan Kementerian Agama selama setengah dasawarsa dan telah membuahkan berbagai capaian hingga saat ini. Kajian ini mengkaji upaya Kementerian Agama dalam menyebarluaskan moderasi beragama melalui kebijakan menteri tersebut dengan meninjau perjalanan implementasinya sejak resmi ditetapkan. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, prinsip moderasi beragama: menmukan kembali warisan. Ketiga, moderasi beragama: munculnya suatu kebijakan. Keempat, perkembangan sedang berlangsung. Kelima, menuju moderasi beragama sebagai “habitus nasional”: beberapa catatan.
Pendahuluan
Pasca Orde Baru Suharto, gelombang periode reformasi membuka jalan bagi berbagai ekspresi Islam Indonesia untuk mencapai ruang publik. Islam Indonesia telah diekspresikan dalam berbagai bentuk sejak masa itu hingga saat ini, mulai dari tren liberal-progresif hingga munculnya kelompok konservatif dan bahkan radikal. Jadi, era pasca-Soeharto telah menyaksikan tantangan baru dalam bidang keagamaan. Jika konteks pembangunan nasional menjadi latar utama pada masa Orde Baru dan kondisi masyarakat beragama cenderung lebih homogen, kasus pasca-Soeharto memperlihatkan gambaran yang sangat berbeda di mana konflik antar agama terjadi selama beberapa tahun di seantero negeri dan gerakan gerakan jihad membawa panji Islam ke wilayah-wilayah konflik lokal.
Berdasarkan Global Terrorism Database 2024, data yang dipaparkan oleh National Consortium for the Study of Terrorism and Responses to Terrorism , setidaknya terjadi 301 peristiwa terorisme berupa pengeboman sepanjang tahun 1970 hingga 2020, dan 289 di antaranya terjadi pada era pasca Soeharto (1998-2020). Itu belum termasuk bentuk-bentuk terorisme lainnya, seperti penculikan, penyerangan bersenjata, dan lainnya. Situs ini mencatat setidaknya ada 850 kasus terorisme di Indonesia sepanjang tahun 1970-2020, yang mana 701 kasus di antaranya terjadi sejak runtuhnya Orde Baru (1998) hingga saat ini.
Prinsip Moderasi Beragama: Menmukan Kembali Warisan
Kebijakan Moderasi Beragama (MB) berasal dari inti sari dari apa yang disebut “moderasi beragama”, yang sebenarnya bukan hal baru. Hal ini telah mengakar kuat dalam modal sosial dan budaya masyarakat Indonesia sejak lama seperti sifat toleransi, saling menghormati, dan prinsip “setuju dalam perbedaan pendapat.” Jadi, dapat dikatakan bahwa nilai-nilai fundamental tersebut merupakan fondasi masyarakat nusantara untuk terbentuknya “moderasi beragama.” Nilai semacam ini pada hakikatnya terdapat dalam setiap agama, yang pada dasarnya mengajarkan nilai-nilai humanis yang sama.
Moderasi beragama tidak bisa dilepaskan dari toleransi sebagai salah satu titik tolak utamanya. Selain itu, moderasi beragama merupakan sebuah proses, dan toleransi merupakan hasil atau outcome dari moderasi beragama. Jadi, kebijakan “moderasi beragama” melekat pada apa yang selama ini telah menjadi modal dan cita-cita bangsa Indonesia sendiri, yakni seperangkat asas yang diwakili oleh beberapa istilah kunci, antara lain multikulturalisme, toleransi, dan kebebasan berkeyakinan.
Selain melekat pada khazanah idealisme masa lalu yang telah direkonstruksi, tentu saja kebijakan ini harus dipandang sebagai kelanjutan dari apa yang telah lama dijalankan oleh Kemenag di masa lalu. Terutama terkait dengan kebijakan membangun kerukunan antarumat beragama yang telah digagas sejak tahun 1970-an dan masih menjadi agenda Kemenag hingga saat ini. Hanya saja, konteks yang berbeda juga membuat skala prioritas dalam kebijakan yang dikeluarkan pun berbeda-beda.
Baca Juga : Politik Islam Moderat di Indonesia
Moderasi Beragama: Munculnya Suatu Kebijakan
Meskipun sudah dicetuskan sejak tahun 2015 dengan berbagai wacana yang mendahuluinya, seperti Islam Wasatiyyah dan sejenisnya, sosialisasi dan promosi kebijakan Moderasi Beragama dilakukan secara resmi pada tahun 2019, sebuah momen yang disebut oleh Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama (bertugas: 2014-2019), sebagai tahun moderasi beragama. Sebelumnya, pada bulan November 2018, Saifuddin menyelenggarakan pertemuan para pemimpin agama dan budaya di Yogyakarta untuk membahas pengembangan agama dan budaya. Pertemuan tersebut menghasilkan “Permufakatan Yogyakarta ”, yang menyerukan harmonisasi antara budaya dan agama. Forum tersebut juga mengatakan bahwa dalam konteks negara-bangsa, pengembangan budaya di Indonesia harus menghormati nilai-nilai dasar agama, karena pengembangan agama tidak boleh mengarah pada penghancuran budaya, tradisi, dan adat istiadat Indonesia. Secara khusus, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan tanggapannya, yang salah satu poin pentingnya adalah tidak menempatkan agama dan budaya dalam konflik sebagai komitmen kebangsaan dan kenegaraan.
Perkembangan baru muncul pada tahun 2019 dengan diluncurkannya diluncurkannya kebijakan Moderasi Beragama oleh Kemenag. Pada tahun yang sama, Kemenag melalui Balai Litbang dan Diklat menyusun buku yang memuat pokok-pokok kebijakan tersebut dengan judul “Moderasi Beragama (2019)” dan “Buku Saku Moderasi Beragama (2019)”. Buku Moderasi Beragama memuat materi terkait kerangka konseptual moderasi beragama, pengalaman empiris moderasi beragama di Indonesia, dan rancangan awal strategi implementasi kebijakan. Selanjutnya, Moderasi Beragama dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas). Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu arah kebijakan RPJMN 2020-2024 adalah penguatan moderasi beragama untuk memperkuat toleransi, kerukunan, dan keharmonisan sosial (Lampiran Peraturan Presiden RI, No 18 Tahun 2020).
Perkembangan Sedang Berlangsung
Pengembangan dan penguatan Moderasi Beragama dilanjutkan di bawah Yaqut Cholil Qoumas. Peta jalan pelaksanaan Moderasi Beragama pada periode ini dilakukan secara bertahap, dan kerangka konseptual Moderasi Beragama semakin dievaluasi dan disempurnakan. Berdasarkan sisi pemerintah, kerangka Moderasi Beragama diwakili oleh setidaknya dua penerbitan yakni buku moderasi beragama dan peta jalan. Kebijakan Moderasi Beragama yang telah ditempuh selama lima tahun terakhir masih dalam tahap pengembangan. Berbagai publikasi terkait moderasi beragama yang telah dikeluarkan pemerintah sejak awal dipandang sebagai dokumen hidup yang terus dikembangkan sejalan dengan tantangan zaman. Perlu juga dicatat bahwa Moderasi Beragama pada posisi pertama harus dipahami sebagai “strategi budaya” untuk menciptakan kerukunan dalam tataran agama.
Lebih jauh, penerapan moderasi beragama secara komprehensif memerlukan kerja sama berbagai pihak dari berbagai elemen masyarakat. Hal ini kemudian dirumuskan sebagai “Ekosistem Moderasi Beragama” yang terdiri dari berbagai faktor yang saling mempengaruhi dan saling terkait. Melalui jaringan ekosistem ini, diharapkan moderasi beragama dapat terwujud.
Beberapa capaian terkini dari agenda penguatan moderasi beragama telah terwujud. Di antara capaian yang paling representatif adalah berdirinya Rumah Moderasi Beragama (RMB) di berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN ) di seluruh Indonesia dan agenda pelatihan moderasi beragama di beberapa lini kelembagaan pemerintahan. Pembentukan RMB telah dimulai sejak dirilisnya dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Pendidikan (Nomor B-3663.1/Dj.I/BA.02/10/2019, tanggal 29 Oktober 2019, tentang Rumah Moderasi Beragama), yang mewajibkan seluruh Rektor PTKIN untuk mendirikan dan menyelenggarakan RMB. Perlu juga dicatat bahwa pembentukan RMB di PTKIN merupakan bagian integral dari implementasi moderasi beragama dalam pendidikan Islam secara umum. Tugas ini dilaksanakan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (PENDIS ) sepanjang tahun 2018-2019 dan telah melaksanakan beberapa program strategis dalam pengembangan moderasi beragama.
Menuju Moderasi Beragama Sebagai “Habitus Nasional”: Beberapa Catatan
Kendatipun marak kampanye moderasi beragama di Indonesia seperti yang kita saksikan saat ini, evaluasi dan pengembangan yang berkesinambungan harus selalu dilakukan. Sejauh ini, kampanye nasional untuk moderasi beragama telah berhasil, terutama di tingkat lembaga negara. Selama ini, indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) juga menunjukkan capaian kebijakan moderasi beragama. Berdasarkan hasil riset Kementerian Agama, indeks KUB dalam tiga tahun terakhir cenderung meningkat dengan masing-masing predikat tinggi: 2021 (72,9%), 2022 (73,09%), 2023 (76,02%). Setidaknya, hal ini sesuai dengan target penguatan kerukunan umat beragama yang menjadi salah satu agenda terpenting dalam peta jalan moderasi beragama tahun 2024.
Hal yang harus dipahami bahwa tujuan akhir dari kebijakan moderasi beragama sebenarnya harus diarahkan pada pembentukan habitus keagamaan di tingkat nasional, sebagaimana telah dijelaskan setelah dilaksanakan selama setengah dasawarsa terakhir, konsep “moderasi beragama” masih terus dikembangkan sebagai “strategi kultural” untuk menciptakan kerukunan dalam konteks kehidupan beragama. Habitus adalah “sistem disposisi yang tahan lama, dapat dipindah pindahkan, dan struktur yang terstruktur yang cenderung berfungsi sebagai struktur penataan, yaitu sebagai prinsip-prinsip pembangkitan dan penataan praktik dan representasi. Lebih jauh, habitus menjadi struktur struktur yang terbentuk dan, pada saat yang sama, dimaksudkan untuk berfungsi sebagai struktur pembentuk (yang membentuk), yang terorganisasi dan teratur secara objektif tanpa harus menjadi hasil dari kepatuhan terhadap aturan dan dapat disesuaikan dengan tujuan tanpa mengandaikan pengarahan tujuan secara sadar dan pengendalian yang disengaja atas upaya yang diperlukan untuk mencapainya. Pada kerangka ini, konsep “moderasi beragama” dapat dijelaskan sebagai bagian dari “karakter nasional” suatu negara, yang pada akhirnya memengaruhi pembentukan habitus dalam menjalani kehidupan beragama itu sendiri.
Kesimpulan
Hasil penelitian di atas menjelaskan beberapa poin. Kebijakan moderasi beragama merupakan salah satu kebijakan strategis yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) dalam setengah dasawarsa terakhir untuk menciptakan kerukunan dalam kehidupan beragama. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya isu-isu serupa terkait wasatiyyah yang pernah dilakukan sebelumnya di satu sisi, dan fenomena menguatnya ekstremisme atas nama agama di sisi lain. Kebijakan moderasi beragama tampaknya telah disebarluaskan terutama di berbagai lini lembaga pemerintah. Upaya dan pengembangan lebih lanjut internalisasi moderasi beragama di tingkat akar rumput sebagai “habitus nasional” masih diperlukan.

