Pergeseran Ideologi dan Perilaku Religius-Politik Islam Konservatif dan Radikal
Riset SosialArtikel berjudul “Shifting Ideology and Religiopolitical Behavior of Conservative and Radical Islam in Contemporary Indonesia” merupakan karya M. Syfi’i Anwar. Tulisan ini terbit di Religio: Jurnal Studi Agama-Agama tahun 2025. Tujuan dari penelitian tersebut adalah memberikan gambaran kritis mengenai pergederan ideologis dan perilaku religiopolitik kelompok Conservative and Radical Islam (CRI). Penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui tinjauan pustaka dan wawancara dengan tokoh-tokoh CRI. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, asal-usul sosiohistoris dan ideologi kelompok Islam Konservatif dan Radikal (CRI). Ketiga, munculnya kelompok CRI di Indonesia. Keempat, karakteristik kelompok CRI di Indonesia.
Pendahuluan
Indonesia secara luas diakui sebagai surga bagi Islam moderat dibandingkan dengan negara-negara Timur Tengah. Umat Islam Indonesia dianggap lebih ramah, moderat, toleran, dan menghormati pluralisme dan agama lain. . Fenomena ini diakui oleh Newsweek, sebuah majalah internasional terkemuka, pada tahun 1996, dengan menyebutkan “Indonesia adalah tempat Islam dengan wajah yang tersenyum.” Namun, jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto pada tahun 1998 dan dimulainya era reformasi menandai kebangkitan awal kelompok Islam konservatif dan radikal dan bagaimana mereka mengembangkan signifikansi dalam menangani isu-isu religiopolitik di negara ini selama dua dekade terakhir.
Masalahnya bermula dari kenyataan bahwa organisasi-organisasi ini, tidak seperti organisasi-organisasi Muslim moderat arus utama, khususnya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). CRI berdedikasi untuk melestarikan keyakinan syariah yang kaku, sah, dan eksklusif, yang tidak mengikuti ideologi negara Pancasila. Selain itu, mereka dianggap memiliki sikap tidak toleran dan anti-pluralisme serta cenderung tidak menghormati kelompok non-Muslim dan minoritas. Mereka juga dianggap membatasi peran perempuan di ruang publik. Sebagian dari mereka juga cenderung membenarkan penggunaan kekerasan dalam mempertahankan tindakannya.
Asal-Usul Sosiohistoris dan Ideologi Kelompok Islam Konservatif dan Radikal (CRI)
Secara umum, Islam konservatif dan radikal dapat didefinisikan dari berbagai perspektif. Martin van Bruinessen, misalnya, mendefinisikan Islam konservatif dan radikal sebagai aliran pemikiran yang menolak penafsiran ulang ajaran Islam yang liberal dan progresif serta mempertahankan penafsiran dan sistem sosial yang terstandardisasi. Lebih jauh, leksikon konservatif berkaitan dengan praktik pemahaman tekstual dan literal, penolakan terhadap berbagai interpretasi, dan dorongan untuk mengubah pola pikir konservatif menjadi perilaku atau tindakan radikal.
Berdasarkan perspektif teologi dan sejarah Islam, akar CRI dapat ditelusuri kembali ke Salafisme. Ideologi ini merupakan cabang ideologi dan gerakan yang direformasi dalam Muslim Sunni pada abad ke-19. Salafisme mengklaim bahwa kata salaf berasal dari ungkapan dan manifestasi al salaf al shalih (para pendahulu yang saleh). Ungkapan ini berkaitan dengan tiga generasi Muslim pertama yang mewakili zaman keemasan Islam dan Muslim, yang diklaim sebagai manifestasi Islam murni. Oleh karena itu, gerakan Salafi menyerukan kepatuhan ketat pada Al-Quran dan Sunnah (yakni, ucapan dan perilaku Nabi Muhammad). Gerakan ini melarang segala bentuk inovasi agama (bid\'ah). Teologi Salafi berakar pada ide-ide Ahmad ibn Hanbal (w. 856 M) dan kelompok Ahl al-hadith -nya , yang menekankan pendekatan tekstual dan kaku terhadap praktik keagamaan. Mengikuti Ibn Hanbal, Ibn Taimiyyah berfokus pada pemurnian teologis Islam, terutama dengan mendesak umat Islam untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunnah, yang mengacu pada kebiasaan generasi Muslim pertama, yaitu menghindari dan menolak pendekatan filosofis dan rasional.
Pemurnian teologis Ibnu Taimiyyah mengilhami sejumlah reformis Muslim di Timur Tengah dan Afrika selama abad ke-18 dan ke-19. Di antara para reformis ini adalah Muhammad Ibn Al-Wahhab, seorang ulama dan pengkhotbah terkemuka di Arab Saudi. Berbeda dengan Ibn Hanbal dan Taimiyyah, Al-Wahhab mengambil pendekatan yang lebih kaku dan konservatif terhadap ajaran tauhidnya . Ia menyatakan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi ajarannya adalah kafir atau murtad dan membenarkan umat Islam melakukan jihad (perang suci) terhadap orang-orang kafir ini. Ajarannya kemudian dikenal luas sebagai Wahhabisme.
Baca Juga : NU, Habaib, dan Disharmoni Sosial
Wahabisme secara umum membagi komunitas Muslim ke dalam dua kategori teologis: mereka yang berkomitmen pada tauhid (keesaan Tuhan) dan mereka yang dianggap musyrik [kafir]. Berdasarkan dasar ini, Wahabisme berkampanye melawan Islam Syiah, tasawuf (atau mistisisme), dan inovasi keagamaan lainnya yang dipandang sebagai bid\'ah. Masalahnya terletak pada fakta bahwa Wahhabisme menunjukkan permusuhan yang ekstrem terhadap intelektualisme, mistisisme, dan sektarianisme dalam Islam, melabeli mereka sebagai inovasi korup yang dipengaruhi oleh unsur-unsur yang tidak Islami.
Munculnya Kelompok CRI di Indonesia
Secara umum, kebangkitan CRI di Indonesia juga berakar pada pengaruh Salafisme dan Wahhabisme di Timur Tengah, yang terkait dengan penyebaran apa yang disebut \"Islam transnasional.\" Berdasarkan fakta sejarah, pemerintahan awal Soeharto menggunakan pendekatan yang terlalu represif terhadap Islam. Namun, ia mulai mengadopsi politik toleransi pada akhir 1980-an dan memeluk Islam politik untuk mendapatkan dukungan dari umat Islam Indonesia. ICMI [Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia] didirikan sebagai salah satu upaya paling signifikan untuk melembagakan Islam politik. ICMI memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap retorika Islam politik pada akhir rezim Orde Baru. Pada pertengahan 1990-an, Soeharto mengalihkan perhatiannya ke kooptasi setelah berhasil mengintegrasikan Islam politik ke dalam politik negara selama tahun tahun terakhir pemerintahannya. Akibatnya, negara tidak menyukai model inklusif maupun model hukum-eksklusif.
Pasca kejatuhan Soeharto, terdapat dua kekuatan utama yang mendorong kemunculan dan perluasan CRI di Indonesia pasca-Soeharto: kekuatan struktural dan kultural. Krisis struktural tersebut terkait dengan tiga faktor utama: (1) kondisi negara yang melemah, (2) ketidakstabilan ekonomi, dan (3) kebencian terhadap kebijakan luar negeri AS. Munculnya kelompok CRI di Indonesia pasca otoritarianisme Soeharto juga disebabkan oleh kegagalan presiden-presiden berikutnya—Habibie, Wahid, dan Megawati—untuk memperbaiki kondisi negara. Ketidakstabilan nasional tersebut menciptakan kekuatan sipil untuk memengaruhi perkembangan politik sepanjang era Reformasi. Aktivis politik Muslim memanfaatkan hal ini dengan menyuarakan agenda politik mereka dan menentang pemerintah. Tujuan mereka adalah untuk menerapkan syariah dan menyebarkan identitas politik Islam.
Sementara itu, tiga sebab kultural turut menyumbang kemunculan dan penyebaran organisasi CRI: (1) pengaruh peradaban tekstual Islam, (2) krisis identitas dan persepsi negatif terhadap globalisasi, dan (3) kuatnya kepercayaan terhadap teori konspirasi. Ketika sebuah teks ditafsirkan secara harfiah, konteks historis dan budayanya akan terabaikan. Banyak aktivis radikal menafsirkan Al-Quran dan mengarah pada sikap yang kaku, harfiah, dan intoleran dalam kehidupan sehari-hari. Makna Al-Quran yang sebenarnya dapat terdistorsi ketika penafsir tidak mempertimbangkan konteks historis dan sosiologis teks tersebut.
Karakteristik Kelompok CRI di Indonesia
Karakteristik pertama CRI adalah komitmen kuat untuk menerapkan interpretasi syariah yang kaku, sah, dan eksklusif. Sebagian besar kelompok CRI berfokus pada penerapan filosofi totalisme Islam (kaffah), yang memandang Islam tidak hanya sebagai agama tetapi juga sebagai sistem hukum yang komprehensif. Para pendukung perspektif ini memandang syariah sebagai hukum ilahi yang merupakan landasan penting bagi negara dan konstitusinya. Konsep \"kembali ke Islam\" telah berkembang menjadi \"kembali ke syariah,\" yang mencerminkan keyakinan bahwa syariah berasal dari ilahi.
Mengingat kondisi ekonomi dan sosial politik Indonesia pasca-Soeharto, kelompok CRI percaya bahwa syariah berpotensi menjadi solusi atas kesulitan bangsa yang kompleks. Mereka didorong oleh keyakinan bahwa masyarakat Indonesia harus mematuhi \"hukum Tuhan.\" Keyakinan ini mengarah pada perspektif \"berwawasan syariah\" di antara kelompok CRI, yang mencerminkan komitmen kuat mereka terhadap syariah.
Kedua, kelompok CRI cenderung menentang keras pluralisme, meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang otentik dan bahwa semua agama lain adalah sesat dan bertentangan dengan Islam. Hal ini membenarkan adanya penilaian atas kekufuran. Kelompok CRI sering kali menerapkan penafsiran harfiah ayat-ayat Al-Quran, khususnya Al Baqarah (2): 120, sambil mengabaikan konteks ayat yang lebih luas. Mereka menegaskan bahwa Tuhan telah dengan jelas membedakan antara “Muslim” dan “kafir.” Akibatnya, mereka sering kali membuat batasan yang kaku antara kawan dan lawan, dengan secara jelas mendefinisikan minna [kita, kelompok dalam] versus minhum [mereka, kelompok luar]. Mereka memperlakukan kelompok luar, termasuk non-Muslim dan kelompok Muslim lainnya, sebagai musuh.
Karakteristik lain dari kelompok CRI adalah keterbatasan peran perempuan dalam masyarakat. Pandangan konservatif tentang peran perempuan sering merujuk pada penafsiran harfiah Al-Quran (Q. 4:34): “laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan berdasarkan apa yang telah Allah berikan kepada mereka atas yang lain dan apa yang mereka belanjakan [untuk pemeliharaan].” Kelompok CRI percaya bahwa laki-laki memegang otoritas dasar yang diberikan Tuhan atas perempuan. Mereka berpendapat bahwa peran utama perempuan adalah menjadi ibu yang mengasuh dan mendidik anak anak mereka dan istri yang tunduk kepada suami mereka. Meskipun perempuan modern telah menentukan peran sosial, kaum Islamis radikal menolak gagasan bahwa perempuan dapat menjadi pemimpin politik suatu negara. Mereka lebih menyukai masyarakat patriarki, yang secara khusus merujuk pada praktik pemberian hak istimewa kepada laki-laki dan maskulinitas dalam ranah sosial dan politik, yang menempatkan laki-laki dalam peran yang lebih tinggi daripada perempuan dalam masyarakat.
Kesimpulan
landasan ideologis, akar sosio-historis, dan praktik religio-politik CRI di Indonesia terutama dipengaruhi oleh penyebaran Salafisme. dan Wahhabisme yang berasal dari Timur Tengah dan Afrika Timur. Lebih jauh, pertumbuhan Islam politik di Indonesia terkait dengan kebangkitan dan perluasan CRI, khususnya pada tahun-tahun setelah jatuhnya kediktatoran Orde Baru Soeharto dan dimulainya era reformasi. Beberapa faktor telah berkontribusi terhadap kebangkitan dan penyebaran CRI, termasuk masalah struktural seperti tata kelola negara yang lemah, krisis ekonomi, dan kebencian yang meluas terhadap kebijakan luar negeri AS di dunia Islam. Selain itu, krisis budaya berperan, termasuk tantangan yang terkait dengan peradaban tekstual Islam, krisis identitas, dan kepercayaan pada teori konspirasi. Namun, beberapa aktor CRI cenderung menurunkan pendekatan eksklusif dan radikal mereka sampai batas tertentu karena mereka cenderung lebih realistis terhadap isu-isu agama dan politik saat ini.

