Kebijakan Pendidikan di Tengah Pandemi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan keputusan terkait pola pembelajaran pendidikan tinggi tahun ajaran 2020-2021 dalam Meeting Online sekaligus Press Conference via Zoom, senin (15/06/20). Setelah kasus Covid-19 di Indonesia semakin menyebar luas. Namun, sebelumnya beberapa perguruan tinggi telah merespon peristiwa tersebut dengan sigap dan tanggap. Perguruan tinggi di Indonesia akhirnya memutuskan kuliah libur untuk sementara waktu. Saat libur beberapa minggu, tak menyangka Covid-19 menyebar luas hingga ke seluruh kota-kota di Indonesia. Hingga mengakibatkan perguruan tinggi di berbagai kota di Indonesia memperpanjang masa libur kuliah mahasiswa. Sedang, saat itu mahasiswa memasuki masa pembelajaran akhir semester. Perguruan tinggi pun tetap melanjutkan pembelajaran mata kuliah secara daring atau online di tengah pandemi Covid-19 dari rumah hingga libur semester.r/
Meeting Online dilaksanakan guna mengumumkan panduan pembalajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Dengan prinsip kebijakan yang obyektif dan komprehensif. Diantara prinsip kebijakan tersebut, yaitu mengedepankan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Sebab, kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama. Demikian, dalam Meeting Online tersebut juga turut mengundang, yaitu Kementrian Agama, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri.r/
Pada kesempatan Press Conference via zoom, Nadiem Makarim menjelaskan tentang pola pendidikan PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah dan juga pendidikan tinggi di tengah pandemi. Khususnya pendidikan tingggi akan dimulai pada bulan Agustus 2020. Sementara, pendidikan tinggi keagamaan akan dimulai pada bulan September 2020.r/
Menyoal metode pembelajaran di perguruan tinggi, Nadiem menyampaikan bahwa perguruan tinggi masih tetap melakukan pembelajaran secara daring atau online. Sebab, keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama di tengah pandemi saat ini. Menurutnya pembelajaran secara daring di tingkat perguruan tinggi juga dinilai lebih mudah diterima daripada pembalajaran secara daring untuk tingkat pendidikan lainnya, seperti PAUD, SD, dan SMA.r/
“Pembelajaran di semua zona untuk perguruan tinggi masih tetap dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara, mata kuliah praktik juga sebisa mungkin tetap dilakukan secara daring,†ucap Nadiem.r/
Walau demikian, Nadiem juga menyampaikan terkait persoalan mata kuliah yang tak dapat dilaksanakan secara daring atau online. Maka, mata kuliah dapat diletakkan di bagian akhir semester. Sementara, untuk kegiatan mahasiswa yang mengarah pada kelulusan atau yang disebut dengan aktivitas prioritas. Maka, pimpinan perguruan tinggi boleh untuk mengizinkan mahasiwa melakukan aktivitas prioritas tersebut. Aktivitas prioritas yang dimaksud, seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, disertasi, tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik atau vokasi serupa. Namun, perguruan tinggi dan mahasiswa tetap harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19 dan kebijakan direktur jenderal perguruan tinggi.r/
“Karena kita tak ingin mengorbankan potensi diri mahasiswa untuk lulus pada saat ini. Sebab, itu akan menciptakan masalah-masalah lain yang baru. Akan tetapi, untuk saat ini pembelajaran masih dilakukan secara online. Tidak diperbolehkan untuk tatap muka. Tidak diperbolehkan mahasiswa datang berbondong-bondong ke kampus. Hanya diperbolehkan untuk aktivitas prioritas project individu mahasiswa,†jelasnya.
You may also like




