Keputusan Tepat Pembatasan Kuota Haji 2020
Berita pembatasan kuota jamaah haji tahun 2020 hanya sebanyak 10.000 orang merupakan keputusan yang tepat. Melegakan tetapi tentu tidak membahagiakan. Melegakan karena ada kepastian bahwa ibadah haji tetap terselenggara pada tahun ini, sebab sebelumnya terdapat kekhawatiran Pemerintah Saudi akan menutup total penyelenggaraan haji, di sisi lain belum membahagiakan sebab sebanyak 221 ribu calon jemaah haji Indonesia gagal berangkat tahun ini. Mereka sudah melunasi BPIH dan semua persyaratan untuk pergi haji, namun harus menundanya setahun lagi.
Di sinilah berlaku konsepsi bahwa haji itu panggilan Allah, jadi yang berangkat pastilah mendapatkan panggilan itu dan yang belum berarti memang belum memperoleh panggilan Allah. Ke sini kiranya kita memahami makna haji bagi kehidupan manusia. Tidak ada sesuatu yang tidak terjadi karena ketentuan Allah azza wajalla.
Keputusan Pemerintah Saudi untuk tetap menyelenggarakan haji tahun ini dengan pembatasan secara ketat jumlah jamaah haji hanya 10.000 orang tentu didasari oleh kenyataan Pandemi Covid-19 belum seluruhnya selesai, bahkan di Arab Saudi sendiri masih tinggi angka terinfeksi Covid-19. Bahkan Mekah dan Jeddah masih menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Melalui pembatasan kuota ini jelaslah bahwa pemerintah Saudi sangat hati-hati dalam penyelenggaraan haji tahun ini dan tidak berkeinginan jamaah haji tertular Covid-19 pada saat melakukan ibadah haji.
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas, 24/06/2020 dan Republika, 24/06/2020, bahwa masyarakat Indonesia yang diwakili oleh organisasi keagamaan, misalnya MUI, NU dan Muhammadiyah, serta organisasi penyelenggara haji dan umroh, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh (AMPHURI), Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), Sarikat Penyelenggara Haji dan Umrah (Sapuhi) dan sebagainya menerima kebijakan pemerintah Saudi ini. Disadari bahwa resiko penularan Covid-19 yang eksplosif mengharuskan masyarakat menerima kebijakan ini. Tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti kebijakan Pemerintah Saudi sebagai pemilik otoritas penyelenggaraan haji.
Bahkan, organisasi Islam dunia juga mengapresiasi dan membenarkan terhadap keputusan Pemerintah Saudi dalam pembatasan jamaah haji. Sekjen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Youssef bin Ahmed al Othaimeen, Liga Muslim Dunia melalui Sekjen Syekh Dr.Muhammad Karim al Issa, juga sependapat dengan keputusan tersebut. Menurut organisasi Islam dunia memang selayaknya jika ketentuan pembatasan jamaah haji dilakukan. Dampak Covid-19 yang merata di seluruh dunia harus menjadi pertimbangan utama.
Hal ini menandakan bahwa keputusan Pemerintah Saudi untuk penyelenggaraan haji tahun 1441 H merupakan pilihan yang tepat dan seharusnya masyarakat dunia Islam juga menyambutnya dengan senang hati. Keputusan yang tepat belum tentu membahagiakan. Tetapi inilah pilihan rasional dan terbaik di tengah Pandemi Coivd-19 yang memang menyesakkan dada.
Bagi masyarakat Indonesia, yang tahun ini mestinya berangkat dan akhirnya gagal berangkat, hendaknya tetap meyakini bahwa keputusan Pemerintah Saudi adalah keputusan terbaik yang bisa diambil dan semua ini mestilah dikembalikan kepada takdir Allah SWT. [NS]
You may also like




