Ketika Tradisi, Prestise dan Maqāṣid al-Sharī’ah Membentuk Makna Mahar
Artikel berjudul “From Tradition to Rationality: The Social Construction of Dowry in the Perspective of Traditional Marriage Mandailing–Angkola Maqāṣid Al-Sharī’ah Jasser Auda” merupakan karya Ikhwanuddin Harahap, Puji Kurniawan, Risalan Basri Harahap, Erie Hariyanto, dan Nurhotia Harahap. Tulisan tersebut diterbitkan dalam El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, tahun 2026. Artikel ini membahas praktik mahar atau tuhor dalam perkawinan masyarakat Mandailing-Angkola di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara dengan mempertemukan perspektif adat, hukum Islam, dan maqāṣid al-sharī’ah Jasser Auda.
Tuhor menjadi menarik karena kedudukannya tidak sesederhana pemberian material dari seorang calon suami kepada calon istri. Bagi masyarakat Mandailing-Angkola, tuhor berada dalam jaringan nilai yang lebih luas. Ia berkaitan dengan penghormatan kepada perempuan, tanggung jawab calon suami, kehormatan keluarga, legitimasi perkawinan, dan keberlanjutan hubungan kekerabatan. Tuhor dengan demikian tidak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga sosial dan kebudayaan. Persoalannya muncul ketika nilai simbolik tersebut berhadapan dengan perubahan sosial dan ekonomi. Sesuatu yang awalnya dipahami sebagai bentuk penghormatan dapat berkembang menjadi ukuran kemampuan ekonomi dan prestise keluarga. Artikel tersebut bahkan mengangkat fenomena perkawinan di Padang Lawas yang menjadi perhatian publik karena nilai maharnya disebut mencapai Rp1 miliar. Besarnya nominal tersebut memunculkan kembali pertanyaan tentang posisi tuhor: apakah ia tetap menjadi simbol tanggung jawab dan penghormatan atau mulai bergerak menjadi simbol status sosial.
Penelitian tersebut menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat Padang Lawas yang terlibat dalam praktik perkawinan Mandailing-Angkola. Data sekunder berasal dari berbagai buku, artikel ilmiah, dan dokumen yang membahas adat Mandailing, hukum Islam serta maqāṣid al-sharī’ah Jasser Auda. Melalui pendekatan tersebut, para penulis berusaha memahami bagaimana adat, hukum Islam, dan nilai sosial berinteraksi dalam membentuk makna tuhor. Terdapat enam pembahasan dalam review ini. Pertama, tuhor sebagai lebih dari sekadar mahar. Kedua, Dalihan Na Tolu dan konstruksi sosial tuhor. Ketiga, pergeseran tuhor dari penghormatan menuju prestise. Keempat, konsekuensi sosial dan ekonomi dari tingginya tuhor. Kelima, membaca tuhor melalui maqāṣid al-sharī’ah Jasser Auda. Keenam, merawat tradisi dengan mengembalikan orientasi kemaslahatan.
Tuhor sebagai Lebih dari Sekadar Mahar
Dalam Islam, mahar merupakan hak perempuan yang diberikan oleh suami dalam perkawinan. Pemberiannya berangkat dari prinsip kerelaan, kesepakatan, dan kemampuan. Mahar karena itu tidak seharusnya menjadi sesuatu yang membebani calon suami. Namun, masyarakat Mandailing-Angkola memberikan dimensi sosial yang lebih kompleks terhadap pemberian tersebut. Mahar tidak hanya menjadi urusan calon suami dan calon istri, tetapi menjadi bagian dari mekanisme adat yang menghubungkan dua keluarga.
Tuhor dalam tradisi Mandailing-Angkola merupakan salah satu unsur penting dalam proses perkawinan. Penentuannya dilakukan melalui proses yang melibatkan keluarga dan struktur adat. Terdapat makkobar tuor atau musyawarah mengenai mahar yang mempertemukan berbagai unsur dari kedua belah pihak. Proses tersebut menunjukkan bahwa perkawinan tidak ditempatkan sebagai peristiwa individual, tetapi sebagai peristiwa sosial.
Tuhor karena itu mengandung bentuk pengakuan yang lebih luas. Pemberiannya menunjukkan keseriusan calon suami sekaligus penghormatan terhadap calon istri dan keluarganya. Pada saat yang sama, proses tersebut juga menjadi cara masyarakat meneguhkan hubungan antarkeluarga. Nilai tuhor tidak hanya terletak pada jumlah yang diberikan, tetapi pada makna sosial yang menyertai proses pemberiannya.
Di sinilah terlihat bahwa mahar sebenarnya mempunyai dua wajah. Pada satu sisi, ia merupakan hak perempuan sebagaimana diatur dalam ajaran Islam. Pada sisi lain, masyarakat memberikan lapisan makna budaya yang menjadikannya sebagai simbol hubungan sosial. Kedua unsur tersebut tidak selalu berhadapan. Justru persoalan muncul ketika lapisan sosial yang melekat pada tuhor berkembang terlalu jauh dan mulai menggeser prinsip dasar pemberian mahar itu sendiri.
Dalihan Na Tolu dan Konstruksi Sosial Tuhor
Salah satu bagian penting dalam artikel tersebut adalah keberadaan Dalihan Na Tolu. Secara sederhana, Dalihan Na Tolu menggambarkan tiga unsur penting dalam hubungan sosial masyarakat Mandailing, yakni mora, kahanggi, dan anak boru. Mora merupakan pihak pemberi perempuan, kahanggi berkaitan dengan kerabat semarga, sedangkan anak boru merupakan pihak yang menerima perempuan. Ketiganya membentuk struktur hubungan yang terus hadir dalam berbagai peristiwa sosial, termasuk perkawinan.
Struktur tersebut terlihat dalam proses penentuan tuhor. Keputusan mengenai mahar tidak sepenuhnya berada di tangan calon pengantin. Keluarga dan unsur adat mempunyai ruang untuk terlibat dalam musyawarah. Bahkan, tokoh adat dan tokoh agama dapat menjadi bagian dari proses tersebut. Artinya, ketika masyarakat menentukan tuhor, mereka sebenarnya tidak hanya sedang menentukan sejumlah uang atau benda yang harus diberikan, tetapi juga sedang menegosiasikan hubungan, penghormatan, kewajiban, dan posisi antarkeluarga.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa artikel ini menempatkan tuhor sebagai konstruksi sosial. Maknanya tidak terbentuk secara alamiah. Masyarakatlah yang memberikan arti, mempertahankan nilai, menentukan prosedur, dan mewariskan pemahamannya kepada generasi berikutnya. Seseorang belajar mengenai tuhor melalui keluarga, adat, pengalaman menghadiri perkawinan, musyawarah, dan berbagai praktik sosial lainnya.
Tradisi karena itu dapat bertahan bukan hanya karena terdapat aturan yang mengharuskannya. Ia bertahan karena masyarakat terus menganggapnya bermakna. Selama penghormatan terhadap keluarga, hubungan kekerabatan dan legitimasi adat masih mempunyai posisi penting, maka tuhor juga akan terus mempunyai ruang dalam kehidupan masyarakat. Namun, karena makna dibentuk secara sosial, ia juga mempunyai kemungkinan untuk berubah ketika kondisi masyarakat mengalami perubahan.
Dari Penghormatan Menuju Prestise
Perubahan inilah yang menjadi salah satu temuan utama artikel. Tuhor pada awalnya terutama ditempatkan sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan dan keluarganya. Ia menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab moral calon suami dalam memasuki kehidupan perkawinan. Penentuannya dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan kesepakatan dan kemampuan.
Dalam perkembangannya, modernisasi dan perubahan gaya hidup turut memengaruhi cara masyarakat melihat tuhor. Jumlah mahar semakin berkaitan dengan status sosial, kondisi ekonomi, pendidikan dan prestise keluarga perempuan. Mahar yang besar dapat memperoleh makna sebagai simbol keberhasilan sekaligus kebanggaan. Di sinilah terjadi perubahan dari penghormatan yang bersifat simbolik menuju penghormatan yang semakin sering diukur secara material.
Hasil wawancara dalam artikel memperlihatkan kecenderungan tersebut. Posisi keluarga dalam struktur sosial masyarakat, latar belakang ekonomi, dan tingkat pendidikan dapat menjadi pertimbangan ketika menentukan jumlah tuhor. Pada saat yang sama, kemampuan ekonomi calon suami dan keluarganya tetap menjadi faktor yang harus diperhitungkan. Ketegangan muncul apabila tuntutan sosial dan adat tidak lagi seimbang dengan kemampuan ekonomi tersebut.
Menariknya, tradisi sebenarnya tidak menghilang. Tuhor tetap diberikan, musyawarah tetap berlangsung, dan berbagai struktur adat masih dilibatkan. Namun, nilai yang hidup di balik mekanisme tersebut mengalami pergeseran. Bentuk tradisinya dapat tetap sama, sementara maknanya berubah. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan sebuah tradisi tidak selalu identik dengan keberlanjutan nilai awalnya.
Di titik inilah tuhor memperlihatkan hubungan yang menarik antara agama, tradisi, dan perubahan sosial. Masyarakat tetap ingin mempertahankan identitas budaya, tetapi pada saat bersamaan berada dalam sistem sosial yang semakin menempatkan kekayaan dan status sebagai ukuran keberhasilan. Ketika keduanya bertemu, simbol budaya dapat berubah menjadi arena representasi status.
Ketika Tuhor Menjadi Beban Sosial dan Ekonomi
Pergeseran dari nilai simbolik menuju ukuran material membawa konsekuensi nyata. Artikel tersebut memperlihatkan bahwa tuhor yang terlalu tinggi berpotensi menjadi beban bagi calon suami dan keluarganya. Ketika jumlah yang ditentukan melampaui kemampuan ekonomi, proses perkawinan dapat tertunda. Bahkan, ketidakseimbangan tersebut dalam beberapa keadaan dapat berujung pada pembatalan rencana perkawinan, utang, konflik antarkeluarga, hingga pilihan untuk melakukan kawin lari.
Kondisi tersebut menjadi paradoks. Tradisi yang pada awalnya bertujuan memperkuat hubungan keluarga justru dapat menjadi sumber ketegangan. Tuhor yang seharusnya menjadi simbol penghormatan dapat berubah menjadi tekanan ekonomi. Keseriusan seorang calon suami pun berpotensi dinilai berdasarkan kemampuannya memenuhi nominal tertentu, bukan semata berdasarkan kesiapan moral dan tanggung jawab dalam membangun keluarga.
Persoalannya dengan demikian bukan terletak pada keberadaan tuhor. Artikel tersebut tidak mengarahkan pembahasannya pada penghapusan tradisi. Persoalan justru terletak pada orientasi makna yang diberikan kepadanya. Ketika nilai mahar ditentukan terutama oleh prestise dan tekanan sosial, maka fungsi sosial tuhor berpotensi bergeser.
Hal lain yang juga penting adalah dimensi gender. Tuhor memang ditempatkan sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan. Namun, jika nilai penghormatan diterjemahkan terlalu kuat melalui nominal material, perempuan dapat secara tidak langsung diposisikan dalam ukuran ekonomi tertentu. Di sisi lain, laki-laki dibebani ekspektasi untuk menunjukkan kelayakan melalui kemampuan finansial. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa praktik budaya dapat sekaligus membentuk harapan sosial terhadap laki-laki dan perempuan.
Membaca Tuhor melalui Maqāṣid al-Sharī’ah Jasser Auda
Artikel tersebut kemudian menggunakan maqāṣid al-sharī’ah Jasser Auda untuk membaca kembali praktik Tuhor. Jasser Auda menawarkan pendekatan sistem melalui enam karakteristik, yaitu cognition, wholeness, openness, interrelated hierarchy, multidimensionality, dan purposefulness. Perspektif ini memungkinkan hukum Islam dibaca tidak hanya berdasarkan ketentuan formal, tetapi juga melalui konteks, hubungan antarelemen, perubahan sosial, dan tujuan yang hendak dicapai.
Cognition memungkinkan Tuhor dilihat melalui pemahaman dan pengetahuan yang dibangun masyarakat. Cara masyarakat memaknai kehormatan, keluarga, tanggung jawab, dan prestise ikut menentukan bagaimana mahar dijalankan. Artinya, praktik keagamaan tidak pernah sepenuhnya terlepas dari cara manusia memahami dan menerjemahkannya dalam kehidupan sosial.
Wholeness menunjukkan bahwa Tuhor tidak dapat dibaca sebagai praktik yang berdiri sendiri. Ia terhubung dengan sistem perkawinan, struktur kekerabatan, ekonomi keluarga, otoritas adat, dan nilai agama. Sementara openness memberikan ruang bagi tradisi untuk beradaptasi terhadap perubahan. Tradisi tidak harus kehilangan identitasnya hanya karena melakukan penyesuaian terhadap realitas ekonomi dan sosial.
Interrelated hierarchy memperlihatkan banyaknya aktor yang terlibat dalam penentuan tuhor, mulai calon pengantin, keluarga, hingga tokoh adat. Multidimensionality mengingatkan bahwa mahar mempunyai dimensi ekonomi, sosial, moral, budaya, dan spiritual sekaligus. Oleh karena itu, menilai tuhor hanya berdasarkan nominal akan membuat pemahamannya menjadi terlalu sederhana.
Aspek terpenting kemudian adalah purposefulness atau orientasi tujuan. Praktik tuhor semestinya diarahkan kepada kemaslahatan perkawinan. Penghormatan kepada perempuan, tanggung jawab calon suami, keharmonisan keluarga, keberlanjutan keturunan, serta perlindungan terhadap harta seharusnya ditempatkan sebagai tujuan. Jika sebuah tuntutan justru mempersulit perkawinan dan menimbulkan beban yang berlebihan, maka tujuan tersebut perlu dibaca kembali.
Merawat Tradisi dengan Mengembalikan Kemaslahatan
Pembacaan melalui maqāṣid al-sharī’ah membawa artikel tersebut pada gagasan penting bahwa mempertahankan tradisi tidak selalu berarti mempertahankan seluruh bentuk praktiknya tanpa perubahan. Tuhor mempunyai nilai sosial yang kuat. Ia menjadi bagian dari identitas masyarakat Mandailing-Angkola, penghormatan terhadap perempuan, tanggung jawab laki-laki, solidaritas keluarga, dan keberlanjutan hubungan kekerabatan. Nilai-nilai tersebut tetap dapat dipertahankan.
Hal yang perlu terus dinegosiasikan adalah ketika simbol material mulai mengalahkan tujuan sosial dan moralnya. Mahar yang tinggi tidak secara otomatis menunjukkan tingginya penghormatan kepada perempuan. Sebaliknya, mahar yang sederhana juga tidak dengan sendirinya mengurangi martabat perempuan. Kesepakatan, kerelaan, kemampuan, tanggung jawab, dan kemanfaatan justru menjadi unsur penting yang seharusnya dijaga.
Pemikiran tersebut membuat rasionalisasi tradisi tidak harus dimaknai sebagai sekularisasi atau penghilangan adat. Rasionalisasi dapat dipahami sebagai kemampuan masyarakat mengevaluasi kembali praktik budaya berdasarkan tujuan yang hendak dicapai. Apabila perkawinan diarahkan pada pembentukan keluarga yang harmonis dan sejahtera, maka mekanisme adat semestinya membantu tercapainya tujuan tersebut.
Tradisi justru dapat bertahan ketika mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat. Generasi baru hidup dalam kondisi ekonomi, pendidikan, mobilitas, dan struktur sosial yang berbeda dari generasi sebelumnya. Karena itu, kemampuan melakukan penyesuaian dapat menjadi salah satu cara agar tuhor tetap memiliki relevansi tanpa kehilangan nilai kebudayaannya.
Kesimpulan
Artikel tersebut memperlihatkan bahwa tuhor dalam perkawinan Mandailing-Angkola tidak dapat dipahami hanya sebagai pemberian mahar. Ia merupakan konstruksi sosial yang dibentuk melalui hubungan antara adat, keluarga, agama, status sosial, kondisi ekonomi, dan struktur kekerabatan. Melalui Dalihan Na Tolu, musyawarah keluarga, serta berbagai mekanisme adat, tuhor memperoleh legitimasi dan terus diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Namun, perubahan sosial juga memengaruhi cara masyarakat memberikan makna terhadap tradisi tersebut. Penghormatan kepada perempuan dapat bergeser menjadi prestise keluarga. Tanggung jawab calon suami dapat berubah menjadi pembuktian kemampuan ekonomi. Sementara kesepakatan keluarga dapat menghadapi tekanan dari ekspektasi sosial yang terus berkembang. Ketika hal tersebut terjadi, Tuhor berpotensi menciptakan persoalan yang justru menjauh dari tujuan awal perkawinan.
Hal menarik dari artikel ini adalah pemahaman bahwa keberlanjutan tradisi justru membutuhkan kemampuan untuk berubah. Adat tidak serta-merta kehilangan maknanya ketika menyesuaikan diri dengan kondisi sosial. Sebaliknya, tradisi justru dapat kehilangan substansinya ketika bentuk luarnya dipertahankan tetapi nilai moral yang mendasarinya semakin ditinggalkan.Tuhor karena itu tidak hanya berbicara tentang berapa besar mahar yang diberikan. Di dalamnya terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar tentang bagaimana masyarakat mendefinisikan kehormatan, tanggung jawab, keluarga, dan kebahagiaan perkawinan. Jika ukuran penghormatan sepenuhnya bergeser kepada nominal, maka nilai sosial yang selama ini menopang tradisi berisiko ikut berubah. Namun, jika adat mampu mempertahankan simbol penghormatan sekaligus memberi ruang bagi keadilan, kemampuan, dan kemaslahatan, maka tuhor dapat tetap menjadi identitas budaya tanpa berubah menjadi beban bagi generasi yang menjalankannya.
You may also like



