NEW NORMAL: MASJID ATAU MUSHALLA HARUS BERIJIN
Era covid-19 ini luar biasa. Sejumlah tatanan lama yang selama ini sudah menjadi baku harus mengalami dekonstruksi. Di masa lalu, nyaris tidak ada yang berpikir bahwa untuk menjadi tempat ibadah harus memperoleh pengesahan dari yang berwajib.\r
Namun di era covid-19 ini tidak ada yang bebas merdeka untuk melakukan semuanya. Termasuk juga tempat ibadah dalam menyelenggarakan kegiatan, termasuk shalat berjamaah. Sungguh gila covid-19 memaksa semuanya tunduk padanya.\r
Era new normal di antaranya ditandai dengan diperbolehkannya untuk melakukan aktivitas, misalnya mall bisa dibuka, perusahaan bisa dibuka, pasar bisa dibuka dan sarana publik lainnya. Dengan catatan bahwa semua harus memenuhi standart protokal kesehatan.\r
Untuk membuka rumah ibadah maka harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Covid-19, dengan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain adalah terkait dengan status daerah, penerapan protokal kesehatan dan persyaratan teknis lainnya, misalnya social and physical distancing. \r
Yang diperbolehkan membuka tempat abadah adalah daerah yang berstatus hijau atau biru, sementara yang kuning apalagi yang merah tentu belum diperbolehkan. Status wilayah ini penting sebab sebagai indikator utama tentang persebaran covid-19, jika persebaran tinggi maka statusnya merah. \r
Di seluruh Jawa Timur terdapat sebanyak 102 kabupaten/kota yang berzona hijau, sehingga peluang untuk membuka tempat ibadah relatif terbuka. Tetapi jangan lupa bahwa evaluasi akan terus dilakukan sebab yang berwarna hijau pun sekali waktu bisa berubah menjadi merah jika ada warga yang terpapar virus corona.\r
Jadi, semua harus siap siaga menghadapi virus corona yang dahsyat di dalam persebarannya ini. (NS)\r
You may also like




