(Sumber : www.islam.nu.or.id)

Empat Catatan Seputar Qira'at

Daras Tafsir

Dengan mengharap rida Allah SWT dan ilmu yang bermanfaat dan berkah, mari sejenak membaca surah al-Fatihah untuk penulis kitab Zubdat al-Itqan yang sedang kita kaji bersama. Untuk as-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Maliki al-Hasani, al-Fatihah.

  

Pendahuluan

  

Sebagaimana yang telah kita bahas pada artikel-artikel sebelumnya, Ilmu Qira’at merupakan ilmu yang membahas tentang tata cara membaca kata per kata dan kalimat per kalimat Al-Qur’an dan perbedaannya, berdasarkan periwayatan yang jelas dari Rasulullah SAW. Meski pembahasan ilmu ini cukup luas, tetapi para ulama telah menggarisbawahi tiga aspek penting yang perlu diperhatikan sehubungan dengan bacaan-bacaan Al-Qur’an. Tiga aspek ini “menentukan” absah dan tidaknya sebuah bacaan Al-Qur’an. Ketiga aspek tersebut ialah sesuai dengan kaidah bahasa Arab meskipun hanya dari satu sisi, sesuai dengan salah satu tulisan (rasm) Mushaf ‘Utsmani yang disebar di berbagai wilayah pasca kodifikasi Al-Qur’an, dan memiliki jalur periwayatan yang sahih.

  

Bahasan mengenai qira’at ini seringkali membingungkan dan tak jarang menimbulkan kesalahpahaman. Beberapa oknum pun memanfaatkan wilayah qira’at ini sebagai ladang menyulut pertikaian di tengah umat Islam. Hal ini dapat ditelaah oleh siapapun yang membaca sejarah pertumbuhan dan perkembangan Ilmu Qira’at sejak era klasik hingga sekarang. Dari sini, diperlukan semacam “rambu-rambu” bagi para pengkaji Ilmu Qira’at demi terhindar dari kesalahpahaman—lebih-lebih yang berujung pada sikap desakralisasi Al-Qur’an. “Rambu-rambu” inilah yang diulas oleh Abuya dan hendak kita kaji pada artikel sederhana ini.

  

Pertama: Riwayat Janggal dari Ibn Mas‘ud

  

Sejumlah pakar hadis mencatat bahwa Ibn Mas‘ud RA menghapus surah al-Falaq dan an-Nas dari mushafnya, lalu beliau berkata, “Nabi SAW hanya memerintahkan untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT dengan dua surah itu, dan Nabi tidak pernah membaca keduanya (di dalam salat).” Riwayat lain menyuguhkan redaksi yang lebih gamblang dengan menyatakan bahwa Ibn Mas‘ud RA menghapus surah al-Falaq dan an-Nas dari mushafnya, lantas beliau berkata, “Keduanya bukanlah bagian dari Kitab Allah (Innahuma laysata min Kitab Allah).”

  

Bagaimana para ulama menanggapi beragam riwayat janggal seperti di atas?

  

Ada dua sikap yang berbeda. Pertama, menerima riwayat-riwayat tersebut lalu menakwilkannya (berusaha memahami lebih lanjut alasan di balik sikap dan pernyataan Ibn Mas‘ud). Misalnya, ada yang memahami riwayat tersebut sebagai “dugaan” Ibn Mas‘ud RA. Dugaan ini wajar mengingat Ibn Mas‘ud sendiri melihat Nabi SAW membaca surah al-Falaq dan an-Nas seraya memohonkan perlindungan dari Allah SWT untuk kedua cucunya, al-Hasan dan al-Husain. Dengan peristiwa itu, Ibn Mas‘ud mengira bahwa kedua surah itu bukan bagian dari Al-Qur’an. Ada juga yang memahami riwayat tersebut sebagai “pengingkaran atas penulisan” saja. Yakni bahwa Ibn Mas‘ud mengingkari penulisan surah al-Falaq dan an-Nas dalam Mushaf, bukan mengingkari ke-al-Qur’an-an kedua surah itu. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ungkapan “Kitab Allah” pada riwayat di atas adalah Mushaf ‘Utsmani. Pengingkaran ini boleh jadi karena beliau tidak memperoleh perintah langsung dari Nabi SAW untuk menuliskannya saat Nabi masih hidup. (Perlu diingat, Ibn Mas‘ud merupakan salah satu sahabat Nabi yang bertugas sebagai pencatat wahyu)


Baca Juga : Jadikan Indonesia Sebagai Pusat Peradaban Baru Dunia: Prof. Nasaruddin Umar (Bagian Dua)

  

Kedua, menolak dan menganggap riwayat-riwayat tersebut sebagai riwayat-riwayat palsu. Sikap ini diambil dan diikuti oleh mayoritas ulama. Adalah mustahil sahabat sekaliber Ibn Mas‘ud mengingkari penulisan surah al-Falaq dan an-Nas, apalagi menganggap beliau mengira bahwa kedua surah itu bukan bagian dari Al-Qur’an! Bukankah interaksi beliau dengan Nabi SAW begitu intens dan dekat sampai-sampai dikatakan bahwa beliaulah yang menyiapkan tempat tidur, siwak, sandal, dan air untuk bersucinya Nabi? Bukankah telah disepakati oleh para ulama, bahkan para sahabat sendiri, bahwa Ibn Mas‘ud telah merampungkan hafalan Al-Qur’annya secara sempurna saat Nabi masih hidup? Bukankah Nabi SAW sendiri pernah bersabda, “Barang siapa yang ingin membaca Al-Qur’an sebagaimana Al-Qur’an diturunkan, maka hendaknya mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari Ibn Mas‘ud”? Bukankah Ibn Mas‘ud termasuk para pencatat wahyu, maka bagaimana mungkin beliau mengingkari penulisan kedua surah itu, apalagi menganggapnya bukan bagian dari Al-Qur’an? Lebih jauh lagi, bukankah salah satu muara rangkaian sanad bacaan Al-Qur’an hingga saat ini adalah Ibn Mas‘ud, di samping ‘Ali b. Abi Thalib, Ubay b. Ka‘ab, dan sejumlah sahabat yang lain?

  

Kedua: Tujuh Huruf

  

Nabi SAW bersabda, “Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf.” Apa yang dimaksud dengan tujuh huruf itu? Abuya menjelaskan bahwa maksudnya adalah aspek-aspek perbedaan dalam melafalkan satu lafal/kata tidak melebihi jumlah tersebut. Tentu saja perbedaan pelafalan yang dimaksud ialah yang diajarkan langsung oleh Nabi.

  

Ketiga: Tujuh Imam (al-Qurra’) dan Tujuh Huruf.

  

Seperti yang pernah kita bahas pada artikel-artikel terdahulu, bahwa dalam Ilmu Qira’at dikenal Tujuh Imam qira’at mutawatir, yaitu Abu ‘Amr (w. 154 H), Ibn Katsir (w. 120 H), Nafi‘ (w. 169 H), Ibn ‘Amir (w. 118 H), ‘Ashim (w. 128 H), Hamzah (w. 156 H), dan al-Kisa’i (w. 189 H). Dari merekalah bacaan-bacaan Al-Qur’an mutawatir ditransmisikan hingga sekarang. Nah, pada konteks ini Abuya—dengan mengutip keterangan Makki b. Abi Thalib al-Qaysi—menjelaskan bahwa Tujuh Imam tersebut bukanlah Tujuh Huruf yang dimaksud dalam hadis Nabi di atas. Hal ini penting untuk dipahami mengingat sebagian orang memandangnya demikian—yakni memandang Tujuh Imam sebagai Tujuh Huruf. Padahal pandangan seperti itu berdampak pada penilaian yang salah terhadap qira’ah-qira’ah sahih dari para imam yang lain. Misalnya, menilai qira’ah Imam A sebagai qira’ah yang bukan termasuk Al-Qur’an dengan alasan qira’ah-nya keluar dari jalur Tujuh Imam, padahal sejatinya ia telah memenuhi tiga syarat qira’ah mutawatir (baca kembali bagian pendahuluan di atas). Tentu ini merupakan penilaian yang sembrono.

  

Ringkasnya, masih banyak imam qira’at lain yang “levelnya” lebih tinggi atau sama dengan Tujuh Imam. Hanya saja muncul berbagai faktor yang menyebabkan “penyederhanaan sumber qira’ah” pada Tujuh Imam, seperti banyaknya jumlah perawi qira’at, semakin turunnya minat kajian Ilmu Qira’at, meluasnya wilayah Islam, dan lain sebagainya. Bila keadaan seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan terjadi keributan dan kekacauan di tengah-tengah umat Islam, khususnya kalangan awam. Bukankah tidak semua muslim—atau bahkan hanya sedikit—yang memahami seluruh varian qira’ah mutawatir? Dari sini para ulama membatasi diri pada qira’ah-qira’ah yang mudah dilafal, dihafal dan valid, di samping sesuai dengan tulisan (rasm) Mushaf ‘Utsmani. Kemudian dari sekian perawi qira’at yang ada, mereka memilih perawi yang kredibilitasnya dan kapabilitasnya tinggi, pengalaman dan pengamalannya lama, serta menjadi rujukan bagi banyak perawi lain. Setelah itu, mereka memilih satu imam dalam masih-masing daerah. Ini semua mereka lakukan dengan penuh hati-hati, tanpa sedikit pun mengenyampingkan qira’ah-qira’ah lain yang masyhur di kalangan para imam, seperti qira’ah-nya Ya‘qub, Abu Ja‘far, Syaibah dan lain-lain.

  

Keempat: Hikmah Perbedaan Qira’at

  


Baca Juga : Arab Saudi di Tengah Gejolak Perubahan Sosial

Abuya menjelaskan bahwa perbedaan qira’ah (kadang kala) melahirkan perbedaan hukum-hukum Islam. Beliau mencontohkan dua hukum. Pertama, batal-tidaknya wudhu saat menyentuh atau disentuh oleh lawan jenis. Salah satu faktor yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum ini adalah perbedaan qira’ah laamastum (panjang) atau lamastum (pendek) yang terkandung dalam surah al-Ma’idah [5]: 6. Kedua, boleh-tidaknya menyetubuhi istri yang masa haidnya telah selesai tetapi belum bersuci. Perbedaan penentuan hukum ini bermuara pada perbedaan qira’ah yathhurna atau yaththahharna yang terkandung dalam surah al-Baqarah [2]: 222.

  

Penutup

  

Sejauh ini, penulis ingin menggarisbawahi kembali poin pertama di atas, yakni riwayat janggal dari Ibn Mas‘ud RA. Penting bagi kita untuk tidak gegabah saat mendapati riwayat-riwayat semacam itu, baik dari sahabat yang ikut serta dalam Perang Badar tersebut maupun sahabat-sahabat yang lainnya. Kita perlu mengecek validitas riwayat-riwayat semacam itu dan menelaah penjelasan para ulama mengenainya, alih-alih menerimanya mentah-mentah. Sebab riwayat-riwayat janggal sejenis ini “digemari” oleh banyak kalangan yang—konon—menggaungkan nalar kritis-ilmiah. Wallahu A‘lam bi ash-Shawab.

  

Sumber Rujukan

  

as-Sayyid Muhammad b. as-Sayyid ‘Alwi al-Maliki al-Hasani, Zubdat al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Jeddah: Dar asy-Syuruq, 1996), 33-35.

  

Muhammad Salim Muhaisin, Mu‘jam Huffazh al-Qur’an ‘abr al-Tarikh, Vol. 1 (Beirut: Dar al-Jil, 1992), 395-396.

  

Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Mu’assasah al-Risalah Nasyirun, 2008), 170-175.

  

Manna‘ Khalil al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Surabaya: al-Hidayah, 1973), 181-183.

  

Muhammad Afifudin Dimyathi, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Sidoarjo: Lisan Arabi, 2014), 51-53.