Politik Perempuan : Hambatan dan Budaya Ketidakadilan Gender
InformasiPolitik adalah kehidupan sehari-hari. Politik sebagai cara untuk melakukan perubahan-perubahan dalam kehidupan sosial. Tak hanya itu, politik sebagai jalan merebut ruang dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat luas khususnya isu perempuan, baik ruang publik maupun ruang privat.
Hal ini sebagaimana disampaikan Erma Susanti DPRD Jawa Timur dalam acara Webinar yang bertajuk Perempuan Dalam Perspektif Legislatif oleh Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Kopri PC PMII Surabaya, manfaat perempuan terjun di dunia politik untuk membawa isu-isu perempuan dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Untuk memperjuangkan ketimpangan-ketimpangan yang terjadi. Dimana belum setara antara perempuan dan laki-laki," jelasnya.
Harapan perempuan terjun di dunia politik adalah mengurangi paham budaya yang menghambat ruang gerak perempuan dalam keterwakilannya di ruang publik. Seperti yang disampaikan Erma bahwa perihal asumsi budaya sebenarnya bisa dirubah. Sebab asumsi budaya merupakan buatan manusia yang tentu bisa dirubah.
"Konstruksi gender sebenarnya adalah asumsi masyarakat yang kemudian disebut konstruksi yang umum. Padahal hal-hal itu terbuat dari manusia bukan dari tuhan, biologis, dan ataupun alami. Jadi bisa dirubah. Sehingga hal ini tersistematis juga terjadi dalam kehidupan publik dan negara. Hal ini yang akhirnya menghambat perempuan," ujarnya.
Baca Juga : Crab Mentality: Ketika Keberhasilan Orang Lain Terasa Mengancam
Aspek Ketidakadilan Gender
Terdapat lima aspek untuk mengukur tinggi dan rendahnya ketidakadilan terhadap perempuan. Demikian yang disampaikan Erma bahwa ada lima aspek untuk melihat ketidakadilan terhadap perempuan, yaitu pertama, masih banyak yang menganggap perempuan sebagai insan kelas dua dan atau warga negara kedua .
"Misalnya kalo rapat, perempuan tidak diajak. Sebab perempuan dianggap hanya konco wiking saja, yang tidak punya suara dalam mengatur masalah kehidupan sosial," imbuhnya.
Kedua, kerap terjadi kekerasan terhadap perempuan. Seperti yang disampaikan Erma bahwa masih banyak terjadi kekerasan pada perempuan, baik verbal maupun non verbal. Ketiga, masih kerap terjadi tindakan merugikan perempuan yang berakibat pada tingkat perekonomian.
"Pemiskinan perempuan. Misal, awalnya perempuan yang memulai usaha. Baru ketika sukses berganti kepemilikan kepada laki-laki," ucapnya.
Baca Juga : Modal Budaya, Islamisme dan Ketidakpercayaan Politik
Keempat, pemberian label negatif kepada perempuan hingga dapat menghambat akses dalam ekonomi dan ruang publik. Kata Erma, salah satu contoh perempuan mendapat label negatif, yaitu jika perempuan menyandang status janda, maka kerap mendapat label negatif di tengah masyarakat. Berbeda dengan laki-laki justru mendapat label positif.
"Tak hanya itu, dalam dunia politik perempuan kerap mendapat label tidak tegas dan kerap menggunakan emosi. Sehingga dianggap tidak layak," ucap Erma.
Kelima, terjadi beban ganda bagi perempuan yaitu bertanggung jawab mengurus urusan rumah tangga dan juga bekerja.
Erma pun mengatakan bahwa dalam hal ini perempuan dapat merebut ruang dan menjadi bagian dalam pengambilan keputusan yang dapat merubah kesenjangan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Tidak hanya merubah norma tapi juga sistem. Basis massa, konsolidasi sosial, dan konsolidasi massa. Tidak hanya bergerak secara struktur tapi kultural. Tidak hanya di dalam perlemen melainkan di luar masyarakat. Setiap warga harus dijamin keterwakilannya," pungkasnya.
Sementara beberapa regulasi yang merugikan perempuan, yaitu Perda No 02 Tahun 2003, Perda No 06 Tahun 2003, Surat Edaran No 061/2896/org, Instruksi Walikota No 451.442/Binsos-III/2005, Surat Edaran Bupati No-451/SE/04/Sos/2001, Perda Kabupaten Majalengka tentang Prostitusi 14 Maret 2009, Qanun No 14/2003, dan Perda Pelarangan Pelacuran Kabupaten Tangerang 2005. (Nin)

