(Sumber : Pondok Pesantren Qotrun Nada )

Pemikiran-Pemikiran Moderat Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam Bidang Ibadah, Sosial dan Ekonomi

Khazanah

Oleh : Ahmad Muzakki

(Dosen UNZAH Genggong Probolinggo sekaligus Mahasiswa S3 Studi Islam UIN MALIKI Malang)

  

Moderasi (wasathiyyah) merupakan ciri khas agama Islam yang merupakan perpaduan dan penyatuan dari konsep ta`adul, tawazun dan tawassuth. Ungkapan wasathiyyah bisa ditemukan dalam ayat Alquran dan Hadits Nabi berikut ini,

  

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا [البقرة/[143

  

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (Al-Baqarah:143)

  

Sementara diantara hadits yang menjelaskan wasathiyyah yaitu,

  

خَيْرُ الْاُمُوْرِ اَوْسَاطُهَا

  

Sebaik-baik urusan adalah jalan tengahnya.”

  


Baca Juga : Kebijakan Pendidikan yang Partisipatif dan Berdampak (Bagian Satu)

Ada juga Hadits lain yang mirip dengan hadits di atas yaitu,

  

وَخَيْرُ الْاَعْمَالِ اَوْسَاطُهَا وَ دِيْنُ اللهِ بَيْنَ الْقَاسِى وَالْغَالِى

  

Dan sebaik-baik amal perbuatan adalah yang tengah-tengah, dan agama Allah ada diantara yang beku dan yang mendidih”.

  

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa moderasi merupakan ciri khas Islam yang memiliki ciri-ciri tawassuth, ta`adul dan tawazun dalam setiap pola fikir, pola bertindak, dan berperilaku. Pada tataran praktisnya, wujud moderat dalam Islam dapat diklasifikasi menjadi empat wilayah pembahasan, yaitu: 1). Moderat dalam persoalan aqidah; 2). Moderat dalam persoalan ibadah; 3). Moderat dalam persoalan perangai dan budi pekerti; 4) Moderat dalam persoalan pembentukan syariat.

  

Pada tataran yang lebih rinci bentuk-bentuk keseimbangan dalam Islam dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai ragam pranata kehidupan beragama. Diantaranya adalah moderasi dalam ibadah, moderasi dalam aqidah, moderasi dalam fiqh, dan moderasi dalam tasawwuf. Penulis dalam kajian ini akan fokus kepada wasathiyah dalam pemikiran fiqh dan tasawwuf Syekh Nawawi Banten.

  

Diantara pemikiran fiqh moderat Syekh Nawawi Banten adalah toleran di tengah perbedaan pendapat madzhab. Dalam kitab-kitab Syafi`iyah sering dijumpai ungkapan al khuruju minal khilaf mustahab (keluar dari perbedaan pendapat adalah lebih disukai). Kaidah ini sering diimplementasikan oleh Syekh Nawawi Banten sebagai upaya mengkompromikan pendapat-pendapat yang berbeda diantara beberapa madzhab.  

  

Dalam kitab Kasifatu As-Saja misalnya, ketika Syekh Nawawi Banten membahas tentang sunah-sunah wudhu`, beliau memasukkan ad-dalku (menggosok-gosok anggota wudhu` dan membasuh seluruh rambut kepala sebagai bagian dari sunnah wudhu`. Hal tersebut dilakukan untuk menengahi berbagai perbedaan pendapat diantara ulama dan sebagai implementasi dari kaidah al khuruju minal khilaf mustahab.

  

Syekh Nawawi dalam pemikiran fiqhnya juga akomodatif terhadap beberapa pendapat ulama. Beliau kadang-kadang mengungkapkan dengan begitu lengkap ragam pendapat ulama mengenai suatu persoalan. Dalam jumlah rukun sholat misalnya, senbagaimana dijelaskan dalam kitab Kasifatus Saja, beliau mengungkapkan bahwa terdapat beragam pendapat ulama mengenai jumlah rukun sholat, mulai dari 14, 15, 17, 18, 19, 20 rukun. Beliau menjelaskan dengan baik mengenai sebab perbedaan dan sumber pendapat yang dikutip. Ini merupakan teladan yang baik dalam kejujuran intelektual dan apresiasi terhadap pendapat-pendapat ulama.


Baca Juga : Populisme Islam Versi Indonesia

  

Pemikiran moderat Syekh Nawawi Banten juga terlihat dari pendapatnya mengenai relasi muslim dan non muslim. Sebelum meninggal, Syekh Nawawi mempunyai pemikiran bahwa ketika orang kafir menjadi penjajah atau berbuat dhalim, maka umat Islam tidak boleh berhubungan dengan mereka. Sedangan orang kafir yang tidak menjajah, umat Islam diperbolehkan menjalin hubungan baik dan kerjasama untuk mencapai tujuan kebaikan dunia. Karena dalam pandangan Syekh Nawawi, manusia seluruhnya bersaudara, meskipun mereka kafir.

  

Selanjutnya dalam bidang tasawuf, sebenarnya banyak sekali pemikiran Syekh Muhammad Nawawi Banten. Namun, hanya beberapa saja yang akan dipaparkan dalam tulisan ini. Salah satu konsep tasawwuf Syekh Muhammad Nawawi yang menurut penulis memuat nilai wasathiyah adalah berkenaan jaminan rezeki manusia antara tawakkal dan bekerja. Perlu diakui bahwa pemahaman yang salah tentang tawakkal dapat membuat umat Islam malas untuk bekerja dan berusaha.

  

Dalam al-Quran Allah berfirman yang artinya : “Tiada satupun dabbah (binatang melata) di bumi kecuali Allah tanggung rezekinya”. Kemudian timbul pertanyaan, mengapa masih banyak orang miskin yang kelaparan dan bayi-bayi mungil kekurangan gizi, bukankah Allah akan memberikan jalan keluar dan memberikan rezeki yang tidak disangka-sangka bagi orang yang bertakwa kepadaNya.

  

Mari kita mulai dengan membahas tentang kata-kata “miskin”. Bentuk asal dari kata miskin adalah sakana yang artinya adalah diam atau tidak bergerak. Diperoleh kesan bahwa faktor utama penyebab kemiskinan adalah sikap berdiam diri, tidak mau bekerja dan berusaha. Hal ini akan lebih nampak ketika kita memahami makna dabbah sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah di atas, yang arti harfiyahnya adalah yang bergerak/melata. Berarti yang dijamin rezekinya adalah siapa yang aktif bergerak mencari rezeki, bukan yang diam menanti tanpa adanya usaha yang berarti.

  

Bekerja dan kegiatan ekonomi adalah ibadah dan jihad. Oleh sebab itu  islam menganjurkan umatnya untuk memproduksi dan berperan dalam berbagai bentuk aktivitas ekonomi : Pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian, dan perdagangan. Islam memberkati pekerjaan dunia ini dan menjadikannya bagian dari ibadah dan jihad. 

  

Suatu ketika Sayyidina Umar melewati sekelompok orang-orang, beliau bertanya, “Apa yang kamu laksanakan?” Mereka menjawab, “Kami bertawakkal.” Umar berkata , “Bukan, tetapi kamu menggatungkan nasibmu kepada  orang lain. Yang bertawakkal dengan sebenarnya ialah orang yang menaburkan benih di tanah lalu menyerahkan keberuntungannya kepada Allah.”

  

Syekh Nawawi dalam Qomi` al-Thugyannya memberikan penjelasan yang luar biasa berkenaan dengan hal ini. Beliau mengutip pendapat ulama bahwa wajib hukumnya mencari rezeki yang halal baik melalui usaha pertanian, perdagangan dan industri. Orang tidak bekerja bisa disebabkan oleh tiga alasan yaitu malas, alasan takwa dan malu atau takut tantangan. 

  

Orang yang malas bekerja akan menjadi peminta-minta. Sedangkan orang yang tidak bekerja dengan alasan takwa akan menjadi  orang yang berharap atas pemberian manusia dan makan dengan agamanya. Kemudian orang yang tidak bekerja karena alasan malu dan takut tantangan, maka akan menjadi pencuri yang mengganggu ketenangan masyarakat.

  

Diakhir ungkapannya dalam masalah bekerja ini, beliau menyampaikan bahwa bekerja sama dengan keharusan mencari ilmu. Hukum bekerja dalam pandangan Syekh Nawawi dibagi menjadi empat. Pertama, wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan minimal dirinya, keluarga dan agamanya. Kedua, sunnah bekerja untuk biaya tambahan untuk berderma dengan sesama. Ketiga, mubah bekerja untuk biaya tambahan dalam rangka mencari kenikmatan dan keindahan. Keempat, haram bekerja jika bertujuan untuk berbangga-bangga semata.

  

Pemikiran Syekh Nawawi ini memiliki kontribusi yang sangat besar dalam membangkitkan etos kerja bangsa ini. Atas dasar inilah, bangsa Indonesia harus mulai bangkit dan membangun semangat baru demi kemajuan bangsa ini. Dengan pemikiran Syekh Nawawi ini, diharapkan bangsa ini dapat memiliki karakter yang moderat, ulet, tekun dan kreatif.

  

Pemikiran tasawwuf Syekh Nawawi lainnya misalnya berkenaan dengan kedisiplinan. Dalam Maraqil Ubudiyah ada pembahasan mengenai Adab al-Isti`dad Li Sairissholah yaitu tatakrama berkenaan dengan persiapan sholat. Dalam pembasan ini beliau menganjurkan agar seorang muslim bersiap-siap untuk melaksanakan sholat lima waktu sebelum waktunya tiba. Hendaknya tiap hendak tiba waktu sholat jangan disibukkan dengan selain amal soleh. Di akhir pembahasan masalah ini, beliau berpesan agar tidak gembira kecuali karena bertambahnya ilmu dan amal soleh.

  

Menurut hemat saya, pemikiran ini adalah perpaduan antara fiqh dan tasawwuf. Perpaduan semacam ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab karya beliau. Dalam Kasifah al-Saja masalah zakat misalnya, beliau memiliki gagasan untuk segera dibayarkan apabila telah memenuhi syarat. Jika diakhirkan kemudian rusak, maka harus diganti sesuai kuantitas dan kualitas barang tersebut kemudian segera dibayarkan. 

  

Pemikiran ini tentunya sangat sosialis, karena dapat membantu orang-orang yang membutuhkan. Relasi antara orang kaya dan orang miskin harus dicairkan melalui kegiatan sosial semacam zakat. Zakat dapat menjadi ibadah yang memberikan solusi ekonomi bagi fakir miskin.