(Sumber : Dokumentasi Penulis)

Dialog Hukum Islam dan Hukum Adat

Riset Agama

Artikel berjudul “A Dialog Between Islamic Law and Adat (Customary Law) in the Social Context of West Kalimantan, Indonesia” ditulis oleh Munawar Munawar, Yusriadi, Juniawati, Dedy Ari Asfar, dan Dilah Tuah, diterbitkan dalam Jurnal Al-‘Adalah Volume 22 Nomor 1 Tahun 2025. Tulisan ini mengangkat persoalan relasi antara hukum Islam (syariah) dan hukum adat di Kalimantan Barat sebagai wujud nyata dari pluralisme hukum di Indonesia. Melalui penelitian lapangan yang dilakukan di beberapa wilayah seperti Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Sambas, dan Kubu Raya, penulis menelusuri bagaimana hukum Islam dan hukum adat tidak hanya hidup berdampingan tetapi juga saling berinteraksi dan beradaptasi sesuai konteks sosial masyarakat.

  

Penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis sosiologis terhadap praktik hukum adat dan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat Melayu dan Dayak di Kalimantan Barat. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, pemuka agama, serta dokumentasi terhadap teks hukum adat setempat. Tujuan penelitian adalah memahami bagaimana prinsip-prinsip Islam diintegrasikan ke dalam sistem hukum adat serta bagaimana interaksi ini membentuk struktur sosial dan etika masyarakat yang beragam secara budaya dan agama.

  

Kalimantan Barat sendiri digambarkan sebagai wilayah multietnis dengan komposisi masyarakat Melayu Muslim yang mendominasi wilayah pesisir, dan masyarakat Dayak yang sebagian besar beragama Kristen tinggal di pedalaman. Sejak abad ke-14, Islam telah hadir melalui jaringan perdagangan dan dakwah kerajaan-kerajaan Melayu seperti Sanggau, Sambas, dan Sintang. Proses ini tidak hanya membawa ajaran keagamaan, tetapi juga menciptakan dialog kebudayaan antara Islam dan adat lokal yang hingga kini masih berlanjut.

  

Islam dan Pluralisme Hukum di Kalimantan Barat

  

Konteks sosial Kalimantan Barat menunjukkan adanya keragaman agama, bahasa, dan hukum. Keberagaman tersebut melahirkan sistem hukum yang bersifat majemuk, di mana hukum adat, hukum negara, dan hukum Islam berjalan secara paralel dan saling melengkapi. Masyarakat Melayu Muslim, misalnya, lebih banyak menerapkan norma hukum Islam dalam kehidupan sosial, terutama dalam urusan keluarga, waris, dan moralitas. Sementara masyarakat Dayak tetap mempertahankan adat leluhur yang berlandaskan nilai komunitas dan kearifan lokal.

  

Pada realitas ini, hukum Islam tidak hadir untuk menggantikan adat, tetapi beradaptasi dengan budaya lokal. Integrasi tersebut menciptakan model hukum yang fleksibel dan inklusif. Hubungan antara syariah dan adat di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam di Indonesia selalu kontekstual dan tidak terlepas dari dinamika sosial masyarakat. Proses ini memperlihatkan kemampuan hukum Islam untuk berdialog dengan tradisi setempat, membentuk sintesis antara nilai-nilai religius dan budaya.

  

Integrasi Hukum Islam dalam Adat Melayu Kapuas Hulu

  

Kapuas Hulu merupakan wilayah dengan tingkat integrasi paling tinggi antara hukum Islam dan hukum adat. Kitab Adat Melayu Kapuas Hulu yang diterbitkan tahun 2012 memperlihatkan adanya penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pada kitab tersebut, istilah seperti talaq, iddah, khulu’, dan wasiat digunakan secara eksplisit dan dijadikan dasar hukum adat.


Baca Juga : Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

  

Misalnya, Pasal 23 ayat 2 membatasi pemberian wasiat kepada anak angkat dan saudara tidak lebih dari sepuluh persen dari harta warisan, sesuai dengan prinsip hukum Islam. Begitu pula dengan Pasal 38 hingga 42 yang mengatur tentang perceraian dan khulu’, di mana penyelesaiannya diarahkan ke Pengadilan Agama. Dalam kasus pelanggaran moral dan tindakan asusila, masyarakat mengenakan sanksi adat yang tidak hanya bersifat sosial tetapi juga bernuansa religius, menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam telah menjadi bagian dari kesadaran hukum masyarakat.

  

Integrasi semacam ini menunjukkan bentuk dialog hukum yang bersifat substantif, di mana hukum Islam tidak hanya dipinjam sebagai simbol, tetapi diinternalisasi ke dalam struktur sosial dan praktik adat. Dengan demikian, hukum adat Melayu di Kapuas Hulu mencerminkan bentuk penerapan syariah yang hidup dan diterima oleh masyarakat setempat.

  

Jejak Hukum Islam di Sekadau dan Melawi

  

Di wilayah Sekadau dan Melawi, pengaruh hukum Islam dalam adat tampak lebih simbolik, namun tetap memperlihatkan keterkaitan nilai yang kuat. Kitab Adat Melayu Merapi di Sekadau dan Adat Kebahan di Nanga Pinoh, Melawi, sama-sama memuat terminologi hukum Islam seperti zina, farâidh, cerai kampung, dan pengadilan agama. Pada hukum adat Merapi, zina dibedakan menjadi dua kategori: adat terangkat, yakni perbuatan zina yang dilakukan oleh orang belum menikah, dan adat beramau, yakni zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Klasifikasi ini memiliki kesetaraan dengan konsep zina ghairu muhsan dan zina muhsan dalam hukum Islam. Sementara itu, di Nanga Pinoh, hukum adat juga mengatur tentang pembagian waris yang mengacu pada hukum farâidh, serta penyelesaian perceraian yang diserahkan ke Pengadilan Agama.

  

Fenomena ini memperlihatkan bahwa masyarakat di wilayah tersebut menjadikan hukum Islam sebagai rujukan moral dan spiritual, tanpa harus menghapus karakteristik adat lokal. Integrasi simbolik ini berfungsi menjaga kohesi sosial, memperkuat legitimasi adat, serta memperluas penerimaan masyarakat terhadap nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

  

Revitalisasi Hukum Adat Sambas dalam Bingkai Islam

  

Sambas memiliki sejarah panjang sebagai pusat budaya dan kerajaan Islam di Kalimantan Barat. Pada masa Kesultanan Sambas, diterapkan berbagai qanun yang mengatur kehidupan sosial dan hukum dengan berlandaskan syariah. Namun, seiring perkembangan zaman dan perubahan sistem hukum nasional, sebagian besar hukum adat Sambas perlahan memudar.

  


Baca Juga : FKUB Penggerak Moderasi Beragama Perspektif Sosio-Antropologis

Peristiwa sosial-politik seperti kasus Wali Kota Singkawang pada tahun 2024 yang dianggap menyinggung martabat masyarakat Melayu memunculkan kembali kesadaran kolektif akan pentingnya revitalisasi hukum adat. Dewan Adat Melayu Sambas (MABM) kemudian berupaya menghidupkan kembali nilai-nilai hukum Islam yang menjadi fondasi moral masyarakat Melayu. Langkah ini menandai kebangkitan identitas hukum yang berakar pada sejarah Islam lokal, yang berupaya menjawab tantangan modern melalui pendekatan budaya dan agama.

  

Revitalisasi hukum adat di Sambas menjadi contoh konkret bahwa hukum Islam dapat berfungsi sebagai sumber etika dan legitimasi sosial dalam proses pembentukan kembali hukum adat, sekaligus memperkuat solidaritas masyarakat di tengah arus globalisasi nilai.

  

Kubu Raya dan Dinamika Pembentukan Hukum Adat Baru

  

Kubu Raya sebagai wilayah hasil pemekaran dari Mempawah menunjukkan dinamika yang berbeda dalam hubungan antara adat dan Islam. Di wilayah ini, masyarakat secara deliberatif membentuk hukum adat melalui musyawarah desa yang sering kali dilakukan di masjid dengan melibatkan tokoh agama dan adat. Salah satu hasilnya adalah peraturan adat yang melarang penggunaan racun dan jaring untuk menangkap udang di parit besar Mengkalang Jambu. 

  

Walaupun peraturan ini tidak secara eksplisit mengacu pada teks hukum Islam, proses perumusannya mencerminkan nilai-nilai Islam seperti musyawarah (syura), tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Hukum adat di Kubu Raya dengan demikian berfungsi sebagai wadah penerapan nilai-nilai etis Islam dalam kehidupan sosial tanpa harus berbentuk doktrin keagamaan.

  

Kesimpulan

  

Penelitian yang dilakukan Munawar dan rekan-rekannya menegaskan bahwa hubungan antara hukum Islam dan hukum adat di Kalimantan Barat merupakan bentuk dialog sosial yang dinamis. Keduanya tidak saling meniadakan, melainkan saling melengkapi dan memperkaya. Dalam konteks masyarakat Melayu, hukum Islam memberikan legitimasi moral dan religius, sementara hukum adat memberikan konteks lokal yang memastikan keberterimaan sosial. Interaksi antara kedua sistem hukum ini menghasilkan empat pola hubungan yang saling berkelindan: integratif-substantif di Kapuas Hulu, selektif-simbolik di Melawi dan Sekadau, historis-dominatif di Sambas, dan pragmatis-administratif di Kubu Raya. Masing-masing pola menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam di Indonesia tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan dengan keragaman sosial budaya masyarakat.

Temuan penelitian tesebut memperlihatkan bahwa dialog antara syariah dan adat merupakan wujud nyata pluralisme hukum yang khas Indonesia. Hukum Islam menjadi kekuatan moral yang menjiwai adat, sementara adat menjadi medium sosial bagi pengamalan nilai-nilai Islam. Jadi, relasi keduanya bukan hanya memperkaya khazanah hukum nasional, tetapi juga memperkuat etika sosial yang berlandaskan keadilan, empati, dan kearifan lokal.