(Sumber : Islampos)

Argumentasi Tekstual Azan Syiah-Sunni

Riset Sosial

Artikel berjudul “Textual Argumentation of the Shia-Sunni Adhan: A Call to Defending Sectarian Craving for Islamic Authority in Indonesia dan Iran” adalah karya Achmad Zuhdi dan Imam Ghazali Said. Tulisan ini terbit di Journal of Islam and Muslim Societies tahun 2024. Dasar azan yang seharusnya adalah hadis mutawatir dengan menghasilkan kesepakatan, justru realitasnya menjadi objek kontroversi antara muslim Syiah dan Sunni. Hal ini berkaitan dengan sejarah, ragam frasa dan argumen yang mendasarinya. Perdebatan tersebut tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan hukum, melainkan faktor historis azan dan implikasi teologisnya pada “derajat hadis” yang menjadi sumber otoritatif. Artikel tersebut menawarkan signifikansi teoretis guna memahami wacana sektarian dan wawasan praktis guna menstimulus kerukunan antara Syiah-Sunni dengan menggunakan teori the ambivalence of sacred milik Appleby. Tujuannya adalah meneliti wacana ketidaksepakatan mengenai perumusan frasa azan dalam konteks Syiah-Sunni. Terdapat tujuh sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, perbedaan pendapat mengenai asal-usul azan. Ketiga, bagian azan dalam aliran Syiah dan Sunni. Keempat, kontestasi Syiah dan Sunni doal kalimat dalam azan. Kelima, azan dalam Sunni. Keenam, perspektif teologis terhadap bagian-bagian yang tidak disepakati dalam Azan. Ketujuh, praktik azan Syiah. 

  

Pendahuluan

  

Azan adalah penanda waktu salat bagi umat Islam. Namun, masih tetap menjadi bahan perdebatan bagi para ulama, khususnya mengenai rumusan kalimatnya. Imam Syiah menjunjung tinggi tradisi memasukkan syahadat ketiga (ashhadu anna ‘Aliyyan waliyullah) setelah mengucapkan syahadat dan Hayya ‘ala khayr al-’amal setelah Hayya ‘ala al-falah, di mana kaum Sunni menolak memasukkannya ke dalam azan. Sebaliknya, kaum Sunni mengucapkan tathwib (al-Salatu khayr min al-nawm) pada azan Subuh. Perbedaan pendapat tersebut nampaknya tidak hanya didasarkan pada sudut pandang hukum, namun pada peredaan perspektif sejarah dan keagamaan kedua kelompok. 

  

Intoleransi ideologis menjadi salah satu sumber konflik sektarian dan upaya mencapai perbaikan hubungan. Perbedaan ideologi Syiah-Sunni yang diprakarsai oleh faktor sejarah, budaya, dan politik telah mendorong kedua kelompok saling berebut dominasi. Mulai dari penolakan terhadap ritual dan praktik kelompok, hingga kekerasan fisik dan tuntutan hukum. Hal ini juga berlaku di Indonesia, di mana intoleransi ideologis berkontribusi pada ketegangan sektarian dan konflik antar muslim Syiah-Sunni. Meskipun konstitusi Indonesia mengakui agama sebagai hak pribadi, aliran agama yang berbeda dapat diajukan ke pengadilan atas tuduhan penistaan agama. Selain itu, intoleransi ideologi sering kali berujung pada pemaksaan, perpindahan agama dari minoritas ke mayoritas. 

  

Pencegahan kekerasan sektarian dapat dicapai melalui ajakan yang didorong oleh pemerintah dengan menekankan pemersatu Islam dibandingkan superioritas sektarian. Keterlibatan ulama dapat mengurangi konflik dengan membujuk dan melawan ekstremisme di antara anggota kelompok. Ketimpangan sosial, politik, dan hukum telah berkontribusi pada perselisihan sektarian secara global serta perbedaan teologis. Oleh sebab itu, menumbuhkan kepercayaan di antara pihak-pihak yang bertikai melalui kohesivitas sosial menjadi hal yang sangat penting guna menyelesaikan kesenjangan yang berujung pada perang. Jadi, pembentukan jaringan dengan anggota mayoritas yang mampu memobilisasi kekuasaan negara untuk mencegah serangan oleh kelompok intoleran terlihat jelas. 

  

Perbedaan Pendapat Mengenai Asal-Usul Azan

  

Para ulama Syiah berpendapat bahwa azan pertama kali dikumandangkan ketika Nabi Muhammad mengalami Isra’ Mi’raj antara tahun 620-621 an. Al-Kulayni Syi’i meriwayatkan bahwa ketika waktu salat tiba, Jibril mengumandangkan azan dan iqamah. Nabi kemudian memimpin salat dan para malaikat serta nabi berdiri berbaris di belakangnya untuk ikut serta. Al-Majlisi Syi’i menegaskan integritas kisah ini, dengan menyatakan bahwa azan pertama kali diperkenalkan dan dilakukan pada tahun sebelum nabi hijrah ke Madinah, di mana beliau naik ke surga. 

  

Bertentangan dengan ulama Syiah, ulama Sunni berpendapat bahwa azan dikumandangkan di Madinah, segera setelah hijrahnya nabi pada tahun 622. Ketika kaumnya berkembang, nabi mencari nasihat mengenai cara mengumumkan waktu salat. Beberapa orang berpendapat bahwa nabi harus mengibarkan bendera, ada pula yang menyarankan untuk meniup trompet seperti orang Yahudi, lainnya menyalakan api di tempat tinggi guna memperlihatkan cahaya dan asap. Menurut Ummar bin Khattab, nabi menunjuk seorang muadhdhin. Beliau memerintahkan Bilal untuk melakukan azan dengan “rumus” dari mimpi Abdullah bin Zaid. Pengenalan dan pelaksanaan azan sebagai penanda waktu salat pada awal Islam telah menyebabkan perbedaan pandangan mengenai formulasi dan integritas sejarahnya. Para ulama Syiah meyakininya terdiri dari 18 atau 16 ayat, termasuk “hayya ‘alakhayr al-‘amal.” Sebaliknya, ulama Sunni menerimanya dengan 15,17 atau 19 ayat dengan tathwib yang diucapkan saat azan Subuh. 


Baca Juga : ADP Pada Era SDM Berkualitas: Memperingati Harlah Kedua 2023

  

Bagian Azan dalam Aliran Syiah dan Sunni 

  

Ulama Syiah dan Sunni tidak memperdebatkan jumlah ayat, melainkan frasa yang diucapkan. Para ulama Syiah sepakat bahwa bagian azan yang disabdakan nabi terdiri takbir, syahadat, kemudian hayya ‘ala salah, hayya ‘alal falah, hayya ‘ala khayr al-‘amal, takbil dan tahlil (la ilaha ilallah). Takbir diulang sebanyak empat kali, sedangkan sisanya dua kali. Ciri yang paling menonjol perbedaan azan Syiah dan Sunni adalah adanya penambahan hayya ‘ala khayr al-‘amal, sebuah praktik yang mereka yakini berasal dari nabi. Imam Syiah biasanya menambahkan syahadat yang ketiga (ashadu anna ‘aliyyan waliyullah), mengkuti syahadat yang selama ini menjadi bahan perdebatan kalangan ulama Syiah. 

  

Menurut berbagai sumber hadis, tidak ada ulama Syiah yang mengakui syahadat ketiga sebagai bagian dari azan asli. Seorang ulama Syiah sezaman dengan al-Mughniyya tidak spesifik diucapkan setelah syahadat pada kitabnya berjudul “al-Fiqh ‘ala al-madhahib al-khamsah.” Al-Tusi pada kitabnya berjudul al-Nihaya menyatakan bahwa syahadat ketiga didasarkan pada riwayat tunggal dan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari azan atau iqamah. Membaca syahadat ketiga dalam azan dianggap bid’ah.

  

Kontestasi Syiah-Sunni Soal Kalimat dalam Azan

  

Pada aliran Syiah dan Sunni, ungkapan azan selalu menjadi bahan perdebatan. Ungkapan yang diperdebatkan adalah syahadat ketiga, tathwib, dan hayya ‘ala khayr al’amal. Para imam Syiah sampai saat ini memasukkan syahadat ketiga dalam azannya, padahal kalangan ulama Syiah menjadi kontroversi. Menurut beberapa ulama Syiah, menambahkan syahadat ketiga pada azan dianggap bid’ah, sehingga dilarang. Begitu juga ulama Sunni. Berdasarkan kitab “Al Muhtadin ila madhhab Sunni wa al Jami’ah Mush’il, Islam melarang menambahkan syahadat ketiga. Hal ini disebabkan tidak ada pada masa Nabi. 

  

Azan dalam Sunni

  

Para ulama Syiah dan Sunni ragu, apakah tathwib termasuk dalam azan. Para ulama Syiah tidak menyetujuinya dicantumkan dalam azan. Mereka menganggap bahwa Umar telah mengubah azan dan memerintahkan muadhdhin untuk menambahkannya pada azan subuh. Malik dalam Al-Muwatt meriwayatkan bahwa tathwib mulai dilantunkan ketika muadhdhin mengumandangkan azan Subuh mendapati Umar tertidur. Melihat hal tersebut, muadhdhin mengucapkan “as-Shalatu khayrumin al-Naum.” Umar kemudian menyetujuinya dan memerintahkan agar dicantumkan dalam azan Subuh. 

  


Baca Juga : In Memorium Dr. Suryadharma Ali: Semangat Kerukunan Bangsa (Bagian Dua)

Perspektif Teologis Terhadap Bagian-Bagian yang Tidak Disepakati dalam Azan

  

Syiah dan Sunni percaya Tuhan adalah kebenaran. Masih ada kontroversi mengenai sumber kebenaran kedua setelah Tuhan, sehingga menimbulkan perbedaan keyakinan mengenai keabsahan kalimat azan. Syiah percaya bahwa Nabi dan Imam adalah kebenaran. Sebaliknya, ulama Sunni berpendapat bahwa Nabi sendiri adalah sumber kebenaran kedua setelah Tuhan. Berbeda dengan Ulama Sunni yang mendefinisikan hadis sebagai catatan perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat nabi, Ulama Syiah mendefinisikannya tidak hanya mencakup perkataan, perbuatan dan keputusan Nabi, melainkan imam mereka juga. Hal ini menyiratkan bahwa segala sesuatu yang memancar melalui para imam mereka juga diatibusikan kepada Nabi sebagai wujud hujjah tentang kedaulatan Tuhan atas makhluk-Nya. 

  

Perdebatan antara ulama Syiah dan Sunni mengenai sumber kebenaran setelah Tuhan tentu berdampak pada status hadis dan ketentuan hukum yang dibawanya. Kaum Sunni menolak praktik azan Syiah dengan hayya ‘ala-khayr al-‘amal karena didasarkan pada riwayat yang tidak dapat dipercaya. Sebaliknya, ulama Syiah menolak tradisi Sunni dengan mengucapkan tathwib pada azan Subuh, mengingat itu bukan bagian dari azan pada masa Nabi. 

  

Hal lain yang diperdebatkan adalah keandalan para sahabat Nabi sebagai perawi pertama dan otoritas para imam sebagai sumber kebenaran kedua setelah Tuhan. Para akademisi Sunni percaya bahwa semua sahabat Nabi adalah orang yang adil, tidak seperti ulama Syiah yang menganggap hanya beberapa sahabat yang dapat diandalkan (thiqqah). Faktor lain yang tidak bisa diabaikan dalam memahami perbedaan pandangan azan antara Sunni dan Syiah adalah penerimaan referensi otoritatif di bidang hadis. Di antara yang menonjol adalah al-Bukhari sebagai salah satu penyampai hadis paling otoritatif di kalangan Sunni dengan dua kitab sahihnya. Sementara itu, di kalangan Syiah, ada tokoh al-Kulayni dengan karyanya al-Kafi. 

  

Praktik Azan Syiah 

  

Di Indonesia, terdapat tiga model pengamalan azan Syiah pada masyarakat mayoritas Sunni. Pertama, mengamalkan azan Sunni, mengingat jemaah atau masyarakat lingkungan tersebut adalah campuran Sunni-Syiah. Kedua, azan menggunakan versi Syiah dengan modifikasi si mana dapat dilantunkan “ashadu anna ‘aliyan waliyullah” yang akrab disebut syahadat ketiga. Ketiga adalah pembacaan azan versi Syiah secara lengkap tetapi tidak menggunakan pengeras suara. 

  

Di Indonesia, komunitas Syiah telah tersebar di 28 provinsi. Beberapa tokoh Syiah di antaranya adalah Jalaluddin Rahmat tokoh Ikatan Jamaah Ahlul Bayt Indonesia (IJABI), Ali Ridha Assegaf, sekretaris jenderal DPP Ahlu Bayt Indonesia (ABI), Kiai Amin Ahmad tokoh Syiah di Surabaya, Muchsin Assegaf, ketua YAPI Bangil, dan Abdullah bin Hamid Ba\'abud, Ketua ABI Jawa Timur, serta Mu\'adz dan Yassir \'Arafat, selaku Sekretaris dan Bendahara ABI Jawa Timur. Jumlah jamaah aktif yang terbuka mengenai identitas Syiahnya sekitar 200 ribu jiwa. Seperti yang diketahui bahwa komunitas Syiah terbagi dalam dua organisasi besar yakni ABI dan IJABI. 

  

Kesimpulan

  

Perspektif sejarah dan teologis telah membentuk kritik terhadap azan Syiah dan Sunni, khususnya akar dan bahasanya. Oleh karena itu, ketentuan hukumnya sangat bervariasi. Perbedaan sejarah, hadis teologis dan hukum memicu perselisihan ini. Salah satu perbedaan paling signifikan adalah  bahwa Imam Ahl al-Bayt adalah sumber kebenaran kedua setelah Tuhan dan bukti yang tidak terbantahkan. Ulama Syiah menganggap Imam mereka  adalahpenyampai kebenaran seperti Nabi. Sebaliknya, kaum Sunni hanya mengakui  Muhammad sebagai sumber kebenaran kedua setelah Tuhan. Setiap komunitas Sunni dan Syiah harus membangun dan memperkuat upaya komunikasi. Selain masyarakat sipil dari kedua populasi tersebut, kebijakan dan institusionalisasi pemerintah harus mendukung pengelolaan keberagaman. Forum Kerukunan Umat Beragama (Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB) di Indonesia  merupakan contoh prosedur yang memadai. Indonesia dan Iran harus lebih memanfaatkan jaminan konstitusional mereka atas kebebasan beragama.