(Sumber : Beritasatu.com)

Interaksi Pekerja Seks Perempuan Muslim dan Aktor Negara

Riset Sosial

Artikel berjudul “Local Government Violence and Vigilante Among Muslim Female Sex Workers” merupakan karya Fahruddin Ali Sabri, Eko Ariwidodo, Arif Wahyudi, dan Mila Diana Sari. Tulisan ini terbit di Qudus International Journal of Islamic Studies (QIJIS) tahun 2023. Penelitian ini mengkajo etos budaya muslim perempuan Madura yang berprofesi sebagai pekerja seks dalam interaksinya dengan aktor negara yang dianggap menyalahgunakan kekuasaannya. Terbukti dengan adanya praktik main hakim sendiri dari aktor non-negara. Terdapat dua sub bab dalam review ini. Pertama, dunia prostitusi. Kedua, narasi melacurkan perempuan muslim. 

  

Dunia Prostitusi

  

Sebelum mengarah pada hasil penelitian yang kompleks, penjelasan awal penelitian tersebut mengenai konsep prostitusi, kaitannya dengan hukum dalam negara dan resiko menjadi pekerja seks. Hal ini tepat dilakukan oleh penulis, guna menggiring pembaca memahami topik awal dengan lebih mudah. Fungsinya adalah agar tidak terjadi perbedaan persepsi terkait maksud dari penelitian. 

  

Penulis mengambil konsep prostitusi dari beberapa tokoh. Misalnya, Mattson dalam tulisannya yang berjudul “The Modern Career of ‘The Oldest Profession’ and The Social Embeddedness of Metaphors” menyatakan bahwa prostitusi merupakan profesi tertua di dunia. Selain itu, Graaf dalam tulisannya berjudul “Condom Use and Sexual Behavior in Heterosexual Prostitution in The Netherlands,”; Harcourt & Dovan dalam tulisannya berjudul “The Many Faces of Sex Work,”; Hull dalam tulisannya berjudul “From Concubines to Prostitutes. A Partial History of Trade in Sexual Services in Indonesia,”; dan Surratt dalam tulisannya berjudul “The Connections of Mental Health Problems, Violent Life Experiences, and the Social Milieu of the “Stroll” with the HIV Risk Behaviors of Female Street Sex Workers,” menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk prostitusiBentuk langsung rumah bordil, jendela atau pintu, jalan, klub, bar, karaoke, ruang dansa, hotel, kapal, kereta api, radio, truk, dan lain sebagainya. Sedangkan, bentuk tidak langsung seperti perbudakan, pijat plus-plus, penghibur keliling, gadis bar, pedagang kaki lima, anak Pantai, gelandangan, gigolo, dan seks untuk bertahan hidup. 

  

Menghadapi fenomena prostitusi yang semakin merebak, berbagai negara memiliki sikap hukumnya sendiri, tidak terkecuali Indonesia. Negara ini melegalkan prostitusi dan abolisionisme menganggap prostitusi illegal. Namun, ada larangan terhadap rumah bordil dan mucikari.  Fakta ini menyebabkan munculnya kriminalisasi terhadap pekerja seks yang berujung pada diskriminasi, stigmatisasi dan main hakim sendiri.

  

Pekerja seks memiliki banyak resiko. Mereka adalah kelompok yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi. Akar permasalahannya adalah kontrusi kekuasaan dan ketidakadilan gender. Salah satunya adanya stigma bahwa pekerja seks adalah perempuan adat yang pantas mengalami kekerasan dan tidak pantas melaporkan apa yang ia alami kepada pihak berwajib. Selain itu, komunitas muslim yang masih melanggengkan budaya partriarki juga berkontribusi terhadap kekerasan pada perempuan. Namun, faktor yang paling kuat adalah kemiskinan, terpinggirkan dari kehidupan sosial budaya, dan pendidikan yang rendah. 

  

Mereka yang sering kali melakukan kekerasan terhadap para pekerja seks adalah klien, petugas Satpol PP, anggota kelompok agama, preman, mucikari dan masyarakat umum. Aktor negara yang dianggap mampu melindungi pekerja seks, justru melakukan kebrutalan dengan tampil lebih potensial karena “simbol” yang mereka miliki. Di sisi lain, aktor non-negara sering kali melakukan main hakim sendiri terhadap para pekerja seks. Meskipun demikian, kekerasan yang dialami pekerja seks tidak berdampak pada perkembangan populasi mereka. 

  

Narasi Melacurkan Perempuan Muslim


Baca Juga : Otoritas Baru Propaganda Di Abad Milenial

  

Hasil penelitian tersebut dituliskan secara rinci dengan lima sub bab. Pertama, kondisi kerja pedagang kaki lima muslim perempuan yang dilacurkan. Pekerja seks menggunakan pasar untuk menarik klien. Biasanya, mereka memulai aktivitas dengan berdagang kopi dari pagi sampai malam.  Jika dilihat sekilas, masyarakat belum mengetahui bahwa pemilik kedai kopi adalah seorang pekerja seks karena penampilan mereka yang seakan “berkamuflase.” Beberapa dari mereka mengaku beragama Islam. Mereka melakukan salat, memasang nada dering salawat dan ayat al-Qr’an, bahkan ada yang memiliki anak yang mondok di pesantren. 

  

Apabila ada calon klien, maka mereka akan menawarkan area di kedai kopi dengan dipan berbahan triplek dan alas sepanduk, lengkap dengan bantal kotor untuk layanan seks. Biasanya, tempat layanan disediakan oleh para pekerja seks. Mereka condong menolak tempat yang banyak ditawarkan klien seperti mobil, hotel yang asing, rumah pribadi, kos, maupun kawasan lain yang dianggap tidak aman. 

  

Kedua, sistem hukum negara mengenai prostitusi di Madura. Indonesia menganut paham Abolisionis yang membuat pekerja seks menjadi tidak jelas. KUHP hanya mengatur larangan mucikari sebagaimana tercantum pada Pasal 296 jo. Pasal 506. Namun anehnya, banyak peraturan daerah yang memberikan sanksi pidana bagi pekerja seks. Di sisi lain, banyak putusan pengadilan negeri yang menggunakan Pasal 27 (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk menghukum mereka sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 472/Pid.Sus/2020/PN Pdg. 

  

Masyarakat Kabupaten Pamekasan memaklumi aktivitas para pemilik kedai kopi. Setiap hari para pekerja sek tidak mendapat ancaman dari masyarakat, kecuali masih ada Front Pembela Islam (FPI) dulu yang terkadang melakukan penyisiran. Namun, mereka tetap waspada terhadap operasi penggerebekan oleh Satpol PP yang bekerja berdasarkan Peraturan Daerah No.18 Tahun 2004 tentang Larangan Prostitusi. Di sisi lain,polisi tidak berwenang menangani pekerja seks, hanya praktik mucikari dan tempat yang menyediakan prostitusi sesuai dengan KUHP. Aktor-aktor negara tampaknya mengalami kesulitan dalam melakukan penggerebekan terhadap pekerja seks dan mucikari. Alih-alih ditgur atau ditindak aparat, mereka malah tetap berkeliaran dan berada di kedai kopi untuk menungu klien. 

  

Ketiga, kekerasan aktor negara terhadap pekerja seks perempuan muslim. Ada perilaku baik di kalangan petugas Satpol PP dan ada pula yang brengsek. Seluruh pekerja seks yang mengaku pernah mengalami kekerasan fisik, verbal, psikis dan ekonomi dari petugas Satpol PP, misalnya dorongan ketika memaksa masuk kendaraan patrol, teriakan, ancaman, sindiran, difoto, bahkan harus membayar uang tebusan. Para pekerja seks tidak sadar bahwa itu salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka hanya menganggap kekerasan yang diterima adalah bagian dari resiko pekerjaan. 

  

Keempat, ancaman kekerasan pada dari aktor non-negara. Resiko lain yang harus dihadapi oleh para pekerja seks adalah kekerasan dari aktor non-negara. Mereka sadar bahwa hidup di tengah komunitas agama di Madura yang menganut ungkapan “bhuppa,’ bhabhu,’ ghuru , dan rato,” yakni (ayah, ibu, guru dan pemimpin pemerintahan). Mereka kecil kemungkinan mendapatkan pembelaan dan pembenaran atas kegiatan prostitusi yang dianggap salah oleh masyarakat. Tidak ada gunanya meminta bantuan masyarakat, terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat. Alih-alih membantu, mereka  justru dianiaya dan disalahkan di kemudian hari. 

  

Aktor non-negara melakuakn penyisiran sebagai bentuk main hakim sendiri. Dulu, FPI adalah organisasi yang terkenal sering melakukannya dengan menunjukkan wajah kekerasan dan menebar ancaman sekaligus ketakutan bagi para pekerja seks. FPI ingin menegakkan hukum amar makruf nahi munkar di Indonesia dengan perilakunya main hakim sendiri. Ormas Islam Nahdlatul Uama (NU) Pamekasan tidak menyetujui penggerebekan praktik prostitusi yang dilakukan FPI, sebab itu adalah kewenangan pejabat pemerintah. Sedangkan, Ormas Islam Muhammadiyah Pamerkasan memahami tindakan FPI untuk menghilangkan praktik maksiat, namun FPI tidak berwenang. Meski sudah dibubarkan, namun masyarakat terkadang merindukan FPI seiring absennya petugas Satpol PP dalam memberantas prostitusi. 

  

Kelima, strategi perlawanan terhadap kekerasan. Para penjaga kedai kopi selalu mengelak menjadi pekerja seks, meskipun pada akhirnya mereka mengaku setelah petugas Satpol PP melakukan penggerebekan. Mereka mengaku pasrah dan tetap kooperatif tanpa perlawanan saat di bawa ke Satpol PP. Tujuannya adalah menghindari kondisi yang akan mempersulit mereka. Strategi ini berhasil dan mereka dipulangkan setelah menjawab ebberapa pertanyaan petugas Satpol PP. 

  

Saat ini, para pekerja seks seharusnya mendapat perlindungan yang sama dnegan subjek hukum lainnya. Namun, karena stigma bahwa mereka termasuk kelompok pendosa dan pengganggu ketertiban umum, mereka enggan melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Hal ini adalah bentuk ketidakberdayaan dalam masyarakat. 

  

Para pekerja seks biasanya memantau operasi penggerebekan dari aparat negara melalui informan dan isyarat lingkungan. Relasi antara pekerja seks dan tim keamanan melalui komunikasi berbasis media sosial pada platform tertentu dan pertukaran informasi melalui isyarat lingkungan terjadi secara sistemik. Prostitusi berjalan sangat persisten, tidak dapat dipisahkan, dan tersebar luas di banyak kota, provinsi bahkan negara. Keduanya adalah bentuk strategi untuk meminimalisir atau menolak kekerasan yang dilakukan aktor negara maupun non negara yang lebih dominan. 

  

Kesimpulan

  

Secara garis besar penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja seks sebnarnya sadar akan pekerjaan mereka, namun tidak dapat menerima kekerasan yang dialaminya. Jadi, mereka berusaha melakukan berbagai strategi perlawanan untuk melindungi hak-haknya. Catatan yang perlu diperhatikan dari penelitian ini adalah aktor negara maupun non-negara tidak diperbolehkan melakukan kekerasan terhadap mereka karena alasan sosial, politik, moral, maupun agama. Narasi yang situjukan para pekerja seks sebenarnya adalah harapan akan kehadiran negara dan masyarakat untuk menghapus kekerasan, diskriminasi, maupun stigmatisasi. Seharusnya, negara memberikan solusi untuk pengalihan yang dapat membantu para pekerja seks keluar dari dunia prostitusi. Penelitian ini tidak hanya menarik, tapi juga membuka wawasan baru bagi para akademisi untuk melakukan penelitian mengenai pengungkapan kekerasan bagi kaum marginal lain, seperti transgender, homoseksual, pengidap HIV/AIDS, disabilitas dan lain sebagainya.