Kebangkitan Gerakan Negara Islam Indonesia
Riset SosialArtikel berjudul “State Abandonment and the Resurgence of Indonesian Islamic State (NII) Movements” merupakan karya Akhmad Rifa’i, Kristian Adi Putra, Ainrisq Auliya Rifai, Ahmad Izudin, dan Evi Septiani. Tulisan ini terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies tahun 2025. Penelitian tersebut berusaha menggali alasan di balik kebangkitan Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, dan mengapa hal ini muncul di tengah aturan negara yang melarang gerakan Islamic revivalism. Pendekatan studi kasus dipilih dan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawamcara dan dokumentasi selama empat bulan. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, kebangkitan Islam, kelalaian negara dan implikasi politik. Ketiga, rekrutmen tersembunyi, insisiatif, proses dan menciptakan ilusi Negara Islam. Keempat, agenda operasional: aparatur sebagai bagian dari kebangkitan Islam. Kelima, celah regulasi: dari program pembinaan yang tidak jelas hingga kamuflase identitas.
Pendahuluan
Kebangkitan Islam muncul dalam konteks historis dan kontemporer masyarakat Muslim, dipengaruhi oleh perubahan sosial dan politik yang erat kaitannya dengan gerakan kelompok-kelompok Islam yang beraliran puritan. Keberlangsungan kelompok-kelompok revivalis, terutama di negara-negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, yang telah memberlakukan larangan kegiatan semacam itu, menciptakan sebuah paradoks. Meskipun amandemen pemerintah Indonesia terhadap Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 untuk menghukum gerakan-gerakan revivalis Islam. Ketahanan dan kemampuan adaptasi kelompok-kelompok ini menimbulkan tantangan sosial dan politik yang pelik.
Gerakan kebangkitan Islam di Indonesia telah menarik minat yang cukup besar dari para cendekiawan internasional, yang biasanya mengkajinya melalui sudut pandang politik dan ideologis. Banyak studi yang ada menggambarkan kelompok konservatif sebagai perwujudan kebangkitan Islam yang berusaha meraih kekuasaan, sebagaimana ditunjukkan oleh istilah istilah seperti peralihan konservatif, kosmopolitanisme, dan pencitraan ulang Islam dalam wacana politik Islam. Selain itu, para revivalis Islam sering dipandang sebagai entitas politik yang mendorong penerapan amr ma\'ruf dan nahi munkar dan reformasi negara berdasarkan syariat.
Analisis kritis menunjukkan bahwa di balik penggambaran idealis ini terdapat agenda ideologis tertentu, sebagaimana dibuktikan oleh kelompok-kelompok seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI), yang memanfaatkan ideologi Islam sebagai instrumen politik untuk menantang negara yang sah dan konstitusional. Kelompok-kelompok ini seringkali menggunakan kekerasan, intimidasi, pemaksaan, dan bahkan terorisme untuk mencapai tujuan mereka. Slogan-slogan yang menyerukan \"Kembali ke Al-Qur\'an dan Sunnah\" mencerminkan ideologi puritan yang tidak hanya memengaruhi aspek sosial-budaya tetapi juga membawa konsekuensi politik yang signifikan.
Kebangkitan Islam, Kelalaian Negara dan Implikasi Politik
Seiring waktu, gerakan kebangkitan Islam telah berkembang menjadi tiga faksi yang berbeda. Pertama, Islamisme, yang mengadopsi pendekatan moderat untuk mengadvokasi reformasi sosial berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Kedua, fundamentalisme Islam, yang berupaya menetapkan agama sebagai inti dari sistem politik dengan mempromosikan interpretasi Islam yang kaku. Ketiga, ekstremisme Islam, yang mendukung penggunaan kekerasan, intimidasi, dan terorisme untuk mencapai tujuan politik yang berakar pada Islam.
Istilah \'revivalisme\' seringkali digunakan untuk menegaskan identitas politik dan menekan pemerintah agar mengadopsi hukum Islam. Dominasi elit politik telah mengakibatkan pengabaian terhadap kelompok-kelompok marjinal dan kegagalan negara dalam memediasi konflik sosial. Ketidakmampuan ini menciptakan peluang bagi kelompok-kelompok revivalis untuk turun tangan dan mengatasi kesenjangan yang ditinggalkan oleh negara, terutama di bidang sosial, politik, dan ekonomi. Skenario ini mengarah pada hubungan yang kompleks antara negara dan gerakan kebangkitan, di mana negara sering kali kehilangan kendali atas pengaruh gerakan-gerakan ini.
Baca Juga : Sumur Keramat Mbah Shaleh Kelapa Telu
Gagasan negara Islam melampaui sekadar perdebatan ideologis—ia berfungsi sebagai taktik politik untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Kelompok-kelompok kebangkitan Islam memanfaatkan narasi Islam untuk membangun legitimasi dan meraih dukungan luas, mengadvokasi hukum dan kebijakan yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Pada beberapa kasus, inisiatif-inisiatif ini telah berhasil mengubah struktur pemerintahan, dengan simbol-simbol dan nilai-nilai Islam menjadi lazim di lembaga-lembaga publik. Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan, terutama dalam menyeimbangkan kepentingan agama dengan keberagaman masyarakat. Akibatnya, kebangkitan Islam muncul sebagai gerakan sosial atau keagamaan sekaligus instrumen ideologis yang membentuk operasi negara dan hubungannya dengan warga negara.
Di Indonesia, kebangkitan Islam menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kerangka demokrasi. Perdebatan tentang pembentukan negara Islam semakin mengemuka, didorong oleh semakin kuatnya pengaruh kelompok-kelompok kebangkitan yang mengadvokasi sistem politik berbasis syariah sebagai alternatif dari demokrasi sekuler yang ada. Situasi ini menciptakan konflik antara prinsip prinsip demokrasi yang mendukung pluralisme dan hak-hak individu dengan dorongan untuk penerapan hukum Islam yang lebih luas. Jika tidak ditangani, hal ini dapat melemahkan legitimasi demokrasi dan menyebabkan meningkatnya perpecahan sosial. Pemerintah harus menerapkan strategi yang lebih efektif untuk melibatkan gerakan-gerakan revivalis sambil tetap menjaga integritas demokrasinya. Salah satu solusi yang mungkin adalah memperkuat lembaga-lembaga demokrasi dan memastikan kebijakan publik bersifat inklusif, sekaligus memungkinkan ekspresi keagamaan yang selaras dengan prinsip-prinsip dasar negara.
Rekrutmen Tersembunyi, Insisiatif, Proses dan Menciptakan Ilusi Negara Islam
Kabupaten Garut terletak di Provinsi Jawa Barat dan memiliki jumlah penduduk sebesar 2.514.515 jiwa pada tahun 2023, dengan hampir 99,77% penduduknya beragama Islam.31 Sebagai wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim, Kementerian Agama melaporkan bahwa Garut adalah rumah bagi sekitar 1.055 pondok pesantren yang tersebar di 44 kecamatan. Sekitar 17.000 orang di hampir semua kecamatan di Garut berafiliasi dengan kelompok NII. Hal ini menunjukkan bahwa NII memanfaatkan jaringan pesantren untuk merekrut anggota baru dan menyebarkan ideologinya. Akibatnya, pesantren-pesantren ini memainkan peran penting dalam membentuk masyarakat lokal dan berfungsi sebagai platform untuk menyebarkan keyakinan agama, termasuk gerakan revivalis Islam seperti NII.
Organisasi NII, meskipun dilarang oleh pemerintah Indonesia, tetap bertahan. Kelompok Islam ini sering mengalami fragmentasi akibat beragamnya strategi dan interpretasi tujuan mereka. Akibatnya , NII telah berkembang menjadi dua faksi: Fillah dan Fi Sabilillah. Faksi Fillah, mengambil pendekatan pasif, mempercayakan pembentukan negara Islam kepada campur tangan Tuhan, sementara Fraksi Fi Sabilillah mengambil peran yang lebih aktif dalam merekrut anggota dan mempromosikan ideologi NII melalui inisiatif inisiatif kebangkitan Islam. Fraksi Fi Sabilillah dipandang lebih mengancam karena upayanya untuk mereformasi kerangka sosial-keagamaan Indonesia dan menantang ideologi resmi negara.
Gerakan kebangkitan Islam, seperti NII, sering memanfaatkan jaringan tokoh birokrasi dan pemimpin agama untuk menyebarkan keyakinan mereka. Tren ini umumnya dikaitkan dengan kelompok-kelompok Islam radikal yang memanfaatkan koneksi elit lokal untuk meningkatkan pengaruh mereka. Sebuah contoh penting terjadi pada tahun 2021 ketika ribuan warga di Kabupaten Garut memprotes pemecatan Kepala Dinas Pendidikan setempat, yang tidak hanya diduga sebagai anggota tetap tetapi juga diduga sebagai pengurus NII. Peristiwa ini menggambarkan bagaimana gerakan kebangkitan Islam dapat memengaruhi kebijakan publik dan mengganggu kerukunan sosial.
Meskipun dilarang pemerintah, NII , telah berhasil bertahan dan berkembang pesat dengan menggunakan taktik rekrutmen yang rumit dan mengintegrasikan dirinya ke dalam dinamika kekuatan lokal. Kabupaten Garut menjadi studi kasus yang menggambarkan bagaimana gerakan revivalis Islam dapat memanfaatkan konteks sosial keagamaan tertentu untuk meningkatkan pengaruhnya. Cara untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah perlu menerapkan strategi yang lebih komprehensif, meliputi penguatan lembaga-lembaga demokrasi dan peningkatan pengawasan terhadap gerakan-gerakan yang berpotensi membahayakan stabilitas nasional.
Baca Juga : Kesenian Tradisional di Tengah Determinasi Teknologi
Agenda Operasional: Aparatur Sebagai Bagian dari Kebangkitan Islam
Struktur birokrasi di Indonesia rentan terhadap kooptasi oleh berbagai kelompok kepentingan, termasuk gerakan Islam radikal. Fenomena ini dicontohkan oleh para pejabat daerah di Kabupaten Garut, yang sering dikooptasi oleh gerakan revivalis melalui persuasi politik, terutama dalam mengejar kemajuan karier. Akibatnya, persuasi dan agenda politik telah menjadi komponen integral dari kerangka operasional gerakan NII.
Perekrutan anggota baru ke dalam NII difasilitasi oleh tokoh-tokoh agama yang terpinggirkan, terutama yang berafiliasi dengan organisasi NU dan Muhammadiyah. Pada konteks s ini, para tokoh agama seringkali berperan sebagai perantara antara masyarakat dan organisasi, terutama dalam pengelolaan distribusi sumber daya yang bertujuan untuk memberdayakan konstituen mereka. Hal ini mendorong beberapa tokoh agama terpinggirkan dari ormas-ormas Islam terbesar di Indonesia untuk tertarik pada gerakan-gerakan revivalis. Pergeseran ini menunjukkan bahwa para pemimpin agama ini mengekspresikan ambisi-ambisi yang belum tertangani dalam kerangka organisasi yang lebih luas.
Pengawasan negara yang tidak memadai terhadap gerakan revivalis memfasilitasi transformasi dan perkembangan yang NII. Hal ini menggambarkan bahwa gerakan Islam radikal memiliki kapasitas untuk beradaptasi dengan pergeseran konteks sosial-politik, terutama ketika negara gagal menegakkan regulasi yang efektif. Bukti menunjukkan bahwa NII tetap bertahan dalam evolusinya meskipun ada larangan pemerintah, sehingga menggambarkan bagaimana kelompok revivalis memanfaatkan kerentanan dalam kerangka hukum dan politik untuk mempertahankan eksistensinya. Situasi ini semakin rumit dengan adanya kooptasi pragmatis pejabat negara melalui persuasi politik, dengan beberapa pejabat tampak mengkompromikan ideologi negara Pancasila demi keuntungan pribadi, seperti kemajuan karier.
Keberlangsungan gerakan NII di Kabupaten Garut sangat dipengaruhi oleh dinamika politik, sosial, dan birokrasi. Dinamika ini meliputi pemanfaatan gerakan untuk tujuan politik, pengaruh tokoh agama, partisipasi tokoh masyarakat yang terpinggirkan, dan kooptasi pejabat negara. Faktor-faktor tersebut memungkinkan NII mempertahankan eksistensinya meskipun secara resmi dilarang, dan selama hampir enam dekade berevolusi menjadi varian-varian baru yang ditandai dengan indikasi, motif, dan model operasional yang berbeda. Kurangnya mekanisme kontrol negara terhadap kelompok revivalis, dikombinasikan dengan keyakinan bahwa aktivitas mereka dapat dikelola secara efektif, secara tidak sengaja telah memfasilitasi transformasi dan kelangsungan keberadaan mereka. Tanpa adanya regulasi dan kerangka hukum baru yang kuat, gerakan kebangkitan Islam kemungkinan akan terus berkembang, memanfaatkan kerentanan sistemik dan mengadvokasi dengan kedok prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, strategi komprehensif sangat penting.
Celah Regulasi: Dari Program Pembinaan yang Tidak Jelas Hingga Kamuflase Identitas
Kerangka regulasi yang tidak efektif antara pemerintah pusat dan daerah seringkali mengakibatkan munculnya celah hukum yang dimanfaatkan oleh kelompok kelompok revivalis Islam, seperti NII. Ketidakefektifan ini secara signifikan menghambat upaya penegakan hukum terhadap faksi-faksi radikal, karena aparatur negara di Indonesia seringkali enggan mengambil tindakan tegas karena kekhawatiran akan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Kelalaian pemerintah tersebut secara tidak sengaja memfasilitasi aktivitas gerakan-gerakan revivalis yang seringkali beroperasi dengan dalih prinsip-prinsip demokrasi. Akibatnya, gerakan NII tetap beroperasi.
Sebagai organisasi sosial-keagamaan, mereka menawarkan berbagai solusi bagi masyarakat setempat. Bukti empiris menunjukkan bahwa otoritas negara menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa kegiatan kelompok-kelompok ini tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, sementara para revivalis menggunakan hak mereka atas kebebasan berkumpul dan berekspresi sebagai langkah perlindungan. Oleh karena itu, tanpa adanya perbaikan dalam sinkronisasi regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur negara, gerakan-gerakan ini kemungkinan akan terus mengeksploitasi kerentanan sistemik untuk memperluas pengaruhnya.
Berdasarkan data statistik, penduduk Kabupaten Garut tergolong mengalami kemiskinan struktural, yaitu sekitar 259,32 ribu jiwa atau 9,68% dari jumlah penduduk. Lebih lanjut, program pelatihan yang tidak memadai turut menyebabkan ketidakmampuan negara dalam menangani gerakan-gerakan revivalis secara efektif. Ketidakcukupan ini muncul dari kecenderungan negara untuk mengecualikan anggota masyarakat dari partisipasi aktif dalam inisiasi pelatihan dan upaya penanggulangan kemiskinan, sehingga menghasilkan program-program yang tidak selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat. Situasi ini diperkuat oleh fakta bahwa hampir 73% anggota NII tergolong miskin dan menunjukkan keterlibatan terbatas dalam inisiatif kesejahteraan pemerintah. Jelas bahwa sebagian dari individu miskin ini terlibat dalam gerakan radikal.
Gerakan NII menggunakan program pencegahan yang gagal mengatasi permasalahan fundamental dalam masyarakat, alih-alih menggunakan identitas yang menipu untuk menghindari deteksi dan intervensi oleh otoritas negara. Strategi kamuflase ini telah mendapatkan dukungan dari para pemimpin agama terkemuka, yang berpuncak pada deklarasi publik pada 3 Februari 2022. Pengumuman ini mengejutkan masyarakat. Gerakan radikal seringkali berkedok sebagai Ormas Islam. Penggunaan taktik kamuflase yang berkepanjangan dalam agenda operasional mereka telah menimbulkan tantangan signifikan bagi pemerintah dalam hal penegakan hukum.
Kesimpulan
Persistensi NII di negara demokrasi seperti Indonesia sangat dipengaruhi oleh kelemahan regulasi, kemiskinan sistemik, inisiatif pembangunan yang kurang tepat sasaran, dan kompleksitas yang dihadapi otoritas negara dalam menegakkan hukum. Faktor-faktor inilah yang mendorong keberadaan dan penyebaran NII, meskipun telah dilarang oleh otoritas pemerintah. Cara untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan strategi komprehensif yang mencakup penguatan kerangka regulasi, implementasi program pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran, serta penanggulangan masalah kemiskinan fundamental. Lebih lanjut, koordinasi yang lebih baik antara instansi pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap gerakan revivalis.

