KH. Anwar Iskandar ; Jihad Bermakna Berjuang Bukan Berperang
Informasi"Stigma jihad kerap mengarah sebagai bentuk makar, kekerasan, atau terorisme. Itu bisa jadi. Sebab, orang yang menggunakan kata jihad itu yang salah. Salah menerapkannya karena tidak memahami kata jihad itu sendiri. Kata jihad dimaknai perang kalau kita berada dalam darul harb atau negara perang."
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Anwar Iskandar bahwa kata jihad dapat menjadi kekeliruan dalam penerapannya saat seseorang salah dalam memahami kata tersebut. Kata Anwar, melakukan kegiatan sosial dan dakwah juga merupakan bagian daripada jihad, mengutip penjelasan kitab Fathul Mu'in karangan Syekh Zainuddin Al-Malibari yang kemudian dilengkapi penjelasannya oleh Syekh Abu Bakar As-Satho bahwa jihad memang pertama bermakna perang.
"Makna aslinya qital yang artinya 'perang'. Tapi kita tidak boleh alergi mengatakan jihad. Sebab akhir-akhir ini stigma jihad mengarah sebagai bentuk makar, kekerasan, atau terorisme. Itu bisa jadi. Sebab, orang yang menggunakan kata jihad itu salah. Salah menerapkannya karena tidak memahami kata jihad itu sendiri. Kata jihad dimaknai perang kalo kita berada dalam darul harb atau negara perang," jelasnya dalam acara Ngaji Viral (Virtual Ramadhan) bertema Jihad dan Signifikansi Ruhiyah Ramadhan yang dilaksanakan secara daring live streaming di kanal YouTube PWNU Jatim Channel, (28/04).
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa sesungguhnya negara terbagi menjadi dua, yaitu negara perang dan negara damai. Sedang, Indonesia demikian telah mengalami kedua kondisi negara tersebut.
"Ketika Belanda disini selama 350 tahun. Bahkan sebelumnya, ada Portugis menjajah kita. Setelah itu, disusul dengan sekutu yang menyerang Surabaya dan Bandung, dan lain-lain. Itu namanya Indonesia yang dinamakan berada di dalam keadaan darul harb atau negara perang," tuturnya.
Anwar pun menegaskan bahwa makna kata jihad perlu disesuaikan dengan konteks zaman yang tengah dihadapi. Dengan begitu makna kata jihad yang berarti perang, kata Anwar, bukan menjadi makna yang relevan untuk konteks zaman sekarang ini. Menurutnya, jihad yang berarti perang hanya relevan saat masa penjajahan.
"Oleh karena itu, ketika zaman Belanda dan Jepang, para kiai selain mengajar juga bergerilya. Bahkan, ketika Indonesia merebut kemerdekaan dari para penjajah, kiai Hasyim mengeluarkan fatwa resolusi jihad. Jihad disini ini maknanya perang karena memang negara perang. Jihad itu bisa dimaknai perang dalam konteks negara perang," tegasnya.
Fardhu Kifayah dan Fardhu 'Ain
Baca Juga : KH. Hasyim Asy’ari: Sang Pemersatu Umat Islam dan Pendiri Nahdlatul Ulama
Dengan begitu kata jihad yang bermakna perang tersebut memiliki hukum tersendiri. Demikian disampaikan Anwar, ia mengatakan bahwa jihad yang berarti harus perang tersebut hukumnya adalah fardhu kifayah. Sedang, pada saat yang sama, hukumnya dapat menjadi fardlu 'ain."Fardhu kifayah yang dimaksud yaitu bila yang memusuhi kita itu berada di negaranya. Dan menjadi fardhu 'ain ketika musuh itu masuk ke negara kita," jelasnya.
Mengajarkan Ilmu Tauhid, Kenabian, dan Syari'ah
Berbeda halnya jika negara tengah berada dalam keadaan yang damai. Negara damai yang dimaksud yaitu saat pemimpin telah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Seperti halnya disampaikan Anwar, saat ini Indonesia adalah negara yang damai bukan negara perang. Sebab, menurutnya, musuh dihadapi tak berada di negara Indonesia.
"Ketika orang Islam yang berada di sebuah negara yang damai, maka jihad tidak boleh dimaknai perang. Melainkan, maknanya adalah berjuang," ujarnya.
"Contoh jihad yang bukan perang adalah mengajar anak-anak bangsa dan anak muda tentang pentingnya mengetahui allah, yaitu ilmu tauhid. Dan memahamkan anak-anak bangsa tentang kenabian. Demikian mengajarkan ilmu syariat, yaitu tentang bagaimana ilmu ibadah, mu'amalah, munakahah (pernikahan), tijarah (jual-beli), mudhorobah (pinjam-meminjam). Itu jihad fi sabilillah," tambahnya.
Anwar pun kembali mengatakan bahwa menyelenggarakan pendidikan, mengerjakan aqidah yang benar, dan menolong orang-orang yang membutuhkan pertolongan demikian termasuk jihad.
"Itu adalah jihad ketika orang Islam berada di darus salam atu negara damai," ucapnya.
"Sampean mengajarkan aqidah ahlu sunnah wal jamaah itu jihad. Sedang, orang-orang yang berjuang membela agama Islam disebut mujahidin. Lek mati itu syahid, bukan malah yang bom bunuh diri. Selain itu, memberi santunan kepada orang muslim ataupun non muslim yang terlindungi oleh undang-undang itu jihad, fardhu kifayah,"pungkasnya. (Nin)