(Sumber : brilio.net)

Isu Penting dalam Pemerintahan Demokratis

Riset Sosial

Tulisan berjudul “Pivotal Issues of Governance: A Literature Review\" merupakan karya Ulung Pribadi dan Muhammad Iqbal. Artikel tersebut terbit di Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JSP) tahun 2022. Penelitian tersebut mencoba mengisi kesenjangan pemikiran mengenai pemerintahan demokratis dengan meninjau berbagai artikel jurnal mengenai pemerintahan demokratis yang telah diterbitkan oleh Scopus. Data diperoleh dari database scopus dari awal penerbitan yakni tahun 1989 hingga September tahun 2020 dengan total 147 artikel. Analisis data dilakukan melalui aplikasi NVivo 12 Plus untuk membantu melakukan indeks atas elemen dokumen tekstual dan mencari kata dan frasa dalam data. Artinya, penerapan NVivo digunakan untuk pengindeksan komponen data artikel jurnal dengan mencari kata terkait  dengan “pemerintahan yang demokratis”. Terdapat dua sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, pemerintahan demokratis: lima proposisi. 

  

Pendahuluan

  

Pemerintahan yang demokratis dapat didefinisikan sebagai kegiatan negara, warga negara/masyarakat sipil untuk menciptakan jaringan kemitraan, koordinasi, negosiasi, dialog, konsensus, dan inklusi dalam proses perumusan sekaligus pelaksanaan kebijakan publik. Terdapat perkembangan luar biasa dalam literatur yang membahas pemerintahan demokratis dari berbagai perspektif. Misalnya, berdasarkan perspektif politik, para akademisi banyak membahas relasi antara pemerintahan demokratis dan negara, organisasi, rezim, pemilu dan demokrasi seperti yang dilakukan oleh Petracca, 1989; Cohen & Rogers, 1992; Bohman, 1999; Pottie, 2001; Bevir, 2006; Tusalem & Pe-Aguirre, 2013; Ali, 2020. Berdasarkan perspektif teknologi yang mengidentifikasi TIK, sistem informasi geografis, bigdata dan kecerdasan buatan mengenai tata Kelola demokrasi seperti yang dilakukan oleh A. Haque, 2001; Kakabadse et al, 2003; Falch, 2006; Flyverbom et al, 2019; A Clarke & Dubois, 2020. Berdasarkan perspektif administrasi publik yang memandang pentingnya manajemen publik, administrasi, kebijakan publik dan pemerintahan daerah dalam pemerintahan demokratis seperti yang dilakukan oleh Coston, 1998; Terry, 1999; S. E. Clarke, 2001; Ya, 2013; Vecchione & Parkhurst, 2015; Bamidele & Ayodele, 2018. 

   

Ada pula kajian mengenai demokrasi di Indonesia terkait dengan kehidupan politik, pembangunan daerah dan perkembangan teknologi. Misalnya, Winengan dalam tulisannya berjudul “Local Political Democratization Policy: Voter Participation in the Direct Regional Head Elections” melakukan survei demokrasi terkait dengan pemilu, kepemimpinan, pemerintahan yang demokratis, kekuasaan dan legitimasi. Utami dalam tulisannya berjudul “Hoax in Modern Politics” berasumsi bahwa dalam kehidupan demokrasi modern, penggunaan sosial media justru menimbulkan dampak buruk, salah satunya adalah menumbuhkan informasi hoax. Kusumasari dkk dalam tulisannya berjudul “A Study Digital Democracy Practice: Opportunities and Challenges of e-Health Implementation in Indonesia” menemukan bahwa good governance dan TIK dapat meningkatkan pelayanan publik dalam bidang kesehatan. Indroyono dkk dalam tulisannya berjudul “Democratic Model for Village Economic Resource Management in Nglanggeran, Gunungkidul” mengusulkan model tata Kelola masyarakat pedesaan yang dapat mendorong masyarakat untuk memajukan kehidupan ekonomi dan melindungi lingkungan. 

  

Sayangnya, jarang ada akademisi yang melakukan pemetaan pemikiran terkait literatur pemerintahan demokratis. Misalnya, Haque dalam tulisannya berjudul “Understanding Democratic Governance: Practical Trends and Theoretical Puzzles” membhasa mengenai pemerintahan demokratis dalam epistemology, teori, pemerintahan dan demokrasi. Chan dalam tulisannya berjudul “Theory Building: The Debate Between Modernist and Interpretive Social Science in the Pursuit of Democratic Governance” mencoba membangun gagasan pemerintahan demokratis berdasarkan ilmu sosoal modernis dan interpretatif. Schuck dalam “Essay on Democratic Governance” yang mengeksplorasi politik, institusi, demokrasi dan multikulturalisme dari perspektif hukum dan regulasi. 

  

Pemerintahan Demokratis: Lima proposisi

  

Terdapat lima preposisi sebagai hasil dari penelitian ini. Pertama, proposisi satu adalah masalah pemerintah merupakan elemen penting untuk membangun pemerintahan demokratis. Pemerintah yang bertanggung jawab, pemerintah perwakilan, kebijakan pemerintah, efektivitas pemerintah dan pemerintahan terbuka merupakan sub paling banyak dari masalah pemerintah. Temuan ini mendukung hasil penelitian akademisi sebekumnya seperti Buyan, 2015; Krick & Holst, 2019; Bamidele & Ayodele, 2018; Makakavhule & Landman, 2020; Clarke & Dubois, 2020; Chopra & te Lintelo, 2011; Warwick, 2010; Tusalem & Pe Aguirre, 2013; Brown, 2003; Nyoni & Matlabe, 2014; Fraser-Moleketi, 2012; Schnell, 2018; Redeen, 2018; Bowen, 2015. 

  

Kedua, proposisi dua adalah menciptakan pemerintahan demokratis harus memperhatikan partisipasi publik, urusan publik, otoritas publik, administrasi publik, lembaga publik, kebijakan publik, pelayanan publik, manajer publik dan pejabat publik. Temuan ini mendukung temuan akademisi sebelumnya seperti Bhuyan 2015; Hilliard & Kemp 1999; Toussaint, 2019; Anechiarico & Segal, 2020; Akech, 2013; Makakavhule & Landman, 2020; Park & Perry, 2013; Papaioannou, 2012; Genev, 2013; Maurice dkk, 2012; Casares, 2018; Angelis, 2017; Androniceanu, 2015; Sepulveda dkk, 2020; Ekstrand 2017. 

  

Ketiga, proposisi tiga adalah implementasi kebijakan, perumusan kebijakan, kebijakan publik, pembuatan kebijakan mempengaruhi pemerintahan demokratis. Temuan ini menguatkan penenelitian akademisi sebelumya seperti Yang & Park, 2020; Ringquist dkk., 2013; Toussaint, 2019; Taylor & Dewsbury, 2019; Schnell, 2018; Flores dkk, 2018; Panchuk dkk, 2017; Vecchione & Parkhurst, 2015; Cooper & Farooq, 2015; Cornell 2014; Behagel & Arts, 2014. 

  

Keempat, proposisi empat adalah keberhasilan penguatan pemerintahan demokratis tergantung pada partisipasi politik, aktor politik, otoritas politik, elit politik, budaya politik, lembaga politik, pembangunan politik, kekuatan politik, kesetaraan politik, reformasi politik dan sistem politik. Temuan ini sesuai dengan hasil penelitian akademisi sebelumnya, seperti Strebel dkk, 2019;  Yildiz, 2014; Cichowski, 2013; Aliye, 2020; Boettke & Thompson, 2019; Nyamnjoh, 2018, Bowen, 2015; Gunde, 2015; Cooper & Farooq, 2015. 

  

Kelima, proposisi lima adalah tata pemerintahan demokratis hanya dapat tercipta ketika adanya perubahan kelembagaan, kapasitas kelembagaan, lembaga negara, lembaga publik, lembaga politik, lingkungan kelembagaan, penataan kelembagaan, kerangka kelembagaan dan desain kelembagaan. Temuan ini sesuai dengan hasil penelitian akademisi sebelumnya seperti De Brasi, 2019; Priento-Flores dkk, 2018; Filgueiras, 2018; Kramarz, 2016; Inayatullah & Song, 2014; Tildiz, 2014; Rÿdulescu, 2018; Noula dkk, 2015; Sepulveda dkk, 2020; Eizaguirre dkk, 2017; Makakavhule & Landman, 2020; Bowen, 2015. 

  

Kesimpulan 

  

Pemerintahan demokratis telah menjadi istilah popular guna mempengaruhi reformasi pada sektor publik di banyak negara. pemerintahan demokratis juga mendapatkan perhatian yang signifikan di kalangan akademisi. Beberapa akademisi mengkaji perihal pemerintahan demokratis dari berbagai perspektif, seperti politik, teknologi, administrasi publik, bahkan manajemen. Secara garis besar penelitian tersebut menunjukkan bahwa terdapat lima isu penting terkait pemerintahan demokratis yakni pemerintah, publik, kebijakan, politik dan kelembagaan. Selain itu, penelitian tersebut mengungkapkan beberapa “sub-isu” yang dianggap penting, seperti pemerintah yang bertanggung jawab, kepentingan publik, partisipasi publik, perumusan kebijakan, implementasi kebijakan, partisipasi politik, aktor politik, otoritas politik, perubahan kelembagaan, dan lembaga negara. Di sisi lain, penelitian ini menawarkan “teori baru” berdasarkan lima proposisi yang diajukan di atas.