(Sumber : kompas)

Pernikahan Anak: Solusi atau Masalah? Perspektif Sosial dan Agama

Horizon

Oleh: Saini

Mahasiswa Pascasarjana Prodi Studi Islam UIN Khas Jember 

  

Pernikahan dini di Indonesia masih menjadi masalah serius, meski UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal 19 tahun. Dispensasi nikah yang diajukan orang tua ke pengadilan sering dimanfaatkan untuk menikahkan anak di bawah umur. Pengadilan seharusnya memastikan kesiapan fisik dan mental calon mempelai, tetapi tekanan sosial seringkali lebih berpengaruh. 

  

Al-Qur'an memberikan pedoman mengenai pernikahan, salah satunya dalam surah An-Nisa\' ayat 6:

  

وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰى اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ 

  

  “Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta)…..”(QS. An-Nisa’:06) 

  

Ayat ini menunjukkan pentingnya kedewasaan (rasyid) sebelum seseorang dapat menikah, bukan hanya sekadar usia tetapi juga kemampuan untuk bertanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.

  

Motivasi Menikahkan Anak

  


Baca Juga : Penyebaran Moderasi Beragama Melalui Kebijakan Menteri Agama

Banyak faktor yang mendorong pernikahan anak, seperti kekhawatiran orang tua terhadap zina, tekanan ekonomi, budaya, dan kehamilan di luar nikah. Pertama, Kekhawatiran akan terjerumus dalam perilaku zina menjadi alasan utama berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tahun 2023-2024 khusus di Jawa Timur. Menikahkan anak dianggap solusi untuk menghindari dosa, meskipun belum tentu menjadi jalan terbaik dalam jangka panjang. Menurut ajaran Islam, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

  

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

  

"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya\". (HR. Bukhari no. 4779).

  

Namun, kemampuan di sini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga kesiapan fisik dan mental. Menikah seharusnya didasarkan pada kesiapan lahir batin, bukan semata karena tekanan sosial atau ketakutan terhadap dosa. Hadis ini mengisyaratkan bahwa kemampuan (al-baa’ah) menjadi salah satu syarat utama dalam pernikahan dan berpuasa adalah jalan terbaik untuk meredam nafsu.

  

Dalam konteks pernikahan anak, kemampuan fisik dan mental sering kali belum sepenuhnya berkembang pada usia yang sangat muda. Para ulama dalam kitab-kitab klasik juga membahas isu ini dengan mendalam. Misalnya, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu\' menyatakan bahwa, 

  

الإمام النووي قال في المجموع: \"إذا بلغ الإنسان رشدا وعقلا فيجوز له النكاح، ولكن يستحب أن يكون بعد بلوغ سن الرشد الكامل لتجنب الأضرار النفسية والجسدية التي قد تطرأ بسبب النكاح المبكر\"

  

“Apabila seseorang telah mencapai kedewasaan dan kecerdasan, maka diperbolehkan baginya untuk menikah, namun disarankan untuk menikah setelah mencapai usia dewasa penuh guna menghindari dampak psikologis dan fisik yang mungkin timbul akibat pernikahan anak.” 

   

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam beberapa kondisi, pernikahan anak terpaksa dilakukan untuk menghindari keburukan yang lebih besar, seperti menghindari zina. Namun, konsekuensi dari pernikahan anak tidak boleh diabaikan begitu saja. Anak yang menikah di usia muda berisiko menghadapi masalah kesehatan, seperti komplikasi kehamilan dan persalinan, serta masalah sosial seperti putus sekolah dan kesulitan ekonomi dan bahkan berujung perceraian. Dalam hal ini, kebijaksanaan dan pemahaman yang mendalam diperlukan dari semua pihak, termasuk orang tua dan wali.


Baca Juga : Sapardi

  

Ibn Qudamah dalam Al-Mughni juga memberikan pandangan mengenai pernikahan anak, menyatakan, 

  

ولا ينبغي للأولياء أن يزوجوا المرأة الصغيرة إلا عند الضرورة الشديدة أو لسبب شرعي كخوف الوقوع في الزنا 

  

“Tidak sepantasnya bagi wali untuk menikahkan anak perempuan yang masih kecil kecuali dalam kondisi darurat yang sangat atau karena alasan syar’i seperti kekhawatiran terjadinya zina.”

  

Kedua, faktor ekonomi juga sering menjadi alasan utama pernikahan dini. Harapan bahwa pernikahan dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarga ternyata tidak selalu terwujud. Malah sering kali pasangan muda menghadapi kesulitan ekonomi yang lebih besar karena kurangnya kesiapan finansial dan pekerjaan. Ini berujung pada masalah yang semakin kompleks, dengan pasangan muda harus bergantung pada keluarga besar.

  

Ketiga, Budaya dan adat istiadat yang masih memandang pernikahan dini sebagai bagian dari menjaga kehormatan keluarga juga berperan besar. Di beberapa daerah, menikahkan anak perempuan di usia muda dipandang sebagai kepatuhan terhadap tradisi. Namun, hal ini sering mengabaikan kesiapan psikologis dan kesehatan calon pengantin, yang pada akhirnya bisa meningkatkan risiko perceraian akibat konflik rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik.

  

Keempat, Faktor lain yang tidak kalah penting adalah kehamilan di luar nikah. Dalam situasi ini, pernikahan dianggap solusi praktis untuk menyelamatkan \'muka\' keluarga dan memberikan status sah kepada anak yang akan lahir. Namun, pernikahan yang tergesa-gesa tanpa kesiapan mental dan emosional seringkali berujung pada konflik serius, yang pada akhirnya membawa pasangan muda ke meja pengadilan.

  

Resiko Perkawinan Anak

  

Data menunjukkan bahwa pasangan yang menikah di usia dini lebih berisiko untuk bercerai dibandingkan mereka yang menikah di usia yang lebih matang. Ini berkaitan erat dengan tingkat kematangan emosional dan kemampuan penyelesaian masalah. Kurangnya pengalaman hidup membuat pasangan muda mudah terjebak dalam konflik besar akibat perselisihan kecil, dengan kemampuan komunikasi yang masih terbatas. Dampak negatif dari pernikahan dini tidak hanya terlihat dalam konflik keluarga, tetapi juga pada kesehatan perempuan yang lebih rentan mengalami komplikasi selama kehamilan, seperti anemia dan hipertensi. Selain itu, keterbatasan pengetahuan dan kesiapan mental juga menyulitkan ibu muda dalam merawat anak, yang berdampak langsung pada kesejahteraan anak tersebut. Isu pernikahan anak juga berkaitan dengan upaya pencegahan stunting, yang merupakan masalah kesehatan anak akibat kurangnya asupan gizi yang cukup. Anak yang dilahirkan dari ibu yang menikah di usia muda memiliki risiko lebih tinggi mengalami stunting karena ibu yang belum matang secara fisik dan psikis mungkin tidak memiliki kesiapan yang memadai dalam merawat anak. Oleh karena itu, menjaga kesehatan dan kesiapan calon ibu merupakan langkah penting dalam mencegah stunting.

   

Islam menekankan pentingnya kesiapan dalam pernikahan. Selain kemampuan ekonomi, aspek fisik dan mental juga harus diperhatikan. Pernikahan bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan sosial atau adat, tetapi lebih kepada tanggung jawab besar yang memerlukan persiapan yang matang. Dalam konteks ini, pencegahan pernikahan dini harus menjadi prioritas untuk mengurangi angka perceraian di kalangan pasangan muda. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan bahwa praktik pernikahan anak masih banyak terjadi, terutama di daerah pedesaan yang memiliki akses terbatas terhadap pendidikan dan informasi. Di sinilah pentingnya peran penyuluh agama, tokoh masyarakat, dan pemuka agama untuk memberikan edukasi dan pembimbingan kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapan dalam pernikahan. Sebagai solusi jangka panjang, pendekatan kultural melalui majelis sholawat dan kegiatan keagamaan dapat menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan-pesan positif tentang pentingnya menikah di usia yang tepat. Para kiai dan ulama bisa memanfaatkan momen-momen ini untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dampak pernikahan anak dan bagaimana Islam memandang kesiapan sebagai syarat mutlak dalam pernikahan.