Nilai Pesantren Pada Era Disruptif (Bagian Satu)
OpiniArtikel ini merupakan bahan presentasi saya pada Halaqah Ulama Nasional yang diselenggarakan oleh UIN Walisongo Semarang bekerja sama dengan MUI Provinsi Jawa Tengah, 09/11/2022, dengan tema “Menjaga Marwah Pesantren”.
Pesantren adalah institusi pendidikan khas, yang mengajarkan pendidikan berbasis agama dan pendidikan lain yang memperkuat pendidikan agama. Pesantren telah mengalami perubahan di dalam sistem pendidikannya: dari system pendidikan pesantren ke system pendidikan madrasah ke system pendidikan sekolah. Meskipun telah terjadi perubahan, tetapi pesantren tetap sebagai lembaga pendidikan dengan inti pendidikan agama. Bisa saja terdapat variasi sistem pendidikan, tetapi intinya adalah pendidikan agama.
Di Indonesia terdapat berbagai jenis pesantren, misalnya pesantren salaf dan pesantren modern. Secara kategorikal juga terdapat Pesantren Salafiyah-NU adalah Pesantren yang mengedepankan aspek kebangsaan, kenegaraan, mengedepankan toleransi dan kerukunan, tidak anti atas tradisi Islam local, keanekaragaman dan kajian teks-teks atau kitab kuning. Kemudian juga terdapat Pesantren Salafi-Wahabi adalah pesantren yang mengusung pemahaman atas konsep Islam sesuai dengan kelompok Wahabi. Mereka sesungguhnya tidak mau disebut sebagai Salafi Wahabi tetapi lebih suka disebut sebagai Islam ahli sunnah. Tetapi bukan ahli sunnah wal jamaah. Pesantren ini mengajarkan teologi salafisme, ritual salafisme yang eksklusif dan cenderung anti negara. Mereka mengajarkan khilafah sebagai satu-satunya solusi social, anti tradisi local bahkan juga anti tradisi Islam local dan anti multikulturalitas dan pluralitas.
Sebagai institusi social pendidikan, pesantren juga mengalami perubahan, terutama pada era sekarang. Zaman sekarang ditengarai sebagai era disruptif atau era perubahan cepat dan tidak menentu. Jika di masa lalu, perubahan itu bisa diarahkan dan bahkan bisa diakselerasi, maka sekarang tidak lagi bisa dilakukan. Masyarakat dan bahkan negara harus tunduk pada perubahan yang tidak diharapkan. Unintended consequences. Pada masa disruptif, maka perubahan itu begitu cepat dan memaksa semua lihak, masyarakat dan negara untuk mengikuti alurnya.
Dalam bidang keagamaan, era Pandemi Covid-19 juga memaksa perubahan tak terelakkan, yaitu dari agama publik ke agama domestik tetapi bukan agama privat. Dalam bidang sosial, maka dilakukan kebijakan social distancing dan physical distancing. Relasi sosial dibatasi dengan sangat ketat bahkan melalui pengawasan negara. Dalam bidang ekonomi, maka dilakukan kebijakan yang memaksa para pengusaha harus meliburkan karyawannya atau bekerja paruh waktu dan berefek pada semakin menguatnya angka kemiskinan. Banyak PHK atas karyawan di banyak perusahan. Yang bisa dilakukan adalah kerja dari rumah atau work from home. Dalam dunia pendidikan, maka juga dilakukan perubahan cepat yaitu melakukan pembelajaran secara daring dengan efektivitas yang masih diragukan. Dalam pendidikan agama dan keagamaan juga sama harus melakukan pembelajaran melalui Learning From Home.
Dunia pesantren juga terkena imbas harus meliburkan para santrinya dalam waktu yang disepakati. Melalui perubahan cepat yang tidak direncanakan, maka masyarakat Indonesia juga mendadak IT. Terutama dalam dunia pendidikan dan pelatihan, maka era disruptif memberikan pelajaran tentang bagaimana mengelola era yang tidak jelas menjadi era yang menjanjikan.
Semua institusi pendidikan harus melakukan perubahan cepat dengan mengadaptasi sistem baru yang dikenal sebagai sistem daring atau pembelajaran online. Institusi pendidikan baik di kota maupun di desa harus menggunakan metode baru dalam pembelajaran. Selain itu juga banyak muncul aplikasi-aplikasi pembelajaran yang menawarkan program pembelajaran tuntas. Masyarakat mengenal WIFI, ZOOM, Google Classroom, Google Meet dan lainnya yang memberikan kemudahan dalam acara tatap muka. Pasca Coivid-19, maka sistem pembelajaran bisa bervariasi. Ada yang sistem hybrid, yaitu menyeimbangkan antara program pembelajran offline dan online.
Pesantren memiliki nilai yang sangat fundamental. Pertama, Nilai kebangsaan. Bagi pesantren nilai kebangsaan merupakan nilai dasar yang harus ditransformasikan kepada santri dalam menjalani kehidupannya. Nilai kebangsaan tersebut berwujud cinta tanah air, melakukan upaya bela negara, dan memahami untuk mempertahankan empat nilai konsensus kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan kebinekaan.
Baca Juga : Bahaya dan Solusi Atasi Toxic Masculinity
Kedua, Nilai religiositas. Bagi pesantren, nilai religiositas merupakan nilai yang asasi dan akan terus diperjuangkan agar menjadi nilai yang mengejawantah di dalam kehidupan. Tanpa nilai religiositas, maka pesantren tidak ada apa-apanya. Pesantren merupakan institusi yang berperan untuk mentransformasikan pemahaman akidah ahlu sunnah wal jamaah dan ritual ahlu sunnah wal jamaah.
Ketiga, Nilai akhlak al karimah. Bagi pesantren akhlak alkarimah adalah pertaruhan harga diri pesantren. Pesantren merupakan garda depan bagi tumbuh kembangnya akhlak yang mulia. Melalui pesantren maka pembinaan akhlakul karimah menemukan peluang dan momentumnya. Pesantren merupakan institusi pendidikan yang mentransformasikan dan mewujudkan akhlak yang terpuji.
Keempat, nilai kedisiplinan. Pesantren dikenal sebagai institusi pendidikan yang mengajarkan kedisiplinan. Disiplin dalam menjalankan ritual, disiplin belajar, disiplin dalam kehidupan relasi sosial, dan disiplin dalam bekerja di dalam pesantren.
Kelima, Nilai kemandirian. Pesantren semenjak dahulu dikenal sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan kemandirian. Mandiri dalam belajar, dan bekerja di dalam pesantren. Mereka harus mengurus diri sendiri tanpa kebersamaan secara fisik dengan keluarga.
Keenam, Nilai tanggung jawab. Pesantren mengajarkan tanggung jawab atas semua tindakan. Diyakini bahwa setiap orang adalah pemimpin dalam arti khusus dan umum dan akan dipertanyakan kepemimpinannya.
Ketujuh, Nilai keteladanan. Pesantren menjadi garda depan dalam mentransformasikan keteladanan dalam pemahaman, sikap dan perilaku, baik semasa di pesantren atau pasca pesantren.
Nilai-nilai inilah yang membedakan Pendidikan dalam system pesantren, dengan system Pendidikan pada umumnya. Bahkan pesantren yang mengusung tema-tema Pendidikan salafi. Oleh karena itu masyarakat seharusnya memahami atas perbedaan salafiyah dan pesantren salafi. Agar masyarakat paham tentang perbedaan tersebut, maka hal ini menjadi tugas pada ulama Islam ala ahli sunnah wal jamaah untuk menyebarkannya.
Wallahu a’lam bi asl shawab.