(Sumber : Unair News)

Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan Untuk Indonesia Sejahtera

Khazanah

Oleh: Aidil Bustamir

(Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Ampel Suarabaya)

  

Islam memiliki sistem ekonomi yang mengungguli sistem ekonomi lainnya yang hanya merupakan “buah tangan” manusia. Sistem ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang berlandaskan ajaran Ilahi, yang kesesuaiannya dengan umat dapat dipastikan. Hanya ekonomi Islamlah yang dapat membantu masyarakat mencapai kesejahteraannya. Ekonomi Islam bukan sekedar etika dan nilai yang bersifat normatif, tetapi juga bersifat positif sekaligus. Karena ia mengkaji aktivitas aktual manusia, problem-problem ekonomi masyarakat dalam perspektif Islam. Kesalahan sistem ekonomi Indonesia, yakni ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada sistem ekonomi kapitalis yang justru lebih memihak individu manusia, sehingga berdampak timbulnya rasa egoisme yang tinggi dari individu manusia itu sendiri tanpa memperhatikan mayoritas rakyat Indonesia yang kurang mampu.

  

Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, istilah Ekonomi Kerakyatan menjadi populer sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.

  

Bung Hatta sebagai founding father (Bapak Pendiri) negeri ini telah meletakkan dasar- dasar sistem ekonomi Syariah dalam dasar negara Indonesia yang dikenal sekarang menjadi ekonomi kerakyatan yang dulu dengan nama ekonomi perkoperasian kemudian ekonomi Rakyat dan ekonomi Pancasila yang terletak pada landasan Negara Indonesia, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila telah disebutkan lima ciri dasar, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial. Semua itu bersumber dari ajaran Islam,

  

Karenanya, istilah ekonomi kerakyatan sebagai bangun usaha rakyat, dianggap paling sesuai dengan konsep pemberdayaan umat Islam yang mengedepankan prinsip keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), bertanggungjawab dan musyawarah. Sistem ini masih sangat berguna bagi pembangunan, khususnya bagi bangsa Indonesia yang sebagian besar rakyatnya masih serba kekurangan”. Sistem ekonomi kerakyatan yang mengedepankan berbagai prinsip kemaslahatan umat, dianggap paling relevan. Sebab, selain keberpihakannya dengan rakyat, juga memiliki misi kebersamaan, kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan.

  

Ada lima platform ekonomi pancasila dalam istilah Mubyarto menurut Awan Santosa, yang dapat merelevansikan kekuatan ekonomi pancasila terhadap penguatan ekonomi kerakyatan, platform tersebut adalah :

  

1. Moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.

  


Baca Juga : Pasca Pemilu, Lalu Apa Selanjutnya?

2. Kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.

  

3. Nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.

  

4. Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.

  

5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  

Apabila pancasila dengan kelima silanya (bermoral, manusiawi, nasionalis, demokratis, dan berkeadilan sosial) merupakan dasar dari ekonomi kerakayatan maka ekonomi kerakyatan menekankan pada sila ke-4. sehingga memang dari dasar tersebut dapat diketahui karakteristik dari ekonomi kerakyatan itu sendiri.

  

Transformasi Kesamaan Nilai Ekonomi Kerakyatan Yang Terdapat Pada Sistem Ekonomi Syariah

  

Sebelum membahas bentuk konkret dari economic welfare (kesejahteraan ekonomi) dengan ekonomi syariah, perlu diketahui terlebih dahulu persamaan karakteristik dari ekonomi Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dengan ekonomi syariah.Karakteristik ekonomi k erakyatan yang berlaku di Indonesia yaitu ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan sosial. Karakteristik ekonomi syariah: Bersumber dari Tuhan dan agama, Ekonomi pertengahan dan berimbang, Ekonomi berkecukupan dan berkeadilan, Ekonomi pertumbuhan dan berkah.

  

Dari indentifikasi kedua karakteristik di atas dapat diketahui bahwa tujuan dari bentuk ekonomi kerakyatan dan ekonomi syariah pada dasarnya adalah sama, akan tetapi dalam realita yang ada terdapat banyak sekali ketimpangan sosio-ekonomi dalam ekonomi kerakyatan yang selama ini mengadopsi sistem ekonomi Sosialis dan Kapitalis. Oleh karena itu dasar sistem ekonomi syariah perlu diperhatikan secara seksama guna mencapai tujuan kesejahteraan rakyat Indonesia. Adapun beberapa instrumen penggerak ekonomi dalam sistem ekonomi syariah adalah:


Baca Juga : ANAK SHALEH, ASET TERBAIK KEHIDUPAN

  

1. Bagi hasil (mudharabah)

  

2. Pemesanan (salam)

  

3. Gadai (rahn)

  

4. Deposito (wadiah)

  

5. Pembiayaan

  

Hal yang kesemua itu dapat diaplikasikan dalam berbagai transaksi ekonomi mikro ataupun makro, baik di perbankan maupun pada lembaga keuangan yang lain.

  

Selain beberapa instrumen penggerak ekonomi negara tersebut, ada beberapa instrumen penyeimbang perekonomian yang dapat diringkas sebagai berikut:30

  


Baca Juga : Fenomena Dai Selebgram: Anugerah atau Petaka?

1. Landasan dasar Profit and Lost Sharing

  

2. Manifestasi zakat, infaq dan sedekah

  

3. Produktivitas wakaf

  

4. Intervensi perekonomian dari pemerintah dalam pengadaan sarana dan prasarana umum.

  

Cara Efektif Internalisasi Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia

  

Melihat potensi yang ada dalam sistem ekonomi syariah, maka aplikasi secara menyeluruh dalam tataran sosio-politik dan sosio-ekonomi Indonesia harus segera dilakukan, ada beberapa tahapan jalur alternatif untuk memulai akselerasi penginternalisasian dan pengaplikasian sistem ekonomi syariah yang dapat digunakan, yakni: 

  

Jalur lembaga pendidikan, melalui jalur ini dapat ditanam mulai sejak dini mainstream kebijakan yang terdapat dalam ekonomi syariah, sehingga potensi out put sumber daya manusia (SDM) akan lebih unggul lagi dalam persaingan ekonomi, intelek yang bertakwa.Jalur lembaga keuangan, setelah penanaman mainstream kebijakan ekonomi syariah melalui jalur pendidikan sudah tertata dengan baik, melalui jalur ini, secara aplikatif dari prinsip dasar ekonomi syariah akan diterapkan, sehingga pengembangan sektor riil akan lebih terdukung dengan baik karena pada dasarnya sektor keuangan adalah sektor pendukung bagi sektor riil. Ada beberapa aplikasi yang dapat diterapkan dalam lembaga keuangan Indonesia dengan memperhatikan prinsip syariah yang sudah ada, yaitu: Aplikasi perbankan, Aplikasi pasar modal dan pasar uang, Aplikasi pilantrophy Islam; sentralisasi pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan produktivitas wakaf.

  

Jalur lembaga pemerintahan/hukum Pengesahan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah; RUU perbankan syariah, RUU sukuk dan tindak lanjut beberapa fatwa DSN-MUI yang dapat diaplikasikan dalam kebijakan negara. Kesamaan karakteristik dalam ekonomi kerakyatan dan ekonomi syariah memberikan suatu indikasi baru bahwa selain ekonomi Sosialis dan Kapitalis yang telah lama digunakan sebagai dasar dari ekonomi kerakyatan yang secara nyata tidak membuahkan hasil justru menurunnya perekonomian Indonesia sampai sekarang, ada sistem ekonomi yang baru dikenalkan di Indonesia, yakni ekonomi syariah.

  

Instrumen penggerak dan penyeimbang perekonomian negara dari sistem ekonomi syariah apabila diaplikasikan dalam ekonomi kerakyatan di Indonesia, sudah dapat dipastikan akan terbentuk suatu negara yang tegak dan kokoh dengan rakyatnya yang sejahtera, tentunya dengan beberapa tahapan jalur internalisasi ekonomi syariah, yaitu jalur lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan penguatan dengan jalur hukum.